Peningkatan kualitas maupun kuantitas publikasi ilmiah di tanah air terus diupayakan untuk ditingkatkan. Sampai saat ini kuantitas publikasi ilmiah para dosen dan peneliti Indonesia masih terbilang rendah dibanding negara lainnya.
Tak hanya sampai disitu saja, kualitas publikasi juga belum sampai di tahap maksimal karena jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi juga masih terbilang rendah. Pemerintah, melalui Kemendikbud Ristek tentu tidak tinggal diam dengan kondisi ini.
Berbagai program dan kebijakan kemudian dirilis untuk mendorong peningkatan mutu dan jumlah publikasi ilmiah. Baik publikasi jurnal nasional maupun jurnal internasional. Melalui hal tersebut, Ditjen Dikti Ristek kemudian membuka Pendaftaran Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022.
Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah kembali digelar oleh Ditjen Dikti Ristek, dan tentunya bisa dimanfaatkan oleh seluruh dosen di Indonesia. Sehingga bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah secara nasional maupun internasional.
Pendaftaran untuk Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 kemudian juga sudah resmi dibuka. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran dari Dikti Ristek dengan nomor 0310/E5.3/KI.02.01/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu jurnal ilmiah. Sekaligus mendorong publikasinya ke dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi.
Tahun ini, Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah disediakan dalam dua jenis kegiatan. Yaitu Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi dan juga Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi.
Sehingga di dalam satu program disediakan 2 jenis kegiatan, sebab antara peningkatan mutu dan jumlah publikasi jurnal nasional dengan jurnal internasional membutuhkan tata kelola yang berbeda. Sehingga di dalam program ini sengaja dipecah menjadi dua kegiatan.
Baca Juga:
Cara Mengetahui Jurnal Predator
Metode Artikel Jurnal Imrad – Non Imrad
Dalam surat edaran yang sama, Dikti Ristek juga menjelaskan detail mengenai kriteria pengusul. Jadi, bagi dosen manapun yang memenuhi kriteria kemudian bisa mengusulkan diri untuk mengikuti program. Adapun kriteria yang dimaksudkan adalah:
Bagi para dosen yang ingin mengikuti program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi. Maka wajib memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi adalah:
Bagi para dosen yang tertarik untuk mengikuti Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 tersebut dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan. Maka bisa melakukan pendaftaran.
Namun terlebih dahulu bisa mengunduh seluruh dokumen persyaratan yang formatnya sudah disediakan oleh Dikti Ristek. Seluruh dokumen persyaratan bisa diunduh melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022.
Silahkan diunduh, diisi atau dilengkapi, dan kemudian dikirimkan bersamaan dengan proposal usulan sebagai syarat administrasi mendaftar dalam program. Pendaftarannya sendiri juga sudah dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu lewat pos dan ekspedisi.
Seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam program kemudian dikirimkan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduanBPJI2022. Pendaftaran program dibuka dari 17 Mei 2022 dan ditutup pada 31 Mei 2022 mendatang.
Sehingga para peserta bisa segera melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan dan segera dikirimkan sebelum tanggal penutupan tersebut. Pengumuman pengusul yang proposal usulannya diterima dilakukan daring.
Yakni melalui http://arjuna.kemdikbud.go.id dan http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/. Silahkan update informasi terbaru di dua laman tersebut setelah penutupan pendaftaran program dilakukan pada 31 Mei 2022 mendatang.
Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 tentu perlu dimanfaatkan dengan baik. Sebab setiap dosen yang mengusulkan proposal ada kemungkinan akan lolos seleksi dan berhak mengikuti program.
Selain mendapatkan pendampingan dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi jurnal nasional maupun internasional. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi juga berhak mendapatkan dana bantuan sesuai nama programnya.
Berapa dana bantuan yang bisa didapatkan para peserta? Dalam Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022, jumlah dana yang diberikan kepada peserta adalah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per proposal untuk Program Bantuan Peningkatan Mutu Tata Kelola Jurnal Terakreditasi.
Selain itu, diberikan dana maksimal sebesar Rp 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per proposal untuk Program Bantuan Tata Kelola Jurnal Menuju Terindeks Internasional Bereputasi.
Dana yang didapatkan bisa digunakan untuk mengoptimalkan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi. Sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti dalam Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah tersebut.
Disampaikan di dalam buku panduan program, jika dana bantuan ini cair sebanyak 2 tahap. Dengan ketentuan, pencairan di tahap pertama maksimal 70% dan di tahap kedua sebesar 30%. Terdapat syarat khusus untuk bisa mencairkan dana bantuan tersebut.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Program Program Bantuan Pengelolaan Jurnal Ilmiah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pengumuman peserta yang lolos seleksi tahap administratif dan substantif dijadwalkan pada bulan Juni 2022 mendatang. Program ini kemudian diperkirakan akan berlangsung sampai bulan November 2022.
Lewat program ini, para dosen berkesempatan untuk mendapatkan pencerahan dan pemahaman bagaimana mempublikasikan karya ilmiahnya ke jurnal terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi. Maka wajib diikuti, karena publikasi adalah bagian dari akademik branding dosen sekaligus media meningkatkan jenjang karir akademik.
Artikel Terkait:
Situs Pilihan untuk Download Jurnal Gratis
Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di Sinta
8 Perbedaan Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Mengenal Hijacked Journal, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Jurnal Predator
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…