Kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat tentunya membutuhkan biaya. Biaya yang dibutuhkan bisa dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga tidak memungkinkan untuk ditanggung oleh dosen yang menjalankannya.
Maka dalam dunia pendidikan tinggi, dosen diberi fasilitas pendukung untuk aspek pembiayaan. Dimana ada dana dari pemerintah maupun dana dari internal perguruan tinggi tempat dosen tersebut bertugas atau mengabdi.
Sumber dana lainnya adalah dari mitra, khususnya untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bisa mengajar mitra dari kalangan industri. Maka beban biaya pelaksanaannya secara umum ditanggung oleh mitra dan ada juga yang memakai konsep patungan.
Lalu, bagaimana dengan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang disediakan oleh pemerintah? Tentunya tetap ada acuan dan aturan yang mengatur tentang hal ini.
Apalagi pihak pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyediakan dana dalam jumlah besar setiap tahunnya untuk mendukung kegiatan dosen tersebut. Simak detailnya di bawah ini.
Melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII dijelaskan mengenai aspek pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada buku panduan tersebut, acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yakni PMK yang membahas mengenai Standar Biaya Keluaran atau SBK. Disebutkan bahwa SBK ini terbagi menjadi dua jenis. Yaitu:
SBK Riset merupakan SBK yang berisi skema penelitian dari BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri). SBK jenis ini terdiri dari SBK Riset Pembinaan/Kapasitas, SBK Riset Dasar, SBK Riset Terapan, SBK Riset Pengembangan, dan SBK Kajian Aktual Strategis.
Jenis penelitian yang termasuk ke dalamnya kemudian bisa mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari BOPTN. Tentunya dengan menyesuaikan jumlah nominal sesuai ketentuan yang diberlakukan.
SBK Riset diketahui menjadi SBK yang utama dan digunakan untuk menyusun proposal penelitian pada bagian RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pada SBK inilah setiap dosen yang hendak melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat bisa mengetahui batas maksimal dana yang bisa diajukan atau didapatkan.
SBK ini sendiri tidak hanya mencakup biaya-biaya untuk melancarkan kegiatan penelitian dan pengabdian saja. Namun mencakup juga biaya untuk mengurus luaran yang diwajibkan oleh pemerintah.
Misalnya pada luaran publikasi jurnal, maka SBK Riset mencakup biaya pendaftaran artikel ke jurnal terpercaya yang dipilih oleh dosen. Sehingga biaya-biaya publikasi sebagai bentuk luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah.
Jenis SBK yang kedua adalah SBK Tambahan, yaitu maksimal biaya yang dapat disetujui untuk setiap luaran tambahan. Apabila dosen yang melaksanakan penelitian maupun pengabdian membutuhkan biaya untuk luaran tambahan.
Misalnya tidak hanya menerbitkan hasil penelitian ke dalam jurnal nasional terakreditasi saja. Melainkan juga mengikuti seminar prosiding hasil penelitian tersebut. Maka biaya ini masuk ke dalam SKB Tambahan.
Dosen berhak dan bisa mengajukan SKB Tambahan selama jenis biaya ini berhubungan dengan luaran tambahan yang ingin dihasilkan dosen. Sekaligus diajukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Dosen yang mengusulkan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan mengikuti skema pengajuan SKB Riset sebagai SKB utama. Kemudian jika ada kebutuhan tambahan yang mengarah pada biaya luaran, bisa menambahkan pengajuan SKB Tambahan sesuai penjelasan sebelumnya.
Adapun jumlah dana yang didapatkan setiap dosen pengusul akan disesuaikan dengan jumlah RAB yang diajukan. Kemudian jumlahnya bisa sama persis bisa kurang dan bisa juga lebih.
Sebab dalam menentukan jumlah nominal yang bisa didapatkan dosen dilakukan justifikasi RAB. Yakni dengan berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian.
Rincian RAB kemudian diharapkan disusun oleh dosen menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sebab oleh pemerintah sendiri sudah ditetapkan komponen biaya apa saja yang bisa masuk ke dalam RAB tersebut.
Baca Juga:
Dalam mengajukan permohonan pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maka dosen perlu memperhatikan susunan RAB. Perlu disesuaikan dengan kebutuhan sekaligus melihat standar RAB yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penyusunan RAB kini dilakukan secara online melalui laman Simlitabmas yang tentu lebih praktis dan efisien. Dalam penyusunannya, dosen pengusul perlu memastikan memasukan beberapa komponen yang masuk ke dalam RAB. Jenis atau komponen biaya tersebut adalah:
Jenis komponen biaya pertama di dalam RAB pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah komponen belanja bahan. Mencakup:
Komponen biaya yang kedua adalah komponen biaya pengumpulan data. Sebab dalam prosesnya dosen pengusul akan mengeluarkan sejumlah biaya untuk berbagai kebutuhan. Misalnya:
Komponen biaya berikutnya di dalam RAB adalah analisis data, jadi dalam penelitian maupun pengabdian dosen sering membutuhkan jasa analisis data. Bisa direkrut dari ASN bisa juga non ASN.
Sehingga biaya ini mengacu pada gaji analisis data tersebut. Adapun besaran gaji atau honor analisis data mengacu pada PMK 72/Pmk.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Berikutnya adalah komponen sewa peralatan, jadi dalam penelitian dan pengabdian masyarakat dosen sering menyewa peralatan. Sewa ini tentu membutuhkan biaya dan mencakup RAB dalam SKB Riset yang dijelaskan sebelumnya.
Biaya pelaporan juga masuk ke dalam RAB, yang cakupannya seperti:
Dalam program pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan ada luaran wajib. Setiap program memiliki jenis luaran yang berbeda, ada yang dalam bentuk publikasi jurnal. Ada juga yang dalam bentuk publikasi buku ber-ISBN.
Biaya untuk mengurus luaran hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masuk ke dalam RAB yang tentu diajukan bersamaan dengan proposal. Jadi, silahkan mencantumkan biaya publikasi untuk luaran wajib sesuai program yang diikuti.
Terakhir adalah biaya untuk luaran tambahan, bagi dosen pengusul yang memiliki luaran tambahan selain luaran wajib. Maka biaya untuk mengurus luaran tambahan ini bisa dimasukan ke dalam RAB. Sehingga tidak perlu dibiayai sendiri, melainkan bisa mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.
Supaya bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Maka dosen perlu mengikuti panduan atau prosedur dalam mengajukan RAB sesuai penjelasan di atas. Sehingga bisa melakukan kegiatan dengan nyaman karena minim kendala dari aspek biaya.
Artikel Terkait:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…