Informasi

Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)


Setiap mahasiswa tentu akrab dengan kegiatan KKN atau Kuliah Kerja Nyata yang umumnya dilaksanakan menjelang akhir perkuliahan. Kegiatan KKN sebelumnya memiliki konsep working with community, yang kemudian diubah menjadi working for the community

Kegiatan KKN kemudian dikembangkan dari penggunaan paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment). Perubahan ini kemudian mencetuskan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat yang kemudian disingkat KKN-PPM. 

KKN-PPM kemudian prinsip pelaksanaannya tidak berbeda jauh dengan KKN pada umumnya. Yakni didampingi oleh dosen selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Sekaligus dilaksanakan oleh sekelompok mahasiswa yang berperan aktif mengatasi permasalahan di masyarakat. 

Lalu, seperti apa pelaksanaan program KKN-PPM tersebut? Sekaligus apa saja tujuannya, luaran yang wajib dihasilkan, dan aspek lainnya? Berikut rangkuman informasinya agar bisa melaksanakan KKN-PPM dengan baik sesuai ketentuan yang ditetapkan. 

Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Sebelum membahas mengenai Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan, maka dibahas dulu mengenai KKN secara umum. KKN atau Kuliah Kerja Nyata merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan. 

KKN di sebagian besar perguruan tinggi (PT) di Indonesia merupakan kegiatan wajib. Sebab diyakini lewat pelaksanaan KKN inilah mahasiswa bisa memiliki rasa empati kepada kondisi masyarakat luas. 

Sehingga mereka bisa memberikan kontribusi besar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan KKN kemudian menjadi kegiatan wajib yang membuktikan bahwa PT mampu memberi kontribusi bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat yang punya keinginan untuk mandiri secara ekonomi maupun sosial. 

Sebagaimana yang dijelaskan di awal, kegiatan KKN kemudian terus dikembangkan sehingga ada perubahan paradigma. Jika dulunya PT fokus bekerja sama dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah. 

Maka saat ini lebih fokus pada keterlibatan atau kemitraan PT untuk memberikan kontribusi maksimal pada penyelesaian masalah di masyarakat. Khususnya masalah yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan sosial. 

Proses perubahan dan pengembangan inilah yang kemudian melahirkan program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Lewat pengadaan KKN-PPM ini diharapkan kegiatan KKN kembali menjadi kegiatan wajib. 

Sebab, dulunya KKN didorong oleh masyarakat dan industri perlu dijadikan mata kuliah wajib. Sehingga seluruh mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan KKN tersebut supaya bisa memberi kontribusi optimal. 

Seiring berjalannya waktu karena satu dan lain hal, semakin banyak PT di tanah air yang membuat KKN bukan sebagai mata kuliah wajib. Sehingga beberapa PT tidak lagi mengadakan program KKN. 

Padahal pelaksanaan KKN sendiri memiliki manfaat yang sangat besar dan tentunya sangat tepat untuk diwajibkan kembali. Berhubung kondisi dan perkembangan teknologi terus terjadi, maka pengembangan pada program KKN dilakukan. Yakni diubah menjadi KKN-PPM tadi. 

Baca Juga:

12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Tujuan Kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Pengadaan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) kemudian memiliki berbagai tujuan. Tujuan tersebut antara lain: 

  • Mempertahankan mata kuliah KKN-PPM menjadi matakuliah wajib pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Sehingga di masa mendatang KKN-PPM Merupakan mata kuliah wajib dan dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa di tanah air.
  • Mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment). Langkah ini bertujuan untuk membuat kegiatan KKN-PPM lebih relevan dalam mengatasi permasalahan terkini di tengah masyarakat. Sekaligus meningkatkan kontribusinya di masyarakat.
  • Menerapkan KKN-PPM di Perguruan Tinggi agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi tools solusi penanganan masalah pembangunan di Indonesia.
  • Mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit, dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program KKN-PPM, dan juga
  • Mengembangkan tema-tema KKN-PPM yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.

Luaran Kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Dalam pelaksanaan KKN-PPM juga terdapat luaran yang perlu dihasilkan untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan tersebut. Adapun luaran dari KKN-PPM ini terbagi menjadi dua, yaitu luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajibnya antara lain: 

  1. Artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding dari seminar nasional.
  2. Publikasi pada media massa cetak/online/repocitory PT.
  3. Peningkatan daya saing (efisiensi biaya, peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, diversifikasi produk, atau sumber daya lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang diusulkan).
  4. Peningkatan penerapan iptek di masyarakat (mekanisasi, IT, dan manajemen).
  5. Perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman, pendidikan, kesehatan, tingkat partisipasi, swadana dan swadaya).
  6. Peningkatan kedisiplinan dan partisipasi peserta dalam kegiatan KKN-PPM (dibuktikan dengan daftar hadir atau form presensi, dedikasi dan kekompakan tim pelaksana).

Sedangkan untuk luaran tambahan di dalam pelaksanaan KKN-PPM ini mencakup: 

  1. metode atau sistem; produk (barang atau jasa).
  2. HKI.
  3. Buku ber ISBN.
  4. Inovasi TTG, dan juga
  5. Publikasi internasional

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Kriteria Kegiatan dan Persyaratan Pengusul Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

Tidak semua PT bisa mendapatkan dukungan pendanaan dalam pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Melainkan hanya PT yang mampu mengajukan usulan program yang memenuhi kriteria dan persyaratan. 

Sehingga setiap PT bisa menyiapkan segala sesuatunya agar usulan yang diajukan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut. Adapun kriteria dan persyaratan pengusulan yang dimaksudkan antara lain: 

  • Jangka waktu kegiatan minimum 1 bulan dan maksimum 3 bulan.
  • Tim pelaksana meliputi Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa.
  • Tim pelaksana berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) dengan tugas dan peran setiap kegiatan dalam pembimbingan KKN-PPM diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan.
  • Menyediakan dana pendamping dari mitra yang dibuktikan dengan surat kesediaan mitra KKN-PPM (in cash) di atas materai Rp. 6.000.
  • Dana kegiatan kegiatan sebesar Rp 75.000.000 – Rp 100.000.000, dan juga
  • Usulan program KKN-PPM disimpan menjadi satu file dalam format PDF dengan ukuran maksimum 5MB dan diberi nama Nama Ketua Pelaksana_PT_KKNPPM.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan cetak dokumen diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.

Usulan program KKN-PPM sesuai penjelasan tersebut diajukan secara daring melalui Simlitabmas. Adapun format proposalnya disesuaikan dengan apa yang tertera di akun Simlitabmas yang dimiliki. 

Apabila dirasa sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah dijelaskan, maka bisa mencoba mengajukan usulan. Dosen yang menjadi Ketua Pengusul kemudian membentuk tim dan mengkoordinir mahasiswa untuk melaksanakan KKN-PPM sesuai ketentuan. 

Supaya usulan yang diajukan disetujui dan mendapatkan bantuan pendanaan antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta yang sudah dijelaskan. Maka pastikan skemanya sudah mengikuti ketentuan, begitu juga dengan perhitungan RAB. 

Konsultasikan dengan pihak kampus untuk bisa mengajukan usulan dengan baik dan benar, atau baca panduan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat. Semakin banyak tahu semakin minim resiko melakukan kesalahan.

Artikel Terkait:

Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen

Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022

Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti

Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023

Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

5 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

5 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

5 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

5 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

5 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

5 days ago