Kegiatan atau Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) merupakan pengembangan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. PKMS dirilis untuk memberikan stimulus pada klaster kepada dosen dengan status Kurang Memuaskan pada PKM.
Jadi, setiap dosen yang dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) masuk ke dalam kategori Kurang Memuaskan. Nantinya bisa mengikuti atau menjalankan PKMS yang dijelaskan.
Sehingga lewat pelaksanaan PKMS tersebut, para dosen bisa meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sekaligus memberi dampak positif bagi perguruan tinggi tempat dosen mengabdi. Lalu, seperti apa programnya, tujuan, luaran, dan lain-lainnya? Berikut rangkuman informasinya.
DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat) beberapa waktu lalu meresmikan aturan pengklasteran. Sehingga setiap perguruan tinggi kemudian terbagi menjadi beberapa klaster dilihat dari pencapaian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat diketahui terdapat sejumlah perguruan tinggi (PT) yang masuk klaster Kurang Memuaskan. Padahal kegiatan pengabdian memiliki andil besar untuk meningkatkan keterlibatan PT dalam pengembangan masyarakat.
Membantu setiap PT yang masuk ke dalam kategori Kurang Memuaskan dalam pelaksanaan PKM tersebut. Maka diadakan Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS). Sesuai nama programnya, PKSM dirancang untuk memberi stimulus pada PT agar meningkatkan perannya dalam pengabdian kepada masyarakat.
Pada PKMS inilah PT diharapkan bersama para dosen yang memenuhi kriteria melaksanakan kemitraan dengan masyarakat. Adapun masyarakat yang menjadi sasaran untuk dijadikan mitra disini antara lain:
Masyarakat yang produktif secara ekonomi merupakan sasaran pertama dalam PKMS yang dilaksanakan oleh PT. Adapun yang termasuk ke dalam masyarakat produktif secara ekonomi ini adalah yang memiliki profesi atau pekerjaan sehingga mereka memiliki kekuatan ekonomi (berpenghasilan). Misalnya industri rumah tangga (IRT), perajin, nelayan, petani, peternak, dan mitra produktif lainnya.
Sasaran yang kedua di dalam Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) adalah masyarakat yang belum produktif secara ekonomi namun punya keinginan menjadi wirausahawan.
Sehingga masyarakat yang belum mendapatkan sumber penghasilan dan berkeinginan untuk mendirikan usaha sendiri. Maka menjadi sasaran bagi PKMS yang dilaksanakan seluruh PT di Indonesia.
Masyarakat yang masuk kategori ini kemudian diharapkan membentuk kelompok dimana satu kelompok terdiri dari 2-3 orang. Setiap anggota kelompok sama-sama memiliki keinginan kuat menjadi wirausahawan.
Sasaran yang ketiga dari PKMS adalah masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi sekaligus tidak memiliki keinginan untuk berwirausaha. Sasaran ini juga disebut sebagai masyarakat umum atau masyarakat biasa.
Adapun kelompok masyarakat yang masuk kategori ini adalah seperti sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan yang sejenis lainnya.
Pelaksanaan PKMS dengan sasaran masyarakat produktif maka fokus utamanya adalah menangani permasalahan dalam bidang produksi, manajemen atau pemasaran. Sedangkan untuk sasaran masyarakat non produktif, fokusnya adalah pada penanganan masalah kesehatan, buta aksara, atau pelatihan sesuai kebutuhan mitra.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Adapun tujuan dari pelaksanaan Program Kemitraan Masyarakat Stimulus ini ada beberapa. Berikut tujuan yang dimaksudkan:
Sebab dengan dukungan untuk mengatasi masalah di bidang ekonomi maka masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri dalam menjalankan perekonomian.
Misalnya punya pemahaman untuk berwirausaha dan tahu bagaimana memasarkan produk usaha yang dimiliki lewat PKMS yang dilaksanakan oleh PT bersama dosen dan timnya.
Sebab lewat PKMS inilah masyarakat bisa menyelesaikan segala bentuk permasalahan di bidang ekonomi yang selama ini dihadapi. Sehingga mereka memiliki kemampuan untuk berpenghasilan dan mencukupi kebutuhan.
Kemampuan ini mendorong masyarakat untuk terhindar dari perilaku negatif seperti mencuri, merampok, dan lain-lain. Perlahan kondisi masyarakat semakin damai dan tentram karena rendahnya kasus kejahatan.
Masyarakat non produktif juga menjadi sasaran di dalam pelaksanaan PKMS. Lewat program ini, mereka akan diberikan penyuluhan, pelatihan, dan sejenisnya untuk mengembangkan sejumlah keterampilan.
Misalnya untuk masyarakat non produktif yang masih berhadapan dengan masalah buta aksara. Maka akan diberi pembelajaran untuk mengenal tata cara membaca dengan baik dan benar.
Keterampilan ini tentu dibutuhkan agar masyarakat kedepannya bisa mengakses informasi secara lisan maupun tulisan dengan mudah. Sekaligus bisa menjadi modal untuk mengasah keterampilan komunikasi mereka.
Baca Juga:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Sebagaimana dengan pelaksanaan Tri Dharma lainnya, dalam Program Kemitraan Masyarakat Stimulus juga terdapat luaran yang perlu dicapai. Para dosen yang statusnya merupakan dosen pengusul PKMS, maka wajib memenuhi luaran kegiatan yang ditentukan.
Luaran di dalam pelaksanaan PKMS terbagi menjadi dua, yang pertama adalah luaran wajib dan yang kedua luaran tambahan. Luaran wajib yang perlu dipenuhi para dosen adalah:
Dosen yang melaksanakan PKMS kemudian juga bisa menghasilkan luaran diluar luaran wajib di atas. Adapun luaran tambahan ini adalah selain yang menjadi luaran wajib yang telah disebutkan.
Dalam pelaksanaan PKMS, setiap PT dan dosen yang bertugas wajib melaksanakan kegiatan yang memenuhi kriteria. Sehingga usulan PKMS yang diajukan bisa disetujui dan kemudian mendapatkan fasilitas pendanaan dari awal sampai akhir pelaksanaannya.
Secara umum, berikut adalah kriteria kegiatan PKMS yang tentunya wajib dipenuhi oleh para dosen dalam mengajukan usulan:
Ketentuan yang terakhir adalah mengenai persyaratan pengusul, sehingga dosen yang mengajukan usulan PKMS wajib memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan yang dimaksudkan antara lain:
Bagi dosen di sebuah PT yang memenuhi persyaratan dan kemudian memiliki mitra yang jaraknya tidak lebih dari 100 km dari lokasi PT. Bisa mengajukan usulan Program Kemitraan Masyarakat Stimulus. Sehingga lewat pelaksanaannya dosen sudah memenuhi kewajiban melaksanakan Tri Dharma dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.
Artikel Terkait:
Program Kemitraan Masyarakat: Tujuan, Luaran, Kriteria dan Syarat Pengusulan
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Program Retooling Kompetensi Vokasi Dosen
Program Bilateral Exchange Program DGHE-KSPS Joint Research Projects for Fiscal Year 2022
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…