Informasi

Program Detasering Dosen 2023: Definisi, Persyaratan, Jadwal


Meningkatkan mutu seluruh perguruan tinggi di tanah air, pemerintah menyelenggarakan Program Detasering Dosen 2023. Program ini termasuk program tahunan yang diselenggarakan secara rutin terhitung sejak tahun 2000. 

Dalam program ini diharapkan bisa terjadi pemerataan kualitas antar perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berdampak baik bagi bangsa dan negara. Berikut penjelasan detailnya. 

Mengenal Program Detasering Dosen 2023, Apa Itu?

Program Detasering Dosen 2023 merupakan program pendanaan untuk mengirim dosen ahli dari perguruan tinggi terkemuka ke perguruan tinggi lain selama beberapa waktu untuk mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tri dharma. 

Dalam program ini dosen ahli yang sudah memiliki jabatan fungsional Guru Besar (Profesor) disebut sebagai detaser. Sementara, perguruan tinggi tujuan tempatnya mentransfer ilmu dan keterampilan tri dharma disebut dengan istilah pertisas

Sedangkan perguruan tinggi asal detaser disebut dengan istilah pertisum. Pemahaman beberapa jenis istilah khas ini penting karena akan digunakan dalam penyelenggaraan program dan tercantum juga di buku panduan program. 

Program Detasering Dosen 2023 kemudian mampu membangun kolaborasi antar perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga bisa saling mendukung untuk meningkatkan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. 

Adapun lama waktu pelaksanaan program adalah minimal 25 hari dan maksimal 50 hari. Dimulai dari kedatangan Detaser ke Pertisas untuk menjalankan beberapa kegiatan yang disusun oleh Pertisas tersebut dan disetujui Pertisum. 

Baca Juga: Program Detasering untuk Dosen, Apa Itu?

Persyaratan

Dalam Program Detasering Dosen 2023 juga ditetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh dua pihak, yakni oleh calon Detaser dan juga oleh Pertisas, berikut detail persyaratannya: 

a. Persyaratan Calon Detaser

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi dosen yang ingin menjadi Detaser dalam program Detasering Dosen 2023: 

  1. Dosen tetap dari perguruan tinggi akademik, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemdikbud Ristek yang memenuhi persyaratan;
  2. Berijazah minimum S2 untuk bidang keterampilan tertentu dan S3 untuk bidang kepakaran dan keilmuan;
  3. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
  4. Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor;
  5. Sehat jasmani, ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  6. Memiliki sertifikat pendidik (serdos) dan/atau sertifikat kompetensi;
  7. Menguasai berbagai keterampilan/keahlian dalam kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus yang relevan dengan kegiatan Program Detasering. Calon Detaser yang menguasai lebih banyak keterampilan akan menjadi prioritas dalam proses seleksi;
  8. Aktif mengajar, meneliti dan menulis karya ilmiah, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan aktif mengimplementasikan kegiatan MBKM;
  9. Mendapatkan surat tugas tertulis untuk menjadi Detaser dari pimpinan Pertisum (minimal dari Dekan dengan diketahui pimpinan perguruan tinggi) termasuk izin bertugas di luar kampus Pertisum selama masa penugasan dari Direktorat Sumber Daya (lihat persyaratan pola baru Program Detasering);
  10. Diutamakan berasal dari program studi terakreditasi A atau Unggul;
  11. Mengajukan permohonan untuk menjadi calon Detaser sebagaimana ketentuan dari pihak penyelenggara. Detailnya bisa dibaca di buku panduan program.

b. Persyaratan Calon Pertisas

Sama seperti Detaser, perguruan tinggi yang nantinya menjadi Pertisas juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah dua persyaratan yang dimaksudkan: 

  1. Memiliki peringkat akreditasi institusi maksimum B;
  2. Mengajukan proposal yang memuat kompilasi dari berbagai TOR kegiatan dalam satu program pengembangan yang dibutuhkan Pertisas (detailnya ada di buku panduan program).

Mendukung kesuksesan pelaksanaan Program Detasering Dosen 2023, maka diharapkan semua pihak menjalankan tugas atau kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Adapun tugas kewajiban masing-maisng pihak bisa Anda lihat melalui Buku Pedoman Program Detasering 2023 yang ada di akhir artikel.

Baca Juga: [Terbaru] Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tendik 2023

Komponen Pendanaan

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, Program Detasering Dosen 2023 adalah program pendanaan yang memfasilitasi dosen menjadi Detaser untuk bertugas selama minimal 25 hari di Pertisas. Lalu, apa saja komponen biaya di dalam program ini? Diantaranya adalah: 

a. Biaya untuk Detaser

  1. Honorarium jasa profesi diberikan untuk selama 25 (dua puluh lima) hari kerja, setiap hari bisa diberikan honor maksimal 2 jam.
  2. Biaya hidup diberikan untuk selama 7 (tujuh) hari berkegiatan secara luring di lokasi Pertisas, meliputi biaya akomodasi, konsumsi dan transport lokal;
  3. Biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan (tiket pesawat, bus, kereta) diberikan hanya 1 (satu) kali PP.

b. Biaya untuk Pertisas

  1. Biaya penunjang untuk pelaksanaan Workshop/Seminar/Guest Lecture diberikan untuk satu program selama 25 hari kerja dengan didukung usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Khusus untuk biaya yang diberikan kepada Pertisas, disebutkan maksimal melaksanakan 2 kali kegiatan dengan anggaran maksimal Rp 800 ribu. Dana akan diberikan langsung ketika kegiatan dilaksanakan. Jika ada kelebihan dana, maka diwajibkan untuk dikembalikan. 

Baca Juga: Program Post Doctoral 2023, Kesempatan Emas Dosen Belajar di Luar Negeri

Tata Cara Pendaftaran

Bagaimana cara mendaftar dalam Program Detasering Dosen 2023? Dijelaskan bahwa ada 4 tahap dalam proses pendaftaran tersebut, dimana dilakukan secara online. Berikut penjelasannya: 

1. Registrasi

Tahap pertama adalah registrasi yang dilakukan secara online melalui laman Sumberdaya Dikti Kemdikbud. Pada dosen calon Detaser maupun calon Pertisas bisa registrasi menggunakan NIDN. 

2. Login

Setelah pendaftar mendapatkan akun pasca sukses registrasi, maka masuk ke tahap kedua. Yakni login menggunakan username dan password yang diberikan oleh sistem. Selanjutnya bisa memilih program yang diinginkan. 

3. Pengiriman Proposal

Tahap ketiga usai memilih program yang dirasa sesuai keinginan dan kebutuhan. Maka para pendaftar bisa mengirimkan proposal usulan. 

4. Hasil Seleksi

Hasil seleksi nantinya bisa dilihat para pendaftar di akun masing-masing melalui menu riwayat penilaian. Selain itu, hasil seleksi juga diumumkan online di laman Dikti atau Sumberdaya Dikti Kemdikbud.

Baca Juga: Program World Class Professor 2023 Dibuka! Lihat Jadwalnya

Tahap dan Jadwal Kegiatan

Bagi dosen maupun perguruan tinggi yang memang memenuhi persyaratan dalam Program Detasering Dosen 2023. Maka bisa berpartisipasi dengan mengajukan proposal usulan sesuai ketentuan yang dijelaskan sebelumnya. 

Adapun kapan proposal usulan bisa diajukan dan batas waktunya bisa mengecek seluruh tahap dan jadwal kegiatan program berikut ini: 

Kegiatan Kegiatan
Pengumuman melalui website dikti ristekApril 2023
Sosialisasi ProgramApril 2023
Batas waktu pengiriman berkas proposal lengkap22 Mei 2023
Desk evaluasi calon PertisasMei 2023
Desk evaluasi calon DetaserMei 2023
Pengumuman Pertisas dan Detaser yang diterimaMei 2023
Pembekalan Detaser dan PertisasJuni 2023
Pelaksanaan ProgramJuni – Agustus 2023
Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan15 November 2023

Sebagaimana tabel tersebut maka bisa diketahui jika batas waktu pengajuan proposal usulan program adalah sampai 22 Mei 2023 mendatang. Memperbesar peluang lolos seleksi, silakan menyusun proposal sesuai dengan format yang ditentukan. 

Hal ini juga berlaku untuk dokumen lain yang wajib dikirimkan para peserta Program Detasering Dosen 2023. Misalnya laporan kegiatan dan surat-surat lain.

Baca Juga: Program Matching Fund 2023 Batch 3 Dibuka, Lihat Jadwalnya!

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

Kode Etik Publikasi Ilmiah Sesuai Peraturan Kepala LIPI

Publikasi terhadap hasil penelitian menjadi kebutuhan dan kewajiban para peneliti maupun akademisi. Namun, dalam mengurus…

2 days ago

Kemdikbudristek Resmi Umumkan Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor…

2 days ago

Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025, 51 PT Masuk Klaster Mandiri

Pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi di tahun 2025 resmi diterbitkan. Daftar perguruan tinggi di masing-masing…

2 days ago

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago