Setiap dosen di Indonesia dijamin akan aktif menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Keaktifan ini kemudian mendorong dosen untuk aktif pula mencari sumber pendanaan. Baik dari kampus, mitra, maupun pemerintah.
Pemerintah sendiri melalui Kemendikbud Ristek diketahui secara rutin menyediakan program pendanaan. Salah satu program pendanaan tersebut ditujukan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan oleh dosen.
Bicara mengenai program pendanaan ini, beberapa waktu lalu Kemendikbud Ristek sudah mengumumkan penerimaan pengajuan usulan. Usulan ini diajukan online melalui laman Simlitabmas dan sudah pada tahap pengumuman.
Lalu, apakah Anda selaku dosen di perguruan tinggi vokasi merasa usulan yang diajukan kurang lengkap? Misalnya kurang persetujuan dari LP/LPPM? Jika iya, maka bisa berlega hati sebab Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat edaran baru yang menjelaskan perpanjangan pengisian kelengkapan usulan.
Memasuki awal tahun, Kemendikbud Ristek merilis pengumuman yang ditujukan kepada dosen di perguruan tinggi vokasi. Pengumuman tersebut menjelaskan dibukanya penerimaan usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Usulan ini tentu saja seperti di tahun-tahun sebelumnya diberi batas waktu untuk pengajuan, yang tahun ini maksimal diajukan pada 24 Januari 2022. Hanya saja, setelah diperiksa oleh pihak Kemendikbud Ristek ternyata ada banyak usulan yang sudah terdaftar tapi belum submit.
Artinya, terdapat banyak dosen di perguruan tinggi vokasi yang sudah mulai melengkapi usulan karena perlu melampirkan sejumlah dokumen dan persyaratan lainnya. Namun karena persyaratan ini belum bisa dilengkapi, maka status usulan terdaftar tapi belum submit. Sehingga usulan belum masuk ke pihak Kemendikbud Ristek.
Mengatasi kondisi tersebut, apalagi jumlah usulan yang terhenti di tengah jalan cukup banyak. Maka Kemendikbud Ristek memutuskan untuk memberikan kelonggaran, sehingga diputuskan akan diberi perpanjangan waktu.
Jadi, para dosen di perguruan tinggi vokasi yang sebelumnya sudah mulai mengajukan usulan dan data atau dokumen administrasi belum lengkap. Maka bisa mencoba melengkapinya agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selain karena belum melengkapi persyaratan administrasi, usulan yang belum submit ii ditemukan beberapa belum disetujui oleh Ketua LP/LPPM/Kepala P2M di perguruan tinggi vokasi, tempat dosen pengusul mengabdi.
Supaya usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bisa terus diproses, maka para dosen pengusul diberi kesempatan untuk melengkapi usulan tersebut. Melalui surat edaran dengan nomor 0100/D4/AK.04/2022 yang dirilis pada tanggal 25 Januari 2022.
Menyebutkan beberapa ketentuan untuk melengkapi usulan tersebut, berikut ketentuan yang dimaksudkan:
Melalui surat edaran tersebut bisa diketahui, bahwa dosen yang usulannya belum lengkap bisa dilengkapi. Tentunya kekurangan usulan ini sampai mana maka akan menentukan batas kesempatan untuk melengkapinya sampai kapan.
Jadi, misalnya untuk poin pertama. Bagi dosen pengusul yang persyaratan administrasi usulannya belum lengkap. Maka diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan kelengkapan sampai 2 Februari 2022 mendatang. Yakni sampai jam 23.59 WIB.
Sementara itu, untuk dosen pengusul yang usulannya belum disetujui oleh Ketua LP/LPPM/Kepala P2M perguruan tinggi vokasi. Maka diberi waktu lebih panjang untuk mendapatkan persetujuan tersebut, yakni sampai 4 Februari 2022 jam 23.59 WIB.
Jika sudah bisa dilengkapi, maka segera saja diupdate di laman Simlitabmas. Sehingga oleh Kemendikbud Ristek nantinya bisa langsung diproses. Sebab usulan-usulan yang masuk nantinya akan diseleksi sampai beberapa tahap. Pertama adalah seleksi administrasi dan yang kedua adalah seleksi substansi.
Tahun ini, usulan untuk mendapatkan pendanaan dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mendapatkan kelonggaran waktu untuk diajukan. Meskipun tidak sampai satu bulan, namun kelonggaran ini tentu perlu dimanfaatkan dengan baik.
Membantu para dosen agar kelengkapan usulan bisa segera diselesaikan, maka bisa mencoba beberapa kiat berikut ini:
Setelah mengetahui pengumuman adanya perpanjangan pengisian kelengkapan usulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pendidikan tinggi vokasi. Maka langsung saja mengecek akun di laman Simlitabmas.
Cek atau periksa kembali, bagian mana yang masih kurang dan perlu segera dilengkapi. Sebab usulan program sendiri diajukan secara online di laman tersebut. Bisa jadi, dosen sudah lupa karena di detik-detik penutupan pengajuan usulan sudah pasrah karena belum lengkap atau belum tuntas.
Setelah berhasil masuk ke akun di Simlitabmas, maka usahakan mencatat apa saja yang masih kurang. Jika memang yang kurang ada beberapa dokumen maka tambahkan ke buku catatan.
Tujuannya agar dosen pengusul langsung tahu dokumen dan kekurangan aspek lainnya yang perlu segera diurus. Jika dicatat maka bisa ditentukan mana dulu yang harus dikerjakan dan kemudian membuat urutan prioritas.
Sebab sekali lagi, dari surat edaran yang dijelaskan di atas. Kelonggaran waktu melengkapi usulan memiliki batas waktu. Sehingga perlu manajemen yang baik agar bisa dilengkapi sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Khusus untuk dosen di perguruan tinggi vokasi yang belum mendapatkan persetujuan dari Ketua LP/LPPM atau Ketua P2M maka usahakan segera diajukan. Bagaimana jika sudah diajukan tapi belum ada kabar baik?
Maka dosen perlu segera melakukan konfirmasi, tanyakan kembali kepada pihak yang membantu Ketua LP/LPPM/Ketua P2M tersebut. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti, dan jika ada koreksi maka bisa segera dikoreksi.
Kiat berikutnya adalah selalu fokus pada apa yang kurang. Jika dokumen atau persyaratan lain sudah lengkap maka tidak perlu dipusingkan lagi. Sehingga fokus tidak terbelah ke semua kelengkapan usulan, hanya pada yang kurang.
Namun jika masih ada waktu maka kelengkapan lainnya bisa dicek ulang. Supaya bisa diperbaiki jika masih ada yang keliru atau kurang. Tentunya ini bukan prioritas, utamakan dulu untuk melengkapi yang kurang tadi.
Usulan yang sudah lengkap akan mendapat kesempatan untuk diseleksi oleh Kemendikbud Ristek. Sehingga memiliki peluang untuk lolos seleksi, dan usulan yang diajukan bisa segera direalisasikan.
Oleh sebab itu, kesempatan yang diberikan Kemendikbud Ristek ini sebaiknya tidak disia-siakan. Perlu segera dilengkapi apa saja yang kurang dan fokus pada kelengkapan dokumen dan kekurangan lainnya. Sehingga bisa segera submit.
Artikel Terkait:
Perpanjangan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2022
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Terbaru
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
10 Indikator Kinerja Pengabdian kepada Masyarakat
Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020
Pengabdian kepada Masyarakat juga Menjadi Agenda Kopertis
Tips Meningkatkan Motivasi Pengabdian kepada Masyarakat bagi Para Dosen
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…