Salah satu kewajiban akademik dosen adalah melaksanakan penelitian. Kegiatan penelitian memang menelan biaya tidak sedikit, sehingga pemerintah menyediakan program hibah melalui kementerian terkait.
Bagi dosen yang mengabdi di perguruan tinggi yang dinaungi Kemendikbud maka bisa mengandalkan program hibah yang dilaksanakan melalui Ditjen Diktiristek. Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan dengan program hibah di tahun sebelumnya.
Salah satunya terkait skema yang dibuka untuk hibah penelitian. Tahun ini, salah satu skema yang dilaksanakan adalah skema Penelitian Pascasarjana (PPS) yang masuk ke dalam Skema Penelitian Dasar (PD).
Dikutip melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024, Penelitian Pascasarjana adalah program hibah yang diperuntukkan bagi dosen pembimbing mahasiswa pascasarjana untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana (magister dan doktor) dalam melakukan penelitian.
Selain itu, dalam skema ini diharapkan para dosen pembimbing mahasiswa pascasarjana bisa mendorong mereka untuk terampil dalam mengurus publikasi ke jurnal, baik itu jurnal nasional terindeks SINTA maupun jurnal internasional bereputasi.
Pada proses pelaksanaannya, dosen pembimbing ini nantinya akan berkolaborasi menjalankan rencana penelitian dengan mahasiswa pascasarjana. Sehingga bisa menjadi salah satu solusi untuk melaksanakan penelitian kolaborasi.
Pembukaan skema PPS di tahun ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas lulusan pascasarjana di tanah air. Sebab sudah memiliki keterampilan yang cukup dalam melaksanakan penelitian dan mengurus publikasi ilmiah pada jurnal.
Skema ini nantinya juga akan terbagi menjadi dua, yakni yang ditujukan untuk dosen pembimbing mahasiswa di jenjang Magister (S2) yakni Tesis Magister (PTM). Kemudian di jenjang Doktor (S3) yaitu Disertasi Doktor (PDD). Masing-masing memiliki ketentuan tersendiri dan detailnya akan dijelaskan di bawah.
Seperti penjelasan sebelumnya, di dalam skema Penelitian Pascasarjana terbagi lagi menjadi dua kategori dengan ketentuan berbeda. Ketentuan ini juga mencakup persyaratan yang wajib dipenuhi dosen pengusul. Berikut rinciannya:
Bagi dosen pengusul yang mengajar atau membimbing mahasiswa Magister, maka syarat yang harus dipenuhi di skema PTM adalah sebagai berikut:
Sementara untuk dosen pengusul yang mengajar dan membimbing mahasiswa Doktor dan masuk ke skema PDD. Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh dosen pengusul adalah berasal dari klaster perguruan tinggi yang sesuai dengan skema Penelitian Pascasarjana. Skema ini diketahui hanya ditujukan untuk dosen di perguruan tinggi yang masuk ke 3 klaster saja, yakni Klaster Mandiri, Klaster Utama, dan Klaster Madya. Jadi, selain harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas. Para dosen pengusul juga harus berasal dari klaster yang sesuai ketentuan dimana sudah ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek.
Besaran pendanaan untuk hibah penelitian di tahun 2024 mengalami sedikit perubahan dengan hibah di tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan PMK yang dirilis di tahun 2024 oleh Menteri Keuangan.
Adapun besaran dana untuk skema Penelitian Pascasarjana terbagi menjadi dua sesuai dengan pembagian jenis penelitian dalam skema ini. Pada skema PDD, dana hibah maksimal Rp60 juta per proposal. Sementara di skema PTM maksimal Rp35 juta per proposal.
Sementara untuk jangka waktu, pada skema PPS baik untuk skema PTM maupun PDD adalah bersifat monotahun. Artinya, pada skema ini hanya mendukung penelitian dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Jika lebih maka dosen pengusul bisa mencari sumber pendanaan lain atau sesuai kebijakan Ditjen Diktiristek.
Skema Penelitian Pascasarjana pada dasarnya masuk ke dalam Skema Penelitian Dasar. Dimana ditetapkan bahwa luaran wajib dalam skema ini adalah TKT 1 sampai dengan TKT 3. Sehingga dalam skema ini diwajibkan menghasilkan luaran berupa publikasi ke jurnal.
Ketentuannya sendiri adalah satu artikel di jurnal nasional terindeks SINTA 1 dan 2. Atau bisa juga publikasi satu artikel di jurnal internasional bereputasi. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam luaran wajib ini adalah sebagai berikut:
Apabila memilih luaran wajib berupa publikasi 1 artikel ke jurnal nasional terindeks SINTA, maka minimal status Accepted/Published. Kemudian bukti pencapaian luaran ini bisa softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit.
Selain itu, artikel di jurnal nasional ini juga wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Jadi, pastikan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan agar diakui dan hasil evaluasi terbilang bagus. Jika masih bingung mengenai kriteria luaran ini, maka bisa membaca informasi lengkapnya di buku panduan program.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Sedangkan untuk dosen yang menargetkan pencapaian luaran berupa publikasi satu artikel di jurnal internasional bereputasi. Maka status minimal adalah Accepted/Published.
Adapun bukti yang wajib dilampirkan adalah softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal bereputasi tersebut. Sementara mengenai kriterianya adalah sebagai berikut:
Bagi para dosen yang memenuhi persyaratan pada skema Penelitian Pascasarjana maka wajib mengajukan proposal usulan sesuai format. Format dimulai dengan menyusun proposal yang menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi yang sesuai.
Adapun format detail dari proposal usulan untuk skema PPS ini bisa membaca buku panduan program. Format ini sama dengan format untuk skema Dosen Pemula untuk Daerah Afirmasi dan Penelitian Dosen Pemula.
Pastikan mempelajari format tersebut karena setiap skema memiliki format berbeda. Format proposal usulan juga bisa diunduh melalui laman BIMA. Sehingga bisa mulai disusun dari sekarang.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen Anda. Semoga bermanfaat!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…