Setiap mahasiswa tentu akrab dengan kegiatan KKN atau Kuliah Kerja Nyata yang umumnya dilaksanakan menjelang akhir perkuliahan. Kegiatan KKN sebelumnya memiliki konsep working with community, yang kemudian diubah menjadi working for the community.
Kegiatan KKN kemudian dikembangkan dari penggunaan paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment). Perubahan ini kemudian mencetuskan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat yang kemudian disingkat KKN-PPM.
KKN-PPM kemudian prinsip pelaksanaannya tidak berbeda jauh dengan KKN pada umumnya. Yakni didampingi oleh dosen selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Sekaligus dilaksanakan oleh sekelompok mahasiswa yang berperan aktif mengatasi permasalahan di masyarakat.
Lalu, seperti apa pelaksanaan program KKN-PPM tersebut? Sekaligus apa saja tujuannya, luaran yang wajib dihasilkan, dan aspek lainnya? Berikut rangkuman informasinya agar bisa melaksanakan KKN-PPM dengan baik sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sebelum membahas mengenai Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan, maka dibahas dulu mengenai KKN secara umum. KKN atau Kuliah Kerja Nyata merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan.
KKN di sebagian besar perguruan tinggi (PT) di Indonesia merupakan kegiatan wajib. Sebab diyakini lewat pelaksanaan KKN inilah mahasiswa bisa memiliki rasa empati kepada kondisi masyarakat luas.
Sehingga mereka bisa memberikan kontribusi besar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kegiatan KKN kemudian menjadi kegiatan wajib yang membuktikan bahwa PT mampu memberi kontribusi bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat yang punya keinginan untuk mandiri secara ekonomi maupun sosial.
Sebagaimana yang dijelaskan di awal, kegiatan KKN kemudian terus dikembangkan sehingga ada perubahan paradigma. Jika dulunya PT fokus bekerja sama dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.
Maka saat ini lebih fokus pada keterlibatan atau kemitraan PT untuk memberikan kontribusi maksimal pada penyelesaian masalah di masyarakat. Khususnya masalah yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan sosial.
Proses perubahan dan pengembangan inilah yang kemudian melahirkan program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Lewat pengadaan KKN-PPM ini diharapkan kegiatan KKN kembali menjadi kegiatan wajib.
Sebab, dulunya KKN didorong oleh masyarakat dan industri perlu dijadikan mata kuliah wajib. Sehingga seluruh mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan KKN tersebut supaya bisa memberi kontribusi optimal.
Seiring berjalannya waktu karena satu dan lain hal, semakin banyak PT di tanah air yang membuat KKN bukan sebagai mata kuliah wajib. Sehingga beberapa PT tidak lagi mengadakan program KKN.
Padahal pelaksanaan KKN sendiri memiliki manfaat yang sangat besar dan tentunya sangat tepat untuk diwajibkan kembali. Berhubung kondisi dan perkembangan teknologi terus terjadi, maka pengembangan pada program KKN dilakukan. Yakni diubah menjadi KKN-PPM tadi.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Pengadaan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) kemudian memiliki berbagai tujuan. Tujuan tersebut antara lain:
Dalam pelaksanaan KKN-PPM juga terdapat luaran yang perlu dihasilkan untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan tersebut. Adapun luaran dari KKN-PPM ini terbagi menjadi dua, yaitu luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajibnya antara lain:
Sedangkan untuk luaran tambahan di dalam pelaksanaan KKN-PPM ini mencakup:
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Tidak semua PT bisa mendapatkan dukungan pendanaan dalam pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Melainkan hanya PT yang mampu mengajukan usulan program yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
Sehingga setiap PT bisa menyiapkan segala sesuatunya agar usulan yang diajukan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut. Adapun kriteria dan persyaratan pengusulan yang dimaksudkan antara lain:
Usulan program KKN-PPM sesuai penjelasan tersebut diajukan secara daring melalui Simlitabmas. Adapun format proposalnya disesuaikan dengan apa yang tertera di akun Simlitabmas yang dimiliki.
Apabila dirasa sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah dijelaskan, maka bisa mencoba mengajukan usulan. Dosen yang menjadi Ketua Pengusul kemudian membentuk tim dan mengkoordinir mahasiswa untuk melaksanakan KKN-PPM sesuai ketentuan.
Supaya usulan yang diajukan disetujui dan mendapatkan bantuan pendanaan antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta yang sudah dijelaskan. Maka pastikan skemanya sudah mengikuti ketentuan, begitu juga dengan perhitungan RAB.
Konsultasikan dengan pihak kampus untuk bisa mengajukan usulan dengan baik dan benar, atau baca panduan Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat. Semakin banyak tahu semakin minim resiko melakukan kesalahan.
Artikel Terkait:
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…