Dalam dunia pendidikan tinggi, pemerintah melalui Kemdikbud Dikti Ristek sering mengadakan sejumlah program. Salah satu program tersebut adalah pemberian apresiasi kepada kinerja perguruan tinggi maupun dosen-dosen yang bernaung di dalamnya.
Terbaru, pihak Ditjen Dikti Ristek diketahui akan menggelar kegiatan pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Sejalan dengan kegiatan ini, maka diumumkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan pemutakhiran data di SINTA.
Laman SINTA menjadi laman sekaligus database yang memuat seluruh histori aktivitas tri dharma perguruan tinggi di Indonesia. Setiap dosen juga diwajibkan memiliki akun di laman SINTA tersebut yang wajib dilakukan pemutakhiran data secara berkala.
Sesuai dengan surat edaran nomor 1097/E5.3/HM.01.00/2023 tanggal 10 September 2023, diumumkan kepada para dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data SINTA.
Pengumuman ini diberikan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemberian Anugerah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Karena, dasar pemberian anugerah atau penghargaan mengacu pada data di laman SINTA.
Jadi, bagi dosen yang sudah memiliki akun SINTA dipersilahkan untuk melakukan pemutakhiran data. Tidak tertutup kemungkinan dosen akan masuk ke nominasi penerima anugerah dan bahkan menjadi penerima anugerah tersebut.
Adapun aspek yang menjadi dasar penilaian dalam pemberian anugerah ini adalah berdasarkan kinerja penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta dalam rangka pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klasterisasi perguruan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, kemudian disampaikan beberapa pengumuman yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI serta Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi.
Sejalan dengan pengumuman mengenai pemutakhiran data SINTA tersebut, setiap dosen diwajibkan untuk segera menerapkannya. Adapun deadline pemutakhiran data adalah sampai 31 Oktober 2023 mendatang.
Bagi para dosen yang kesulitan untuk melakukan pemutakhiran data maka bisa membuka panduan yang disediakan, yakni melalu laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/PemutakhiranSINTA.
Meskipun disediakan waktu selama satu bulan lebih untuk mengurus pemutakhiran data SINTA. Ada baiknya sudah mulai dilakukan dari sekarang, sehingga tidak terlalu mepet ketika melakukan pembaharuan agar tidak terjadi kesalahan.
Baca Juga:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…