Cek klasterisasi PT (perguruan tinggi) sebelum daftar hibah Dikti ternyata sangat penting. Kenapa? Sebab, sejak klasterisasi PT dilakukan oleh pemerintah maka ada kebijakan baru yang mengatur program hibah.
Hasil klasterisasi ini akan menentukan apakah dosen di bawah naungan sebuah PT bisa mengikuti program hibah penelitian atau tidak, disesuaikan dengan skema penelitian yang tersedia dan klaster dari PT yang menaungi dosen itu sendiri. Jadi, bagaimana cara cek klasterisasi perguruan tinggi? Berikut penjelasannya.
Dikutip melalui Buku Panduan Pengelolaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Klasterisasi perguruan tinggi adalah pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis.
Tak hanya itu, hasil klasterisasi ini juga dijelaskan ikut menentukan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi kemudian akan masuk ke klaster masing-masing dan memiliki wewenang berbeda.
Dalam klasterisasi di tahun 2023, basis penilaian berpusat dari laman SINTA terhitung kinerja PT dari tahun 2019 sampai 2021. Hasil penilaian akan memasukan setiap perguruan tinggi ke klaster yang sudah ditetapkan, dimana ada 5 klaster, yaitu dari klaster Mandiri, klaster Utama, klaster Madya, klaster Pratama, dan terakhir adalah klaster Binaan (Prakualifikasi).
Seperti penjelasan sebelumnya, klaster dimana PT berada akan menentukan wewenangnya dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sehingga, saat seorang dosen ingin berpartisipasi dalam program hibah. Baiknya mengecek dulu PT yang menaungi ada di klaster mana. Sehingga bisa diketahui apakah program hibah tersebut bisa diikuti atau tidak. Detail skema penelitian berdasarkan klaster PT akan dijelaskan di bawah.
Sesuai penjelasan sebelumnya, hasil klasterisasi PT akan mempengaruhi wewenang PT tersebut dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tak hanya itu, hasil ini juga mempengaruhi skema penelitian mana saja yang bisa dilaksanakan.
Semakin tinggi klaster yang dimiliki suatu PT, maka semakin banyak skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bisa dijalankan. Artinya, ketika ada program hibah penelitian dan pengabdian maka PT tersebut bisa mengajukan proposal ke skema penelitian yang lebih banyak.
Bahkan, dikutip dari Buku Panduan Penelitian Pengabdian Masyarakat 2023 dijelaskan bahwa PT di klaster Mandiri sampai klaster Utama punya keleluasaan lebih dalam mengajukan proposal hibah ke skema penelitian manapun, kecuali skema Penelitian Dosen Pemula (PDP).
Dengan memahami hal ini, maka sebelum menyusun proposal penelitian untuk program hibah. Seorang dosen perlu mengecek dulu PT yang menaunginya masuk ke klaster mana? Jika sudah, maka bisa memastikan program hibah ini bisa diikuti atau tidak.
Sebab, proposal usulan akan sia-sia sudah disusun jika ternyata skema penelitian tidak sesuai dengan klaster PT yang menaungi dosen tersebut. Jadi, dibanding membuang waktu menyusun proposal sebaiknya mengecek dulu PT Anda masuk ke klaster mana.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana cara mengetahui klaster dari PT yang menaungi seorang dosen? Pada dasarnya, setelah proses klasterisasi selesai dilakukan. Pihak Dikti akan merilis pengumuman, dimana isinya juga mencakup daftar PT beserta klaster-nya.
Hasil pengumuman ini bisa dijadikan acuan untuk mengetahui PT tempat Anda mengabdi masuk ke klaster mana. Ribet? Mungkin iya. Sebab daftar hasil klasterisasi ini memang mencapai ribuan. Lalu, adakah cara yang lebih praktis? Jawabannya ada.
Dikutip melalui kegiatan Webinar Dosen Indonesia – Siap Hibah 2024 Untuk Dosen Pemula yang diselenggarakan oleh Dunia Dosen. Narasumber Rizka Henny Maya Meutia menjelaskan ada cara praktis untuk dosen bisa mengetahui klaster PT yang menaunginya.
Yakni dengan bertanya langsung ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) di kampus. Setiap PT atau perguruan tinggi tentunya memiliki LPPM dan ada yang bertanggung jawab untuk melayani pertanyaan para dosen.
Cara ini dijelaskan lebih praktis, karena dosen bisa langsung bertanya kepada pihak yang memang mengetahui klaster PT. Selain itu, hasil klasterisasi baru update setiap 2-3 tahun sekali. Sehingga data dijamin tetap selama Dikti belum merilis pengumuman hasil klasterisasi baru.
Perbesar perluang lolos proposal hibah Anda dengan menghindari kesalahan pendaftar sebelumnya. Baca:
Dalam program hibah yang diselenggarakan pemerintah melalui Kemdikbud Ristek Dikti maupun Kemenag. Tentunya akan dijelaskan mengenai skema penelitian yang tercakup dalam program tersebut.
Masing-masing program hibah bisa jadi hanya membuka 1 atau 2 skema, meskipun ada juga hibah yang membuka seluruh skema penelitian. Skema penelitian yang dibuka di program hibah wajib diperhatikan, karena akan menentukan isi proposal usulan.
Sekaligus menentukan syarat umum dan syarat khusus di setiap skema penelitian yang diusulkan. Jika isi proposal sesuai dengan syarat tersebut, maka ada kesempatan besar lolos di tahap seleksi administrasi dan berlanjut ke tahap seleksi substantif.
Lalu, seberapa besar pengaruh klasterisasi PT dalam pengambilan skema penelitian? Seperti yang dijelaskan di awal, semakin tinggi klaster suatu PT semakin banyak skema penelitian bisa diambil atau diajukan proposal penelitiannya.
Berikut adalah detail pilihan skema penelitian berdasarkan klaster PT:
Melalui gambar tersebut, maka bisa dipahami bahwa PT di klaster Mandiri dan Utama tidak (PDP). Sementara untuk klaster Binaan misalnya, pada skema Penelitian Dasar tidak dapat mengajukan skema Penelitian Pascasarjana dan Penelitian Kajian Kebijakan Strategis.
PT di klaster Mandiri dan juga Utama memang memiliki keleluasaan lebih. Sebab ada lebih banyak skema penelitian dalam program hibah yang bisa dipilih atau diajukan proposalnya. Sehingga para dosen pengusul tidak keliru dalam memilih skema penelitian.
Pastikan Anda tidak melewatkan artikel seputar proposal hibah berikut:
Disini tentu bisa dipahami pentingnya cek klasterisasi PT sebelum mendaftar program hibah dari Dikti. Sebab sebagus apapun isi proposal usulan penelitian Anda, jika skema tidak sesuai ketentuan klasterisasi maka pengajuan akan ditolak.
Jika memiliki pertanyaan terkait topik dalam artikel ini, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar dan membuka diskusi. Klik juga tombol Share dan bagikan ke grup agar rekan proyek Anda tidak ketinggalan informasi.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…