Informasi

Program Kemitraan Wilayah: Tujuan, Kriteria, dan Syarat Pengusulan


Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dosen di sebuah perguruan tinggi (PT) memang bertujuan untuk mengatasi permasalahan di masyarakat secara langsung. 

Saat ini, kegiatan pengabdian sudah dikembangkan lagi menjadi lebih kompleks dalam memberikan manfaat. Oleh Kemendikbud Ristek, pengabdian kepada masyarakat dikembangkan paradigmanya. 

Proses ini kemudian menghasilkan sejumlah program di dalam pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya Program Kemitraan Wilayah atau PKW, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi Pemkot maupun Pemkab. 

Program Kemitraan Wilayah (PKW)

Pengabdian kepada masyarakat atau PKM adalah kegiatan rutin yang dijalankan dosen bersama dukungan perguruan tinggi tempatnya mengajar, pemerintah, dan juga mitra (seperti perusahaan industri). 

Bentuk pengabdian kepada masyarakat kini tidak hanya dalam kegiatan penyuluhan, edukasi, pelayanan sosial, dan sejenisnya. Melainkan terbagi lagi menjadi beberapa program dengan tujuan dan misi yang lebih spesifik. 

Salah satu program di dalam pengabdian kepada masyarakat adalah Program Kemitraan Wilayah atau PKW. Melalui program ini, diharapkan setiap PT di Indonesia bisa berkontribusi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab maupun Pemkot. 

Lahirnya PKW sendiri dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan di lingkungan masyarakat suatu wilayah, baik di pedesaan maupun perkotaan. Latar belakang tersebut antara lain: 

  • Ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi.
  • Iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan.
  • Potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif, dan
  • Penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional.

Misi utama dari PKW sendiri adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik. Kemudian dosen pengusul bisa mengusulkan rencana kegiatan PKW secara daring. 

Sekaligus diharapkan bisa disusun bersama dengan beberapa pihak terkait. Yakni mencakup Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR.

Sehingga PKW kemudian mendorong pelaksanaan kegiatan kolaborasi baik antar dua perguruan tinggi maupun antara PT dengan industri yang menjalankan CSR. Sehingga hasil dari pelaksanaan program lebih maksimal dan menghasilkan luaran yang diharapkan. 

Dosen pengusul yang usulan kegiatan PKW telah disetujui, maka bisa melaksanakan usulan tersebut. Sekaligus mendapatkan fasilitas pendanaan dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaannya. 

Baca Juga:

12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi

Tujuan Kegiatan Program Kemitraan Wilayah (PKW)

Program Kemitraan Wilayah (PKW) yang didukung penuh oleh pemerintah memiliki dua bentuk tujuan. Tujuan tersebut adalah: 

  1. Menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), non RPJMD dan potensi masyarakat desa atau kelurahan, dan
  2. Menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.

PKW diharapkan bisa mendukung pembuatan kebijakan di Pemkab dan Pemkot yang solutif, mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sehingga mendorong pembangunan di wilayah mereka dan meningkatkan kemandirian, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. 

Luaran Kegiatan Program Kemitraan Wilayah (PKW)

Sebagai program yang memang diberi dukungan dana dan bentuk dukungan lain oleh pemerintah. Maka dalam PKM sendiri diharapkan setiap dosen pengusul mampu menghasilkan sejumlah luaran. 

Luaran merupakan hasil kegiatan yang bisa dalam berbagai bentuk. Dalam ketentuan dilaksanakannya PKM, luaran ini terbagi menjadi dua. Yakni luaran wajib dan luaran tambahan, adapun luaran wajib di dalam PKM mencakup: 

  • Per tahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri.
  • Artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun.
  • Video kegiatan, dan
  • Peningkatan keberdayaan mitra.

Luaran wajib yang disebutkan tentu sifatnya wajib dipenuhi, jadi para dosen pengusul perlu fokus untuk mencapai daftar luaran wajib tersebut. Baru kemudian mencoba menghasilkan luaran tambahan yang merupakan luaran selain dari luaran wajib yang disebutkan. 

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Kriteria Kegiatan Program Kemitraan Wilayah (PKW)

Dosen pengusul bisa mengusulkan bentuk atau jenis kegiatan dalam Program Kemitraan Wilayah (PKW). Setiap usulan nantinya akan diseleksi, dan untuk memperbesar peluang lolos seleksi dan mendapat pendanaan. 

Maka usulan kegiatan haruslah sesuai dengan kriteria kegiatan yang telah ditentukan dalam merumuskan PKW tersebut. Kriteria kegiatannya antara lain: 

  1. Wilayah pada program PKW hanya terdiri dari satu desa atau satu kelurahan, menangani minimal dua bidang masalah kewilayahan misalnya bidang kesehatan dan pendidikan atau pertanian dan hukum atau pertanian dan perekonomian atau bidang pertanian dan pariwisata dan lain-lain.
  2. Perguruan tinggi pelaksana PKW wajib bermitra dengan perguruan tinggi lainnya dari wilayah terdekat PKW.
  3. Program PKW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama.
  4. Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diprioritaskan hasil penelitian tim pengusul.
  5. Usulan dana ke DRPM maksimal Rp150.000.000 per tahun.
  6. Dana pemerintah daerah atau CSR minimum Rp100.000.000. Dana kontribusi dari pemda/pemkot harus sudah dimulai pada tahun ke-2 dan dana CSR sudah dimulai sejak tahun ke-1, dan juga
  7. Lokasi PKW dibolehkan lintas provinsi dengan pertimbangan adanya perguruan tinggi mitra pada lokasi PKW dan adanya dana pendamping yang memadai dari pemda/CSR sejak tahun pertama.

Sebelum mengajukan usulan kegiatan, maka perlu memastikan dulu kegiatan yang dimiliki sudah memenuhi kriteria yang disebutkan atau belum. Jika sudah maka bisa fokus pada persyaratan pengusul, karena pengusul juga diwajibkan memenuhi syarat tertentu. 

Jika belum, maka bisa mencoba mengembangkan kegiatan yang dimiliki agar sesuai dengan kriteria tersebut. Pemenuhan kriteria ini penting karena nantinya akan menentukan apakah usulan akan diterima atau tidak. Jadi, silahkan disiapkan dengan baik jangan sampai kegiatan yang diusulkan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Persyaratan Pengusul Program Kemitraan Wilayah (PKW)

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, pengusul PKW wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat). Adapun persyaratan pengusul antara lain: 

  • Tim pengusul terdiri atas empat orang (satu ketua dan tiga anggota, minimal satu orang anggota dari perguruan tinggi mitra).
  • Tim pengusul minimal memiliki dua kompetensi keilmuan yang berbeda.
  • Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani, dan
  • Melibatkan sedikitnya empat mahasiswa per tahun dapat dari perguruan tinggi pengusul dan atau perguruan tinggi mitra.

Bagi dosen yang sudah memiliki kegiatan PKW yang memenuhi kriteria dan sudah memenuhi persyaratan pengusul yang dijelaskan. Maka bisa mencoba mengajukan usulan, dimana pengajuannya dilakukan daring melalui laman Simlitabmas. 

Format proposal pengajuan sudah ditentukan di dalam Simlitabmas tersebut sehingga pengusul tinggal melengkapi data dan mengunggah sejumlah dokumen yang ditentukan. Selanjutnya tinggal menunggu proses seleksi dan pengumuman. 

Artikel Terkait:

Program Kemitraan Masyarakat Stimulus: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan

Program Pengembangan Desa Mitra: Tujuan, Luaran, Kriteria, dan Syarat Pengusulan

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen

Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022

Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti

Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023

Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago