Bagi dosen yang proposal usulan penelitiannya disetujui di tahun anggaran 2021, maka bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah menjalankan kegiatan penelitian tersebut dengan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Kabar terbaru menyebutkan, pihak Kemendikbud Ristek mengumumkan jadwal dan tata laksana proses monitoring dan evaluasi penelitian di tahun anggaran 2021. Terdapat sejumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mendapat tugas melaksanakannya.
Bagi dosen, proses monitoring dan evaluasi ini tentu penting. Bukan maksud mendikte penelitian harus berhasil. Melainkan justru bisa membantu melancarkan kegiatan penelitian tersebut. Seperti apa prosedur monitoring dan evaluasinya? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleMonitoring dan Evaluasi Penelitian
Melalui surat edaran dari Kemendikbud Ristek dengan nomor 0016/E5/2022 tertanggal 20 Januari 2022. Disampaikan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah dan Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Perguruan Tinggi Akademik yang kemudian sampai ke para dosen pengusul penelitian.
Bahwa akan dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, pihak Kemendikbud Ristek kemudian menyampaikan sejumlah informasi penting. Yaitu:
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) pendanaan Penelitian Tahun 2021 akan dilaksanakan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
- Penugasan dan plotting dapat dilakukan secara daring melalui simlitabmas.kemdikbud.go.id pada tanggal 20-23 Januari 2022 dengan menugaskan satu orang reviewer bersertifikat untuk 1(satu) judul penelitian (panduan penugasan terlampir).
- Pelaksanaan penilaian Monev pada tanggal 25-30 Januari 2022.
- Monev Eksternal akan dilaksanakan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) untuk Penelitian Multi Tahun ongoing Program Kompetitif Nasional, Penugasan dan Desentralisasi Klaster Madya.
- Untuk PTN BH, Monev dilakukan secara mandiri baik untuk Program Penelitian Kompetitif Nasional dan Desentralisasi. Khusus untuk Program Penelitian Penugasan, Monev akan dilaksanakan oleh DRTPM.
- PT Non PTN BH dan PTS Klaster Mandiri dan Utama melaksanakan Monev Program Penelitian Desentralisasi dengan menugaskan 1 (satu) orang reviewer bersertifikat melalui simlitabmas.kemdikbud.go.id.
- Seluruh dokumen laporan dan luaran wajib diunggah.
Melalui informasi tersebut, maka bisa diketahui akan ada pihak bersertifikasi yang juga seorang dosen ditunjuk menjadi reviewer. Tugasnya adalah untuk memeriksa judul penelitian yang diusulkan oleh dosen yang proposalnya diterima untuk menerima pendanaan (dana hibah penelitian).
Selain itu, tugas monitoring dan evaluasi antara PT Non PTN BH maupun PTN BH juga dibedakan. Pada PTN BH, monitoring dan evaluasi bisa dilakukan secara mandiri.
Sementara untuk PT Non PTN BH dan juga untuk PTS Klaster Mandiri dan Utama. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi dengan menugaskan satu orang reviewer bersertifikasi.
Setiap reviewer yang ditunjuk kemudian melakukan pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi secara daring. Yakni melalui laman Simlitabmas, khususnya untuk pengecekan seluruh proposal usulan penelitian.
Melalui surat edaran tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap dosen yang bertugas sebagai reviewer. Memiliki kewajiban untuk mengunggah dokumen laporan dan luaran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Daftar PTN BH untuk Monitoring dan Evaluasi Penelitian
Kemudian untuk PTN BH yang melaksanakan monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021 juga sudah ditentukan. Melalui surat edaran yang sama, ada 12 PTN BH yang mendapatkan tugas melaksanakan Monev tersebut. Yaitu:
- Universitas Diponegoro.
- Universitas Airlangga.
- Universitas Padjadjaran.
- Universitas Pendidikan Indonesia.
- Universitas Hasanuddin.
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
- Institut Pertanian Bogor.
- Institut Teknologi Bandung.
- Universitas Indonesia.
- Universitas Sebelas Maret.
- Universitas Sumatera Utara.
- Universitas Gadjah Mada
Panduan Penugasan dan Plotting Reviewer untuk Monitoring dan Evaluasi Penelitian
Dijelaskan juga mengenai panduan atau tata cara untuk melakukan kegiatan monev secara daring di laman Simlitabmas. Setiap dosen yang ditunjuk untuk menjadi reviewer kemudian wajib memiliki akun khusus reviewer di Simlitabmas.
Setelahnya, bisa mulai melakukan penugasan plotting reviewers untuk monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021. Berikut langkah-langkahnya:
- Login terlebih dahulu dengan menggunakan username dan password untuk masuk ke Simlitabmas Perguruan Tinggi.
- Kemudian cari dan pilih menu Pengelolaan Reviewer dan masuk ke sub menu Penugasan Reviewer. Baru kemudian memilih tahun usulan, tahun pelaksanaan, dan tahapan monev yang dilakukan reviewer.
- Tahap selanjutnya adalah menambah jumlah reviewer, caranya dengan klik tombol biru pada kolom Reviewer untuk menambahkan jumlah reviewer tadi.
- Tahap berikutnya adalah menentukan jenis reviewer, jika eksternal maka pilih tombol Reviewer Eksternal sedangkan internal bisa klik tombol Reviewer Internal.
- Tahap berikutnya adalah klik tombol Tugaskan untuk menugaskan reviewer yang dipilih untuk melakukan proses Monev daring.
- Setiap Reviewer yang telah ditugaskan harus plotting terhadap judul proposal yang akan dievaluasi. Caranya dengan memilih menu Pengelolaan Reviewer, kemudian pilih submenu Plotting Reviewer, kemudian pilih tahun usulan, tahun pelaksanaan dan tahapan.
- Klik tombol pada kolom Reviewer untuk memplotting Reviewer pada skema penelitian tertentu.
- Klik tombol “+” untuk menambahkan Reviewer pada judul proposal yang akan dievaluasi pada tahapan mone, dengan ketentuan setiap judul dievaluasi oleh 1 Reviewer Bersertifikat.
- Klik tombol Plotting pada daftar Reviewer untuk menambahkan Reviewer 1 pada judul proposal yang sudah dipilih.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi Penelitian
Kegiatan penelitian dosen yang difasilitasi oleh pemerintah lewat program pendanaan, tentunya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan. Diharapkan penelitian memang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Selain itu, untuk mendukung hal tersebut maka dilakukan proses monitoring dan evaluasi penelitian. Pada tahun anggaran 2021 kegiatan Monev sudah dilaksanakan secara daring, sehingga lebih praktis dan juga transparan. Adapun tujuan dari kegiatan Monev ini antara lain:
- Mengendalikan proses penelitian, supaya penelitian ini bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Sehingga hasil penelitian yang diharapkan bisa segera didapatkan bisa secepatnya didapatkan untuk kemudian diolah kembali. Sebab pasca penelitian memperoleh hasil yang sesuai harapan maka perlu dilaporkan dan kemudian diolah menjadi luaran-luaran sesuai ketentuan. Baik itu luaran wajib maupun luaran tambahan.
- Menggali informasi untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengambilan kebijakan penelitian lebih lanjut. Sebab saat hasil Monev akan menentukan apakah suatu penelitian yang dilakukan dosen memang efektif dan efisien atau sebaliknya. Jika sebaliknya maka bisa menjadi dasar untuk membentuk kebijakan baru yang lebih baik.
- Membantu mengendalikan anggaran agar sesuai dengan RAB yang diajukan, sebab penelitian berjalan lancar sesuai dengan perencanaan yang disusun. Sehingga dana yang disediakan pemerintah terbilang cukup tanpa ada resiko kurang, karena penelitian berjalan lebih lama dibanding yang direncanakan.
- Mencegah atau meminimalkan resiko penelitian gagal di tengah jalan, sebab dengan dilakukan evaluasi dan monitoring maka suatu kesalahan bisa diketahui untuk kemudian bisa segera diatasi.
Adanya kebijakan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021 tentu patut disyukuri dan juga didukung agar pelaksanaannya sukses. Sebab tanpa monitoring dan evaluasi, penelitian yang dilakukan dosen rawan mengalami masalah. Sekaligus bisa membuat prosesnya berjalan lambat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)