Melalui skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) bisa diketahui tentang salah satu bentuk program riset atau penelitian di perguruan tinggi. Konsorsium riset unggulan merupakan program yang digagas untuk mendorong penemuan produk industri baru.
Sekaligus menghasilkan luaran penelitian tambahan diluar produk industri atau produk kebijakan. Melalui program ini pula pemerintah melalui Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menyediakan fasilitas pembiayaan.
Sehingga diharapkan bisa mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas riset unggulan dalam bentuk konsorsium yang dilaksanakan dosen di berbagai bidang. Program ini sendiri sudah berjalan sejak tahun lalu dan akan dibuka kembali di tahun ini.
Bagi para dosen yang berminat, tertarik, atau memang menantikan program KRU-PT tersebut maka bisa memaksimalkan kesempatan di tahun ini. Sebaiknya sudah mulai mempelajari skema programnya seperti apa dan bisa menyimak uraian berikut.
Suatu program penyediaan fasilitas penelitian di pendidikan tinggi tentunya lahir dengan memiliki alasan atau latar belakang. Hal ini juga berlaku untuk penyusunan skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi.
Program riset atau penelitian yang disingkat dengan KRU-PT ini dibentuk dari hasil penilaian terhadap seluruh perguruan tinggi di Indonesia oleh Deputi Bidang Penguatan Riset. Melalui penilaian ini kemudian setiap perguruan tinggi dimasukan ke sejumlah kategori.
Mulai dari kategori Kelompok Mandiri, Kelompok Utama, Kelompok Madya, sampai Kelompok Binaan. Kelompok mandiri merupakan perguruan tinggi yang sudah bisa melaksanakan penelitian mandiri dengan luaran berkualitas sekaligus memiliki kuantitas yang terbilang banyak.
Melalui pengelompokan ini pula pemerintah mengadakan riset kolaborasi yang membantu perguruan tinggi dengan kategori Kelompok Binaan. Bisa menjalin riset kolaborasi dengan perguruan tinggi yang tingkatnya lebih baik. Entah itu di kelompok Mandiri, Kelompok Utama, maupun Kelompok Madya.
Melalui proses penilaian dan pengelompokan kategori perguruan tinggi dilihat dari aspek penelitian tersebut juga melahirkan program KRU-PT. KRU-PT membantu pemerintah melalui Kemenristek untuk menunjuk perguruan tinggi melakukan riset unggulan sesuai keunggulan bidang penelitian masing-masing.
Misalnya, bagi perguruan tinggi yang kekuatan penelitiannya di bidang pertanian. Maka di dalam skema KRU-PT tersebut, perguruan tinggi yang bersangkutan akan fokus melaksanakan penelitian di bidang pertanian.
Melalui program KRU-PT ini diharapkan setiap perguruan tinggi mampu menghasilkan produk industri yang bernilai ekonomi. Sekaligus menghasilkan luaran tambahan seperti publikasi artikel ke jurnal, prosiding, buku ilmiah, book chapter, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Pembuatan skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi kemudian memiliki sejumlah tujuan. Tujuan ini sendiri ada dua, yaitu:
Sebagaimana program penelitian lain dari pemerintah, setiap program tentu diharapkan bisa menghasilkan luaran sesuai dengan ketentuan. Pada program KRU-PT diketahui juga memiliki beberapa bentuk luaran yang diharapkan bisa dihasilkan oleh para dosen yang ditunjuk.
Disebutkan bahwa luaran wajib KRU-PT dapat berupa produk industri atau produk kebijakan dengan kriteria masing-masing tahapan luaran sebagaimana diatur oleh Kemenristek. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.
Luaran tambahan di dalam program kRU-PT sifatnya tidak wajib, namun jika bisa dilakukan atau dihasilkan maka bisa menjadi nilai tambah. Luaran tambahan ini jenisnya beragam dan para dosen bisa memilih salah satu.
Dimulai dari publikasi artikel ilmiah, baik melalui jurnal nasional dan internasional maupun dipublikasikan dalam bentuk prosiding. Peneliti atau dosen juga bisa menghasilkan luaran tambahan dengan menerbitkan buku ber-ISBN yang berisi uraian hasil penelitian.
Penelitian dalam skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi juga ditetapkan sejumlah kriteria. Jadi, tidak semua penelitian di 10 bidang fokus utama akan disetujui kecuali sudah memenuhi kriteria tersebut. Apa saja kriteria yang dimaksudkan? Berikut detailnya:
Sedangkan untuk persyaratan, di dalam skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi dijelaskan ada 10 syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusul. Yaitu:
Bagi dosen yang memenuhi semua kriteria tersebut, maka bisa menjadi pengusul untuk program KRU-PT yang diselenggarakan pemerintah. Selain perlu memenuhi persyaratan, pengusul sebaiknya juga sudah mempelajari skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi dengan baik.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…