Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) menjadi acuan penting untuk dipahami para dosen di perguruan tinggi. Sebab dosen dengan kualifikasi tertentu bisa menjalankan program PTUPT tersebut yang disediakan pembiayaan dari pemerintah.
Kegiatan penelitian terapan menjadi bagian penting untuk dilakukan rutin oleh para dosen di Indonesia. Sesuai dengan namanya, penelitian ini berfokus pada hasil penelitian yang aplikatif atau mudah diterapkan di lapangan secara langsung.
Penelitian ini dilakukan oleh dosen yang sudah melakukan banyak penelitian, sehingga ada pengalaman untuk melakukan kegiatan penelitian. Bagi para dosen yang berencana melakukan penelitian terapa dan mencari sumber pendanaan dari pemerintah. Maka wajib mempelajari skemanya seperti apa.
Penelitian terapan merupakan kegiatan penelitian yang tujuan utamanya adalah mengimplementasikan suatu temuan baru, teknologi baru, dan solusi baru hasil penelitian dosen.
Kegiatan penelitian oleh pemerintah sudah didesentralisasikan, dan setiap perguruan tinggi berkontribusi untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan penelitian terapan yang menyesuaikan dengan skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi.
Penelitian ini sendiri diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlah inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan atau frontier. Sekaligus meningkatkan rekayasa sosial budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan, yakni pada tingkat lokal dan juga nasional.
Adapun orientasi penelitian terapan unggulan atau PTUPT ini adalah pada produk IPTEK yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium atau lapangan atau lingkungan yang relevan.
Sehingga penelitian ditujukan untuk melakukan aplikasi terhadap produk IPTEK yang sudah tervalidasi. Bisa berasal dari hasil penelitian sebelumnya yang kemudian dikembangkan lagi agar lebih aplikatif atau lebih mudah untuk diaplikasikan.
Sedangkan untuk skema PTUPT sendiri adalah untuk melaksanakan penelitian kerjasama atau penelitian kolaborasi. Baik penelitian kerjasama dalam negeri maupun penelitian kerjasama dengan pihak luar negeri.
Penyusunan skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi kemudian disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sekaligus memiliki sejumlah tujuan, secara umum tujuan dari pelaksanaan PTUPT ini antara lain:
Dalam skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi juga dijelaskan mendetail tentang luaran yang diharapkan dan bisa dikatakan diwajibkan untuk dicapai oleh peneliti (dosen).
Luaran tersebut adalah dalam bentuk pengurusan atau kepemilikan dari Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, atau naskah kebijakan sesuai kriteria masing-masing tahapan luaran.
Luaran ini berbentuk HKI karena memang diharapkan bisa menghasilkan produk dan teknologi yang aplikatif sesuai penjelasan sebelumnya. Selain luaran berbentuk HKI, peneliti atau para dosen juga bisa menghasilkan luaran tambahan.
Seperti hasil publikasi artikel ilmiah ke jurnal nasional maupun internasional, publikasi artikel di prosiding nasional dan internasional, publikasi dalam bentuk buku ber-ISBN, terbitan book chapter ber-ISBN, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Dalam skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi juga akan menjelaskan tentang kriteria penelitian. Jadi, tidak semua penelitian terapan bisa masuk ke dalam kategori PTUPT tersebut. Setidaknya harus memenuhi dua kriteria berikut:
Kriteria atau syarat yang pertama dari usulan PTUPT yang bisa diterima adalah memiliki sifat multitahun. Artinya penelitian terapan yang diajukan oleh dosen tidak hanya berjalan satu tahun saja, melainkan minimal 2 atau 3 tahun.
Selain diatur dalam ketentuan jangka waktu penelitian, juga ditetapkan bahwa setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi. Jadi, sesuai dengan ketentuan yang ada per tahun selama penelitian masih berjalan kegiatan evaluasi akan dilakukan.
Para dosen yang program penelitian terapannya disetujui wajib menyiapkan luaran rutin per tahun dan siap untuk dievaluasi berkala. Adapun detail bentuk evaluasinya bisa dipahami di buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi ke-XIII.
Kriteria berikutnya adalah dari pembiayaan yang kemudian mengarah pada susunan RAB di proposal penelitian terapan yang diajukan. Penyusunan RAB pada proposal kemudian diwajibkan mengacu pada SBK (Standar Biaya Keluaran) Penelitian Terapan.
Sehingga ada sejumlah pengeluaran atau biaya yang akan diterima dan masuk ke dalam RAB. Selain itu mengenai jumlah dana yang bisa diterima peneliti akan disesuaikan dengan hasil penilaian proposal penelitian yang diajukan. Tentunya tetap mengacu pada total biaya di dalam RAB yang sudah disusun.
Dalam skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi juga membahas mengenai persyaratan dosen pengusul. Terdapat beberapa persyaratan untuk ketua pengusul, diantaranya adalah:
Syarat pengusul atau ketua pengusul yang pertama adalah memenuhi syarat kualifikasi akademik. Minimal merupakan lulusan S2 dengan jabatan fungsional sebagai Lektor. Bisa juga diajukan dosen lulusan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
Syarat yang kedua adalah dosen ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi. Yakni dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel yang terpublikasi.
Rekam jejak lainnya adalah menerbitkan tiga buku hasil penelitian ber-ISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional.
Atau minimal memiliki satu KI (paten/ paten sederhana minimum terdaftar dan lainnya bersertifikat). KI yang dimaksud disini adalah KI yang melindungi substansi penelitian seperti Hak Cipta Buku bukan ke artikel ilmiah atau karya ilmiah jenis lainnya.
Syarat berikutnya adalah memiliki mitra penelitian yang dibuktikan dengan surat keterangan pihak mitra bersedia menjadi pengguna hasil penelitian. Jika pihak mitra juga memberikan pembiayaan pada penelitian terapan tersebut maka bisa menjadi nilai tambah.
Syarat berikutnya adalah anggota pengusul yang minimal terdiri dari 1-2 orang pengusul. Sehingga ketua pengusul minimal memiliki 1 anggota pengusul yang juga berasal dari kalangan dosen. Selebihnya, dosen bisa membentuk tim penelitian yang anggotanya bisa dari dosen maupun mahasiswa.
Melalui penjelasan di atas maka bisa dipahami dengan baik mengenai skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi. Bagi dosen yang memenuhi syarat dan memiliki penelitian yang memenuhi kriteria. Maka bisa mengajukan proposal penelitian secara daring di laman Simlitabmas.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…