Melaksanakan kegiatan penelitian menjadi salah satu bentuk kewajiban akademik para dosen di Indonesia. Mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, maka pemerintah rutin menggelar program pendanaan atau hibah penelitian.
Bagi Anda yang menjadi dosen di bawah naungan Kemendikbud Ristekdikti maka bisa memanfaatkan program hibah penelitian dari Ditjen Dikti. Salah satu skema yang dibuka pada program hibah penelitian 2024 adalah Penelitian Fundamental yang masuk ke skema Penelitian Dasar (PD).
Lewat skema riset fundamental, dosen yang telah memenuhi ketentuan dan sudah memiliki kepakaran di bidang keilmuannya. Maka bisa mendapatkan pendanaan dari Ditjen Dikti untuk merealisasikan rencana penelitian yang dimiliki. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dikutip melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024, Penelitian Fundamental dijelaskan adalah penelitian dasar yang ditargetkan untuk dosen yang sudah memiliki kepakaran pada bidangnya sehingga diharapkan dapat menghasilkan prinsip dasar teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep.
Secara sederhana, dalam skema penelitian ini, para dosen akan didukung untuk menemukan ilmu pengetahuan baru atau mengembangkan ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya.
Skema riset fundamental sendiri ditujukan untuk para dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional minimal Lektor. Selain itu juga harus memenuhi skor SINTA minimal, yakni 300 untuk dosen di bidang sains dan 100 untuk bidang soshum maupun seni.
Bagi para dosen yang dinyatakan menjadi penerima hibah Dikti untuk skema Penelitian Fundamental. Maka nantinya akan berhak mendapatkan dana penelitian maksimal Rp150 juta per proposal.
Dana bantuan riset ini tentu bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk mendukung rencana riset yang sudah disusun. Sekaligus membantu dosen membangun reputasi akademik dari kegiatan penelitian dan publikasi sebagai bentuk luaran.
Sebagaimana program hibah pada umumnya yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti. Pada penyelenggaraan hibah di tahun ini juga ditetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para dosen pengusul, baik selaku ketua maupun tim atau anggota riset.
Persyaratan ini sendiri terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Pada persyaratan umum, berikut syarat yang harus dipenuhi ketua dan anggota tim pengusul:
Sementara itu, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh tim pengusul pada skema Penelitian Fundamental adalah sebagai berikut:
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Seperti penjelasan sebelumnya, dimana salah satu syarat khusus para dosen pengusul di skema Penelitian Fundamental terbuka untuk semua klaster. Jadi, para dosen di perguruan tinggi yang masuk klaster manapun bisa mengusulkan skema ini, mencakup Klaster Mandiri, Utama, Madya, Pratama, dan Binaan. Sehingga, skema ini berbeda dengan skema lain di skema Penelitian Dasar yang ditujukan untuk beberapa klaster saja.
Lalu, berapa besaran dana hibah yang akan diterima dosen pengusul? Jika dinyatakan lolos seleksi, maka penelitian yang diusulkan akan mendapat dana hibah maksimal Rp150 juta. Sehingga dana ini diharapkan bisa mendukung jalannya riset fundamental yang diusulkan oleh dosen.
Pada tahun 2024, ada beberapa perubahan pada program hibah Dikti, salah satunya berkaitan dengan jangka waktu. Tahun lalu, skema Penelitian Fundamental bersifat multitahun sehingga bisa lebih dari 1 tahun.
Namun, di tahun 2024 ini untuk skema riset fundamental sifatnya monotahun. Sehingga, jangka waktu penelitian di skema ini maksimal 1 (satu) tahun saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru dan detailnya bisa membaca buku panduan dan kegiatan sosialisasi dari DRTPM.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
Sedangkan untuk luaran wajib, pada skema ini adalah menghasilkan publikasi ke jurnal ilmiah. Baik itu satu artikel di jurnal nasional terindeks SINTA maupun di jurnal internasional bereputasi.
Khusus untuk jurnal nasional, tidak dijelaskan harus terindeks SINTA dengan peringkat berapa. Sehingga besar kemungkinan diperbolehkan untuk masuk ke jurnal terindeks SINTA 1-6. Selain itu, luaran ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bagi para dosen pengusul yang memilih luaran wajib berupa jurnal nasional terindeks SINTA. Maka minimal status adalah Accepted/Published dan dibuktikan dengan melampirkan Softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit. Kriteria lainnya adalah:
Sementara jika dosen memilih publikasi ke jurnal internasional maka status minimal juga Accepted/ Published dan dibuktikan dengan melampirkan Softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit. Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah:
Proposal usulan yang diajukan oleh dosen ke laman BIMA juga wajib disusun mengikuti format yang ditentukan. Format untuk skema Penelitian Fundamental sama seperti format untuk skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri, detailnya bisa membaca buku panduan.
Poin isi mencakup judul, ringkasan, kata kunci, pendahuluan, metode, jadwal penelitian, dan daftar pustaka. Proposal juga wajib disusun dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi sesuai.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Informasi lebih lanjut mengenai format dan tata cara pengajuan proposal usulan bisa membaca buku panduan. Jika memiliki pertanyaan, bisa menuliskannya di kolom komentar. Jangan lupa klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…