Hibah

Penelitian Kerjasama Dalam Negeri 2024, Cek Syaratnya!


Program hibah penelitian tentunya menjadi program yang ditunggu oleh para dosen di Indonesia. Tahun 2024, ada 3 skema utama yang akan dibuka oleh Ditjen Dikti, yakni skema Penelitian Dasar, Penelitian Terapan, dan Penelitian Kerjasama Luar Negeri. 

Dalam skema Penelitian Dasar, salah satu kategorinya adalah Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PKDN). Dalam skema ini, para dosen pemula bisa melaksanakan kegiatan penelitian kolaborasi yang didanai oleh pemerintah. 

Tentunya, para dosen tersebut sudah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Jika sudah resmi menjadi penerima program hibah PKDN, maka berhak menerima dana hibah sebesar Rp150 juta. Berikut penjelasan detailnya. 

Mengenal Penelitian Kerjasama dalam Negeri (PKDN)

Skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PKDN) adalah skema hibah penelitian Dikti yang diharapkan bisa meningkatkan kerjasama penelitian antara kelompok peneliti dari klaster yang berbeda menuju tercapainya peningkatan dan pemerataan kualitas penelitian.

Sesuai dengan nama programnya, skema ini ditujukan khusus bagi dosen yang ingin melaksanakan penelitian kolaborasi. Mitra dalam penelitian ini adalah para mitra dari dalam negeri. Sebab untuk mitra dari luar negeri, disediakan skema tersendiri. 

Mitra disini bisa dosen dari perguruan tinggi lain, mahasiswa, masyarakat umum, lembaga, dan juga industri. Selama memenuhi ketentuan program, maka bisa menjadi mitra dalam kegiatan penelitian yang diusulkan oleh dosen. 

Dalam skema ini, diharapkan memiliki anggota tim penelitian setidaknya dari dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama. Dosen ini juga memenuhi syarat menjadi ketua pengusul. 

Kemudian, terdiri juga dari satu dosen dari klaster yang berbeda dengan ketua pengusul, yakni Klaster Madya dan Pratama. Detail mengenai persyaratan terkait klaster ini akan dijelaskan di bawah. 

Syarat Tim Pengusul

Sama seperti skema lain dalam program hibah penelitian Dikti tahun anggaran 2024, pada skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri juga wajib memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat ini dibedakan ke dalam syarat umum dan syarat khusus. 

Serta terdapat beberapa syarat yang secara khusus ditujukan untuk ketua pengusul, sisanya adalah syarat untuk seluruh anggota tim penelitian. Berikut rinciannya: 

  1. Syarat Ketua Pengusul
  • dosen tetap perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta memiliki ID SINTA serta; atau
  • dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain serta memiliki ID SINTA.
  1. Syarat Anggota Pengusul
  • Dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan memiliki ID SINTA.
  • Mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di PDDikti, dan atau
  • Masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK maupun paspor dan identitas lain yang berlaku secara resmi).
  1. Ketua dan anggota tim peneliti dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya.
  2. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.

Sementara untuk persyaratan khusus di dalam skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri ini adalah sebagai berikut: 

  1. Ketua pengusul harus memiliki minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni;
  2. Ketua pengusul berasal dari klaster Madya atau Pratama;
  3. Anggota pengusul minimal terdiri dari:
    • satu anggota dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagai ketua tim; dan
    • satu anggota dosen berasal dari perguruan tinggi klaster Mandiri atau Utama.

Jika masih merasa bingung dengan rincian persyaratan yang dijelaskan, maka informasi lebih lanjut bisa membaca buku panduan. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024 bisa diunduh melalui laman resmi BIMA di menu “Panduan”. 

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Klaster Perguruan Tinggi Pengusul

Khusus untuk skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri, dosen pengusul yang menjadi ketua wajib berasal dari Klaster Madya maupun Pratama. Sementara untuk dosen yang diajak berkolaborasi sebagai anggota tim penelitian, bisa berasal dari klaster lebih tinggi, yakni dari Klaster Mandiri maupun Klaster Utama.

Dalam persyaratan yang dijelaskan sebelumnya, tim penelitian wajib memiliki setidaknya satu orang dosen dari perguruan tinggi dengan Klaster Mandiri maupun Utama sehingga perlu jeli memilih anggota tim. 

Besar Pendanaan

Sebagai program hibah, tentu para dosen akan bertanya-tanya mengenai besaran dana untuk skema PKDN ini. Sesuai dengan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi oleh DRTPM beberapa waktu lalu, memang untuk skema pendanaan mengalami perubahan. 

Hal ini sejalan dengan PMK tahun 2024 yang mempengaruhi besaran dana hibah penelitian untuk pendidikan tinggi. Dimana mengacu pada luaran sehingga berbeda dengan tahun anggaran sebelumnya. 

Khusus untuk skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri sendiri disediakan dana bantuan cukup besar dibanding skema lain di Penelitian Dasar, yakni maksimal Rp150 juta per proposal. 

Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:

Jangka Waktu

Sejalan dengan penjelasan sebelumnya, dimana ada PMK rilisan baru di tahun 2024. Maka ikut mempengaruhi pula untuk ketentuan jangka waktu pelaksanaan penelitian. Jika sebelumnya di skema Penelitian Dasar bisa bersifat multitahun. 

Maka di tahun anggaran 2024, hanya ada satu skema di Penelitian Dasar yang sifatnya multitahun, yakni PMDSU, sehingga skema PKDN sifatnya monotahun atau penelitian dengan jangka waktu maksimal 1 tahun saja. 

Luaran Penelitian

Luaran yang menjadi acuan penetapan besaran dana hibah di skema PKDN belum mengalami banyak perubahan. Sebab masih diwajibkan berupa publikasi ke jurnal ilmiah, yakni di jurnal internasional bereputasi. Berikut kriterianya: 

  1. Ada softcopy artikel.
  2. Termasuk artikel di jurnal bereputasi internasional.
  3. Artikel dapat ditelusuri dari URL yang diberikan.
  4. Tahun submit setelah periode penelitian.
  5. Substansi artikel tidak sesuai dengan topik penelitian.
  6. Ketua tim tidak menjadi corresponding author.
  7. Mencantumkan nama anggota tim pada artikel.

Selain wajib memenuhi kriteria tersebut, luaran wajib diakui terpenuhi jika status minimal adalah Accepted/Published. Sebagai bukti, dosen pengusul bisa melampirkan softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal internasional tersebut. 

Format Proposal

Seperti penyelenggaraan hibah penelitian di tahun-tahun sebelumnya, Ditjen Dikti juga menetapkan format proposal usulan. Selain itu, proposal juga wajib disusun dengan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi sesuai. 

Adapun untuk format pada skema PKDN memang sama dengan format proposal usulan untuk skema Penelitian Fundamental. Isi dari proposal mencakup judul, ringkasan, kata kunci, pendahuluan, metode, jadwal penelitian, dan juga daftar pustaka. 

Detail format proposal usulan bisa membaca di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu juga bisa diunduh secara langsung melalui laman resmi BIMA. Pastikan proposal usulan mengikuti format tersebut agar lolos tahap administrasi. 

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:

Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan isi artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat. 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

6 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

6 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

13 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

13 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

13 hours ago