Beberapa waktu lalu, Kemendikbud Ristek bersama DRTPM (Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat) mengumumkan adanya proses evaluasi dan monitoring kegiatan.
Pengumuman tersebut membantu para dosen untuk bisa segera mengurus pelaporan kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh pemerintah. Masih berhubungan dengan pengumuman ini, Kemendikbud Ristek merilis pengumuman baru.
Dari hasil monev atau monitoring dan evaluasi di tahun 2021 tersebut, terdapat sejumlah kegiatan dosen yang mendapatkan pendanaan lanjutan untuk anggaran tahun 2022. Sehingga kegiatan yang sudah berjalan dipastikan tetap mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
Pemerintah bersama Kemendikbud Ristek dan juga DRTPM terus berusaha mendorong para dosen untuk melaksanakan Tri Dharma. Khususnya untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memiliki kontribusi besar kepada masyarakat luas secara langsung.
Memahami pentingnya dua kegiatan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan secara penuh. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah disediakannya dana hibah yang membantu mendanai penelitian dan pengabdian masyarakat dosen.
Memasuki bulan kedua di tahun 2022, Kemendikbud Ristek dan DRTPM melalui surat edaran dengan nomor 0054/E5/AK.04/2022 dan dirilis pada 8 Februari 2022. Mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dosen.
Hasil monitoring ini dilakukan untuk mengetahui kegiatan yang sudah dijalankan sudah sampai sejauh mana. Sekaligus menentukan kelayakan kegiatan tersebut untuk mendapatkan pendanaan lanjutan (on going) atau sebaliknya.
Melalui surat pengumuman ini juga disampaikan daftar nama dosen dan judul kegiatannya yang mendapatkan pendanaan lanjutan. Terdapat 2.542 dosen yang penelitiannya mendapatkan pendanaan lanjutan di tahun anggaran 2022.
Kemudian untuk pengabdian kepada masyarakat terdapat 69 dosen yang berhak mendapatkan pendanaan lanjutan. Dosen yang kegiatannya mendapatkan pendanaan lanjutan disampaikan pula sudah memenuhi standar penilaian dalam proses monev.
Selain itu, para dosen tersebut juga diketahui sudah memenuhi kewajiban tertentu yang menentukan penerimaan pendanaan lanjutan tahun anggaran 2022. Kewajiban-kewajiban yang dimaksudkan antara lain:
Sebelumnya, dijelaskan bahwa proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi kriteria tertentu. Selain itu juga harus memenuhi luaran wajib. Kemudian ada kewajiban juga untuk mengirimkan laporan per tahun berisi progres kegiatan yang dijalankan.
Laporan progres kegiatan inilah yang kemudian ikut menentukan apakah kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bisa mendapatkan pendanaan lanjutan. Seperti yang diketahui bersama, penelitian dan pengabdian bisa dilakukan lebih dari 1 tahun atau multi tahun.
Sehingga ada yang berjalan antara 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya. Jika usulan kegiatan disetujui mendapatkan dana hibah. Maka pendanaan akan diberikan penuh selama 3 tahun penelitian atau sesuai usulan.
Supaya bisa mendapatkan pendanaan yang terus berlanjut, maka kewajiban-kewajiban yang dijelaskan tadi perlu dipenuhi. Bagaimana jika tidak atau belum memenuhi kewajiban tersebut? Maka bisa mengajukan kembali proposal kegiatan yang dibuka sampai tanggal 15 Februari 2022.
Bagi para dosen yang kegiatan penelitiannya atau pengabdian kepada masyarakat dinyatakan mendapatkan pendanaan lanjutan. Tentunya patut berlega hati dan layak mendapatkan ucapan selamat. Sebab memenuhi kewajiban-kewajiban di atas tentu bukan perkara mudah, dan mereka mampu memenuhinya dengan baik.
Lampiran Daftar Nama Penerima Hibah Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Artikel Terkait:
Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020
Pengabdian kepada Masyarakat juga Menjadi Agenda Kopertis
Tips Meningkatkan Motivasi Pengabdian kepada Masyarakat bagi Para Dosen
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…