Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen di sebuah perguruan tinggi (PT) memang bertujuan untuk mengatasi permasalahan di masyarakat secara langsung.
Saat ini, kegiatan pengabdian sudah dikembangkan lagi menjadi lebih kompleks dalam memberikan manfaat. Oleh Kemendikbud Ristek, pengabdian kepada masyarakat dikembangkan paradigmanya.
Proses ini kemudian menghasilkan sejumlah program di dalam pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya Program Kemitraan Wilayah atau PKW, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi Pemkot maupun Pemkab.
Pengabdian kepada masyarakat atau PKM adalah kegiatan rutin yang dijalankan dosen bersama dukungan perguruan tinggi tempatnya mengajar, pemerintah, dan juga mitra (seperti perusahaan industri).
Bentuk pengabdian kepada masyarakat kini tidak hanya dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, pelayanan sosial, dan sejenisnya. Melainkan terbagi lagi menjadi beberapa program dengan tujuan dan misi yang lebih spesifik.
Salah satu program di dalam pengabdian kepada masyarakat adalah Program Kemitraan Wilayah atau PKW. Melalui program ini, diharapkan setiap PT di Indonesia bisa berkontribusi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab maupun Pemkot.
Lahirnya PKW sendiri dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan di lingkungan masyarakat suatu wilayah, baik di pedesaan maupun perkotaan. Latar belakang tersebut antara lain:
Misi utama dari PKW sendiri adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik. Kemudian dosen pengusul bisa mengusulkan rencana kegiatan PKW secara daring.
Sekaligus diharapkan bisa disusun bersama dengan beberapa pihak terkait. Yakni mencakup Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR.
Sehingga PKW kemudian mendorong pelaksanaan kegiatan kolaborasi baik antar dua perguruan tinggi maupun antara PT dengan industri yang menjalankan CSR. Sehingga hasil dari pelaksanaan program lebih maksimal dan menghasilkan luaran yang diharapkan.
Dosen pengusul yang usulan kegiatan PKW telah disetujui, maka bisa melaksanakan usulan tersebut. Sekaligus mendapatkan fasilitas pendanaan dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaannya.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Program Kemitraan Wilayah (PKW) yang didukung penuh oleh pemerintah memiliki dua bentuk tujuan. Tujuan tersebut adalah:
PKW diharapkan bisa mendukung pembuatan kebijakan di Pemkab dan Pemkot yang solutif, mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sehingga mendorong pembangunan di wilayah mereka dan meningkatkan kemandirian, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebagai program yang memang diberi dukungan dana dan bentuk dukungan lain oleh pemerintah. Maka dalam PKM sendiri diharapkan setiap dosen pengusul mampu menghasilkan sejumlah luaran.
Luaran merupakan hasil kegiatan yang bisa dalam berbagai bentuk. Dalam ketentuan dilaksanakannya PKM, luaran ini terbagi menjadi dua. Yakni luaran wajib dan luaran tambahan, adapun luaran wajib di dalam PKM mencakup:
Luaran wajib yang disebutkan tentu sifatnya wajib dipenuhi, jadi para dosen pengusul perlu fokus untuk mencapai daftar luaran wajib tersebut. Baru kemudian mencoba menghasilkan luaran tambahan yang merupakan luaran selain dari luaran wajib yang disebutkan.
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Dosen pengusul bisa mengusulkan bentuk atau jenis kegiatan dalam Program Kemitraan Wilayah (PKW). Setiap usulan nantinya akan diseleksi, dan untuk memperbesar peluang lolos seleksi dan mendapat pendanaan.
Maka usulan kegiatan haruslah sesuai dengan kriteria kegiatan yang telah ditentukan dalam merumuskan PKW tersebut. Kriteria kegiatannya antara lain:
Sebelum mengajukan usulan kegiatan, maka perlu memastikan dulu kegiatan yang dimiliki sudah memenuhi kriteria yang disebutkan atau belum. Jika sudah maka bisa fokus pada persyaratan pengusul, karena pengusul juga diwajibkan memenuhi syarat tertentu.
Jika belum, maka bisa mencoba mengembangkan kegiatan yang dimiliki agar sesuai dengan kriteria tersebut. Pemenuhan kriteria ini penting karena nantinya akan menentukan apakah usulan akan diterima atau tidak. Jadi, silahkan disiapkan dengan baik jangan sampai kegiatan yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, pengusul PKW wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat). Adapun persyaratan pengusul antara lain:
Bagi dosen yang sudah memiliki kegiatan PKW yang memenuhi kriteria dan sudah memenuhi persyaratan pengusul yang dijelaskan. Maka bisa mencoba mengajukan usulan, dimana pengajuannya dilakukan daring melalui laman Simlitabmas.
Format proposal pengajuan sudah ditentukan di dalam Simlitabmas tersebut sehingga pengusul tinggal melengkapi data dan mengunggah sejumlah dokumen yang ditentukan. Selanjutnya tinggal menunggu proses seleksi dan pengumuman.
Artikel Terkait:
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…