Mendorong dan mendukung kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat oleh para dosen. Pemerintah secara rutin menggelar program hibah, salah satunya yang diselenggarakan melalui Ditjen Diktiristek.
Memasuki tahun 2024, Diktiristek resmi meluncurkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu, juga resmi mengumumkan seluruh skema hibah penelitian dan pengabdian yang akan dibuka di tahun ini.
Salah satu skema penelitian yang diselenggarakan adalah skema Penelitian Dosen Pemula yang masuk ke dalam skema Penelitian Dasar (PD). Bagi apra dosen pemula, mempelajari skema ini dengan baik tentu penting agar peluang menjadi penerima hibah lebih tinggi.
Skema Penelitian Dasar untuk tahun anggaran 2024 dibagi menjadi 7 (tujuh) ruang lingkup atau kategori. Salah satu dalam kategori tersebut adalah skema Penelitian Dosen Pemula atau disingkat dengan PDP.
PDP sendiri merupakan skema hibah penelitian dari Ditjen Diktiristek yang ditujukan untuk dosen pemula (dosen muda) yang kemudian dimaksudkan agar para penelitian pemula dapat meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian.
Skema ini dihadirkan untuk memfasilitasi para dosen pemula yang masih memiliki pengalaman dan keterampilan yang minim berkesempatan mendapatkan program hibah untuk melaksanakan rencana penelitian.
Pada skema ini, para dosen yang menerima hibah berhak mendapatkan dana bantuan maksimal Rp50 juta per proposal. Adapun jangka waktu untuk skema ini memang bersifat monotahun, sehingga diharapkan bisa selesai dalam jangka 1 tahun saja.
Bagi para dosen yang berencana mendapatkan skema Penelitian Dosen Pemula ini, maka berikut syarat yang wajib dipenuhi:
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Selain wajib memenuhi persyaratan di atas, dosen pengusul di skema ini juga wajib berasal dari Klaster Madya, Klaster Pratama, dan juga Klaster Binaan. Jadi, bagi dosen yang perguruan tingginya ada di klaster lain maka skema ini belum bisa diajukan.
Seperti yang dijelaskan di awal, pada skema Penelitian Dosen Pemula disediakan dana hibah maksimal Rp50 juta per proposal. Sehingga dana ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang jalannya kegiatan penelitian yang diusulkan.
Adanya perubahan besaran pendanaan untuk skema PDP sendiri disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan. Dimana acuan untuk penetapan besaran dana hibah adalah pada luaran, sehingga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, standar baru ini tentu saja sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sehingga besaran dana bantuan dipastikan sudah lebih dari cukup. Besaran ini juga perlu diperhatikan dalam menyusun RAB karena menjadi poin penting yang dinilai oleh para asesor.
Sedangkan untuk jangka waktu, pada skema PDP para dosen hanya bisa mengusulkan penelitian yang bersifat monotahun. Sehingga, skema ini hanya untuk penelitian yang pelaksanaannya maksimal 12 bulan atau 1 tahun saja.
Sementara untuk luaran, seperti ketentuan di dalam Skema Penelitian Dasar, dimana dijelaskan bahwa luaran wajib adalah di tingkat TKT 1 sampai dengan TKT 3. Luaran wajib berbentuk publikasi ilmiah dalam jurnal.
Detail luaran wajib berupa satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 4) atau satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Sehingga para dosen bisa memilih salah satu dari dua jenis luaran wajib ini untuk dicapai dan dicantumkan di proposal usulan.
Selain itu, untuk luaran yang dihasilkan diharapkan sesuai dengan ketentuan serta memenuhi kriteria kelayakan. Berikut rinciannya:
Bagi dosen yang memilih luaran wajib berupa publikasi 1 artikel ke jurnal nasional terindeks SINTA, maka minimal status Accepted/Published. Kemudian bukti pencapaian luaran ini bisa melampirkan Softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit. Adapun kriteria yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
Jadi, pastikan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan agar diakui dan hasil evaluasi terbilang bagus. Jika masih bingung mengenai kriteria luaran ini, maka bisa membaca informasi lengkapnya di buku panduan program.
Sementara bagi dosen yang menargetkan pencapaian luaran berupa publikasi satu artikel di jurnal internasional bereputasi. Maka status minimal juga adalah Accepted/ Published.
Adapun bukti yang wajib dilampirkan saat pertanggungjawaban adalah softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit jurnal bereputasi yang dipilih. Lebih lanjut, mengenai kriterianya adalah sebagai berikut:
Jadi, dengan ketentuan yang menyertai luaran hibah tersebut maka perlu dijadikan bahan perhatian. Sebab kriteria ini menjadi standar yang harus dipenuhi agar luaran yang dicapai diakui.
Informasi tambahan lain berkaitan dengan luaran wajib di skema Penelitian Dosen Pemula bisa membaca di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Sehingga bisa memahami apa saja detail kriteria dan statusnya untuk bisa diraih sebaik mungkin.
Sebagaimana program hibah pada umumnya, dalam skema Penelitian Dosen Pemula diwajibkan untuk mengajukan proposal usulan sesuai format. Ketentuan di dalamnya adalah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi yang sesuai.
Detail format proposal usulan bisa membaca Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu juga bisa dilihat di laman resmi BIMA untuk mengunduh format proposal yang ditetapkan Ditjen Diktiristek.
Sebagai informasi tambahan, pengajuan proposal usulan dijadwalkan akan mulai dibuka pada bulan Februari sampai Maret 2024. Namun, dengan fakta bahwa kegiatan sosialisasi baru dilakukan di bulan Februari maka ada prediksi jadwal ini mundur.
Oleh sebab itu, para dosen bisa menunggu pengumuman lebih lanjut dari Ditjen Diktiristek. Misalnya dengan update informasi di laman BIMA dan mengecek adanya surat edaran baru atau yang lainnya. Selasa masa tunggu tersebut, bisa dimanfaatkan untuk mempelajari buku panduan program.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman sesuai topik dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…