Meningkatkan mutu seluruh perguruan tinggi di tanah air, pemerintah menyelenggarakan Program Detasering Dosen 2023. Program ini termasuk program tahunan yang diselenggarakan secara rutin terhitung sejak tahun 2000.
Dalam program ini diharapkan bisa terjadi pemerataan kualitas antar perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berdampak baik bagi bangsa dan negara. Berikut penjelasan detailnya.
Program Detasering Dosen 2023 merupakan program pendanaan untuk mengirim dosen ahli dari perguruan tinggi terkemuka ke perguruan tinggi lain selama beberapa waktu untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tri dharma.
Dalam program ini dosen ahli yang sudah memiliki jabatan fungsional Guru Besar (Profesor) disebut sebagai detaser. Sementara, perguruan tinggi tujuan tempatnya mentransfer ilmu dan keterampilan tri dharma disebut dengan istilah pertisas.
Sedangkan perguruan tinggi asal detaser disebut dengan istilah pertisum. Pemahaman beberapa jenis istilah khas ini penting karena akan digunakan dalam penyelenggaraan program dan tercantum juga di buku panduan program.
Program Detasering Dosen 2023 kemudian mampu membangun kolaborasi antar perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga bisa saling mendukung untuk meningkatkan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
Adapun lama waktu pelaksanaan program adalah minimal 25 hari dan maksimal 50 hari. Dimulai dari kedatangan Detaser ke Pertisas untuk menjalankan beberapa kegiatan yang disusun oleh Pertisas tersebut dan disetujui Pertisum.
Baca Juga: Program Detasering untuk Dosen, Apa Itu?
Dalam Program Detasering Dosen 2023 juga ditetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh dua pihak, yakni oleh calon Detaser dan juga oleh Pertisas, berikut detail persyaratannya:
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi dosen yang ingin menjadi Detaser dalam program Detasering Dosen 2023:
Sama seperti Detaser, perguruan tinggi yang nantinya menjadi Pertisas juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah dua persyaratan yang dimaksudkan:
Mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Detasering Dosen 2023, maka diharapkan semua pihak menjalankan tugas atau kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Adapun tugas kewajiban masing-maisng pihak bisa Anda lihat melalui Buku Pedoman Program Detasering 2023 yang ada di akhir artikel.
Baca Juga: [Terbaru] Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik 2023
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, Program Detasering Dosen 2023 adalah program pendanaan yang memfasilitasi dosen menjadi Detaser untuk bertugas selama minimal 25 hari di Pertisas. Lalu, apa saja komponen biaya di dalam program ini? Diantaranya adalah:
Khusus untuk biaya yang diberikan kepada Pertisas, disebutkan maksimal melaksanakan 2 kali kegiatan dengan anggaran maksimal Rp 800 ribu. Dana akan diberikan langsung ketika kegiatan dilaksanakan. Jika ada kelebihan dana, maka diwajibkan untuk dikembalikan.
Baca Juga: Program Post Doctoral 2023, Kesempatan Emas Dosen Belajar di Luar Negeri
Bagaimana cara mendaftar dalam Program Detasering Dosen 2023? Dijelaskan bahwa ada 4 tahap dalam proses pendaftaran tersebut, dimana dilakukan secara online. Berikut penjelasannya:
Tahap pertama adalah registrasi yang dilakukan secara online melalui laman Sumberdaya Dikti Kemdikbud. Pada dosen calon Detaser maupun calon Pertisas bisa registrasi menggunakan NIDN.
Setelah pendaftar mendapatkan akun pasca sukses registrasi, maka masuk ke tahap kedua. Yakni login menggunakan username dan password yang diberikan oleh sistem. Selanjutnya bisa memilih program yang diinginkan.
Tahap ketiga usai memilih program yang dirasa sesuai keinginan dan kebutuhan. Maka para pendaftar bisa mengirimkan proposal usulan.
Hasil seleksi nantinya bisa dilihat para pendaftar di akun masing-masing melalui menu riwayat penilaian. Selain itu, hasil seleksi juga diumumkan online di laman Dikti atau Sumberdaya Dikti Kemdikbud.
Baca Juga: Program World Class Professor 2023 Dibuka! Lihat Jadwalnya
Bagi dosen maupun perguruan tinggi yang memang memenuhi persyaratan dalam Program Detasering Dosen 2023. Maka bisa berpartisipasi dengan mengajukan proposal usulan sesuai ketentuan yang dijelaskan sebelumnya.
Adapun kapan proposal usulan bisa diajukan dan batas waktunya bisa mengecek seluruh tahap dan jadwal kegiatan program berikut ini:
Kegiatan | Kegiatan |
---|---|
Pengumuman melalui website dikti ristek | April 2023 |
Sosialisasi Program | April 2023 |
Batas waktu pengiriman berkas proposal lengkap | 22 Mei 2023 |
Desk evaluasi calon Pertisas | Mei 2023 |
Desk evaluasi calon Detaser | Mei 2023 |
Pengumuman Pertisas dan Detaser yang diterima | Mei 2023 |
Pembekalan Detaser dan Pertisas | Juni 2023 |
Pelaksanaan Program | Juni – Agustus 2023 |
Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan | 15 November 2023 |
Sebagaimana tabel tersebut maka bisa diketahui jika batas waktu pengajuan proposal usulan program adalah sampai 22 Mei 2023 mendatang. Memperbesar peluang lolos seleksi, silakan menyusun proposal sesuai dengan format yang ditentukan.
Hal ini juga berlaku untuk dokumen lain yang wajib dikirimkan para peserta Program Detasering Dosen 2023. Misalnya laporan kegiatan dan surat-surat lain.
Baca Juga: Program Matching Fund 2023 Batch 3 Dibuka, Lihat Jadwalnya!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…