Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Penelitian Fundamental 2025: Jenis, Persyaratan, Luaran

penelitian fundamental

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025

Bagi para dosen senior yang sudah memangku jabatan fungsional minimal lektor dan memiliki kepakaran, Anda bisa mengajukan pendanaan di skema Penelitian Fundamental dalam hibah DPPM tahun anggaran 2025 ini. 

Skema penelitian ini menjadi salah satu dari tiga skema utama dalam Penelitian Dasar yang dibuka pendaftarannya oleh DPPM selaku pengelola hibah penelitian. Skema ini kemudian terbagi menjadi tiga subskema atau ruang lingkup. 

Masing-masing subskema diketahui memiliki persyaratan ketua dan tim pengusul yang berbeda-beda. Disusul dengan durasi penelitian sampai jumlah pendanaan yang bisa diraih dalam hibah DPPM. Mau mengikuti skema ini? Pastikan membaca informasi sampai habis, ya.

Skema Penelitian Fundamental

Skema Penelitian Fundamental adalah hibah penelitian dari Kemendiktisaintek yang dikelola oleh DPPM dan ditujukan untuk mendukung penelitian dosen yang sudah memiliki kepakaran di suatu bidang keilmuan. 

Pada skema ini, para dosen senior yang sudah memangku jabatan fungsional lektor ke atas bisa mencoba mengikuti pendaftaran dan seleksinya, tentunya setelah memenuhi persyaratan lain yang akan dijelaskan di bawah. 

Skema ini diketahui terbagi menjadi tiga ruang lingkup atau tiga subskema. Ketiganya mendukung penelitian monotahun maupun multitahun dimana durasi maksimal adalah 2 tahun. Sementara untuk jumlah pendanaan, dimulai dari Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal yang lolos seleksi. 

Luaran wajib di ketiga subskema dalam Penelitian Fundamental adalah publikasi yang setidaknya satu artikel ilmiah pada jurnal ilmiah. Sementara untuk skema tertentu, ada luaran wajib seperti mendapatkan paten atas temuannya maupun dalam bentuk lain sesuai ketentuan DPPM. 

Sebagai skema hibah penelitian dengan pendanaan yang cukup besar dan bisa untuk multitahun. Tentunya menjadi skema yang menarik untuk diperjuangkan para dosen. Khususnya yang memang memenuhi seluruh persyaratan pada skema ini. 

Ruang Lingkup Skema Penelitian Fundamental dan Besar Pendanaan

Seperti penjelasan sebelumnya, skema Penelitian Fundamental pada hibah penelitian tahun anggaran 2025 terbagi menjadi tiga subskema. Dimulai dari Penelitian Fundamental Reguler (PFR), Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT), sampai Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). Berikut penjelasan detailnya: 

1. Penelitian Fundamental Reguler (PFR)

Subskema Penelitian Fundamental Reguler (PFR) adalah program hibah penelitian yang ditujukan untuk dosen di Indonesia yang sudah memiliki kepakaran di suatu bidang keilmuan. 

Penelitian yang diajukan dan didanai oleh pemerintah diharapkan bisa menghasilkan prinsip dasar teknologi, formulasi konsep, aplikasi teknologi, maupun menghasilkan pembuktian konsep. 

Durasi penelitian dalam subskema PFR adalah multitahun. Durasi paling pendek adalah satu tahun dan maksimal adalah 2 tahun. Besaran dana dalam PFR adalah Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal yang diterima DPPM. 

2. Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

Subskema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) adalah program hibah penelitian yang mendukung kerjasama atau kolaborasi antar dosen lintas perguruan tinggi yang memiliki klaster berbeda. 

Kolaborasi ini diharapkan bisa saling memberi manfaat dan keuntungan bagi dua perguruan tinggi, yaitu meningkatkan kualitas penelitian dan mendorong adanya pertukaran pengetahuan (knowledge exchange).

Dalam subskema ini, tim pengusul terdiri dari minimal dua tim penelitian, mencakup Tim Peneliti Pengusul (TPP) dan Tim Peneliti Mitra (TPM) dengan tugas masing-masing. Khusus untuk TPM, tugas utamanya adalah mendampingi TPP.

Durasi dalam subskema PKTP juga multitahun, yakni minimal satu tahun dan maksimal berdurasi 2 tahun. Jumlah pendanaan juga Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang diterima DPPM. 

3. Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)

Subskema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) adalah hibah penelitian dalam bentuk konsorsium yang terdiri dari 3-4 tim peneliti dari perguruan tinggi yang berbeda. 

KATALIS diselenggarakan untuk mendukung perluasan jejaring para dosen di Indonesia dengan dosen lain lintas perguruan tinggi serta lintas klaster. KATALIS terbentuk dari tim penelitian yang memiliki peta jalan penelitian dalam topik yang sama. 

Konsorsium dalam KATALIS akan dilaksanakan oleh 3 sampai maksimal 4 tim penelitian. Durasi penelitian Kolaborasi Penelitian Strategi antara satu sampai maksimal dua tahun. Besaran pendanaan Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang diterima DPPM.

Penelitian Fundamental RegulerPenelitian Kerja Sama antar Perguruan TinggiKolaborasi Penelitian Strategis
Besar PendanaanMaksimal Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulanMaksimal Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulanMaksimal Rp150 juta per tahun untuk setiap proposal usulan (setiap tim)
Jangka Waktu1-2 tahun (multitahun)1-2 tahun (multitahun)Kolaborasi Penelitian Strategis

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Persyaratan Mengajukan Skema Penelitian Fundamental 

Bagi para dosen yang tertarik untuk mengajukan proposal usulan pada skema Penelitian Fundamental, Anda wajib memenuhi ketentuan dan sejumlah persyaratan. Tahun 2025, program hibah DPPM membatasi satu dosen maksimal dua program yang didapatkan. Dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Mengajukan satu usulan sebagai ketua dan satu usulan lainnya sebagai anggota; atau 
  • Mengajukan dua usulan sebagai anggota;

Jadi, satu orang dosen maksimal mengajukan dua proposal pada dua skema berbeda. Bisa juga dalam satu skema yang sama, hanya saja salah satu menjadi ketua dan sisanya menjadi anggota. Opsional lain, dalam dua usulan dosen sama-sama menjadi anggota. 

Setelah memahami ketentuan ini, silakan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan DPPM. Berikut rinciannya: 

  1. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak berstatus pembinaan (terkena sanksi) pada laman PDDIKTI.
  2. Tim pengusul penelitian minimal terdiri dari ketua dan salah satu anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
  3. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan penelitian sebagai ketua pengusul dan satu sebagai anggota penelitian selama tidak menjadi ketua atau anggota pada penelitian berjalan; 
  4. Ketua peneliti yang masih memiliki tanggungan luaran wajib (sesuai skema) maka tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya tersebut (pemenuhan luaran harus dipenuhi n+1 tahun ke depan); 
  5. Ketua tim penelitian adalah:
    • merupakan dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; atau 
    • merupakan dosen non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara di Kementerian/Lembaga lain) yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di perguruan tinggi dalam negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan 
    • dosen ketua pengusul memiliki ID SINTA; Silakan cek ID SINTA Anda dengan mengikuti Tutorial Cara Melihat ID SINTA
    • dosen berstatus “aktif” di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas/izin belajar, sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya;
    • khusus skema fundamental dibedakan per bagian, yaitu:
      • Penelitian Fundamental Reguler (PFR) 
        • memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni, 
        • berasal dari perguruan tinggi dengan klaster mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan.
      • Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)
        • untuk Tim Peneliti Pengusul (TPP)
          • SINTA Score Overall minimal 100 untuk saintek dan 50 untuk soshum dan seni; 
          • berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan.
        • untuk Tim Peneliti Mitra (TPM)
          • Tim TPM terdiri atas seorang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S-3 yang memiliki jurusan atau prodi S-3 yang terkait dengan bidang penelitiannya; 
          • memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni; 
          • Berasal klaster mandiri dan klaster utama
          • Seorang dosen maksimal menjadi TPM pada 3 judul penelitian; 
          • TPM tidak mengurangi kuota pengusulan penelitian; 
          • Ketua peneliti TPM minimal memiliki dua  publikasi sebagai penulis pertama atau sebagai corresponding author pada jurnal bereputasi internasional.
      • Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
        • dalam 1 konsorsium terdiri dari 3 sampai 4 tim dari perguruan tinggi yang berbeda; 
        • koordinator konsorsium (atau disebut ketua Tim 1) harus berasal dari perguruan tinggi dengan klaster mandiri atau klaster utama
        • ketua Tim 2, Tim 3 dan/atau Tim 4 berasal dari perguruan tinggi dari klaster mandiri, utama atau klaster madya
      • setiap dosen dapat terlibat dalam maksimal 2 konsorsium dan maksimal sebagai Koordinator konsorsium pada satu usulan;
      • masing-masing ketua Tim harus memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan skor 100 untuk bidang soshum dan seni;
      • setiap tim beranggotakan sedikitnya dua orang, dengan salah 1 anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama; 
      • setiap tim penelitian mengajukan satu proposal dengan tema payung yang sama; 
      • tema payung konsorsium ditentukan oleh pihak DPPM, sesuai dengan tema prioritas;
      • seluruh proposal yang diusulkan oleh konsorsium harus dinyatakan lolos direkomendasikan untuk dapat didanai.
  6. Anggota tim peneliti adalah:
    • dosen yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUPTK dan memiliki ID SINTA; mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di laman PDDIKTI; dan/atau; 
    • masyarakat umum yang sudah memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor); 
    • memiliki status “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), atau sedang tugas belajar dengan tidak meninggalkan pekerjaan, tidak sedang sabbatical leave, maupun status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya.

ⓘ Pastikan perguruan tinggi sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.

Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:

Luaran Wajib Skema Penelitian Fundamental 

Bagi para dosen yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas bisa mengajukan proposal usulan pada skema Penelitian Fundamental. Anda perlu memahami juga berbagai luaran wajib yang perlu dicapai dalam penelitian yang dilaksanakan. 

Luaran ini wajib dicantumkan di dalam proposal usulan. Berikut detail luaran wajib untuk tiga subskema pada skema penelitian ini:

Subskema Penelitian Fundamental Luaran Wajib 
Penelitian Fundamental Reguler (PFR)luaran wajib per tahun berupa publikasi minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional;
Penelitian Kerja sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)luaran wajib per tahun berupa publikasi minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional
Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)Luaran wajib per tahun berupa publikasi minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional; 
Pada setiap akhir periode penelitian wajib menghasilkan 1 luaran bersama/konsorsium yang bisa berupa: produk maupun proses yang dilindungi KI, berupa:
– Paten/ Paten Sederhana (terdaftar); atau 
– PVT (granted); atau  
– DTLST (granted); atau  
– Desain Industri (granted); atau  
– Indikasi Geografis (granted), atau 
– naskah akademik yang sudah ditelaah oleh pemangku kebijakan minimal selevel provinsi

Ketentuan lain berkaitan dengan luaran pada skema Penelitian Fundamental adalah mencantumkan informasi pihak-pihak yang memberi dukungan pendanaan. Mencakup: 

  1. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, dan juga 
  3. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Pencantuman informasi ini wajib dilakukan di seluruh luaran wajib yang berhasil diraih tim penelitian. Baik itu publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dan lain sebagainya sesuai ketentuan DPPM.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:

KegiatanTanggal
Peluncuran Program3 Maret 2025
Pengusulan Proposal10 Maret – 7 April 2025
Seleksi Proposal8 April – 14 Mei 2025
Penetapan Pemenang15 Mei 2025
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan16 Mei – 19 Desember 2025
Monitoring dan Evaluasi29 September – 10 Oktober 2025
Pelaporan Akhir19 Desember 2025
Validasi LuaranJuni 2026

📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda: