Dalam program pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tahapan yang dilalui para dosen ada beberapa. Sehingga mulai dari pengajuan kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Sampai dinyatakan mendapatkan pendanaan dan kemudian bisa menjalankan kegiatan yang diajukan.
Dalam masa tersebut, proposal program yang diajukan perlu dievaluasi. Kemudian dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atau Monev untuk memastikan proposal yang diajukan sudah memenuhi ketentuan. Sehingga dinyatakan layak untuk dijalankan dan mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
Sehubungan dengan penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi vokasi beberapa waktu lalu. Memasuki awal tahun 2022, sampai ke proses Monev. Hal ini disampaikan oleh Kemendikbud Ristek dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam surat edaran bernomor 0101/D4/AK.04/2022.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Merilis surat edaran dengan nomor 0101/D4/AK.04/2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbud menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) untuk perguruan tinggi vokasi. Kegiatan monev dilakukan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada proposal sekaligus pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sudah diajukan oleh para dosen vokasi.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan penerimaan proposal kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk anggaran tahun 2021. Melalui pembukaan tersebut, para dosen di perguruan tinggi vokasi berkesempatan untuk turut serta.
Bagi proposal yang disetujui maka nantinya akan mendapatkan fasilitas pendanaan dari pemerintah. Setelah proposal diajukan dan disetujui maka akan dilakukan Monev untuk menentukan apakah usulan yang diajukan bisa tetap mendapatkan fasilitas pendanaan untuk tahun anggaran 2022 atau sebaliknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud Ristek bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Vokasi memberi pengumuman melalui surat edaran. Dalam surat edaran dicantumkan sejumlah informasi, berikut detailnya:
Kegiatan monev tentu penting untuk dilakukan, sebab bisa memastikan setiap kegiatan yang diajukan berjalan dengan baik. Sehingga usulan yang sudah disetujui dan sudah dijalankan bisa dilanjutkan dengan tetap mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
Mendukung kegiatan Monev tersebut, dosen perguruan tinggi vokasi yang usulan kegiatannya disetujui. Diharapkan bisa segera mengirimkan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara daring, yakni di laman Simlitabmas.
Sehingga bisa segera dimonitoring dan dievaluasi untuk bisa mendapatkan pendanaan penuh sampai kegiatan selesai dilakukan. Adapun dokumen apapun yang perlu diunggah ke Simlitabmas sudah dijelaskan di atas. Silahkan segera dilengkapi dan diunggah.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Sebagian besar perguruan tinggi meminta dokumen motivation letter untuk Doktoral atau jenang studi PhD. Motivation…
Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…
Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…
Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…
Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…
Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…