Informasi

Penerimaan Proposal Penelitian Pengabdian Masyarakat Diperpanjang, Catat Tanggal Pentingnya!


Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi dua tugas pokok dari tiga tugas bagi dosen yang tercantum di dalam Tri Dharma. Dua kegiatan ini dilakukan dosen di luar lingkungan kampus, meskipun bisa juga dilakukan di dalam lingkungan kampus. 

Seperti penelitian yang bisa jadi dilakukan di laboratorium kampus. Kedua jenis kegiatan ini juga didukung oleh pemerintah dan disediakan sejumlah fasilitas. Salah satu bentuk fasilitas tersebut adalah disediakan pendanaan. 

Artinya, para dosen yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bisa mendapatkan dana hibah. Bicara mengenai dana hibah untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Pihak Kemendikbud Ristek mengumumkan diberikan perpanjangan waktu bagi dosen untuk mengirimkan proposal kegiatan. Lalu, sampai kapan masa perpanjangan ini berlaku? Berikut informasinya. 

Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian Pengabdian Masyarakat

Melalui surat edaran Kemendikbud Ristek dengan nomor 0054/E5/AK.04/2022 yang diterbitkan pada 8 Februari 2022. Dijelaskan bahwa pihak Kemendikbud Ristek memberikan perpanjangan waktu terhadap pengiriman proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Hanya saja, kesempatan ini diberikan kepada dosen yang usulan kegiatannya belum mendapatkan pendanaan lanjutan untuk tahun anggaran 2022. Jadi, di tahun anggaran sebelumnya dosen yang usulannya sudah diterima dan kegiatan sudah berjalan. Kemudian tidak mendapatkan dana lanjutan, maka bisa mengajukan proposal kembali. 

Sehingga penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang memasuki tahun kedua maupun tahun ketiga dan seterusnya. Bisa tetap mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek. 

Adapun usulan Proposal pada laman Simlitabmas akan diberikan perpanjangan waktu sampai 15 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, Approval usulan Proposal oleh Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Ditjen Dikti Ristek akan diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 17 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru

Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)

Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Bagi para dosen yang akan mengajukan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Agar bisa mendapatkan pendanaan lanjutan, dijelaskan pula untuk memenuhi sejumlah kewajiban. Kewajiban ini berkenaan dengan laporan kegiatan yang telah dilakukan, berikut detailnya: 

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2021.
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2021.
  3. Mengunggah laporan keuangan dan catatan harian sampai dengan tahun 2021.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara daring.
  5. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana.

Kewajiban-kewajiban tersebut tentunya perlu dipenuhi para dosen, agar proposal yang diajukan selama masa perpanjangan bisa lolos seleksi. Sehingga kegiatan yang sudah berjalan bisa kembali mendapatkan fasilitas pendanaan dari pemerintah. 

Kewajiban ini sendiri berkaitan dengan proses mengirimkan laporan kegiatan, adapun pelaporannya juga dilakukan secara daring. Sehingga perlu segera disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya bisa fokus pada pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Melalui surat edaran yang sama juga dicantumkan daftar nama dosen atau peneliti yang sudah mendapatkan pendanaan lanjutan untuk tahun anggaran 2022. Pihak Kemendikbud Ristek mengucapkan selamat kepada para dosen yang kegiatannya telah terpilih. 

Adanya fasilitas pendanaan seperti ini tentu menjadi angin segar bagi dosen agar bisa melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan baik. Tidak perlu lagi mengkhawatirkan masalah pendanaan karena didukung penuh oleh pemerintah maupun mitra. 

Adanya perpanjangan waktu sebagaimana penjelasan di atas tentunya perlu dimanfaatkan, agar pendanaan tidak berhenti di tahun kedua kegiatan. 

Artikel Terkait:

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi

Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022

Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru

Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat

Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020

Pengabdian kepada Masyarakat juga Menjadi Agenda Kopertis

Tips Meningkatkan Motivasi Pengabdian kepada Masyarakat bagi Para Dosen

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago