Melalui skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) bisa diketahui tentang salah satu bentuk program riset atau penelitian di perguruan tinggi. Konsorsium riset unggulan merupakan program yang digagas untuk mendorong penemuan produk industri baru.
Sekaligus menghasilkan luaran penelitian tambahan diluar produk industri atau produk kebijakan. Melalui program ini pula pemerintah melalui Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menyediakan fasilitas pembiayaan.
Sehingga diharapkan bisa mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas riset unggulan dalam bentuk konsorsium yang dilaksanakan dosen di berbagai bidang. Program ini sendiri sudah berjalan sejak tahun lalu dan akan dibuka kembali di tahun ini.
Bagi para dosen yang berminat, tertarik, atau memang menantikan program KRU-PT tersebut maka bisa memaksimalkan kesempatan di tahun ini. Sebaiknya sudah mulai mempelajari skema programnya seperti apa dan bisa menyimak uraian berikut.
Daftar Isi
ToggleSkema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi
Suatu program penyediaan fasilitas penelitian di pendidikan tinggi tentunya lahir dengan memiliki alasan atau latar belakang. Hal ini juga berlaku untuk penyusunan skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi.
Program riset atau penelitian yang disingkat dengan KRU-PT ini dibentuk dari hasil penilaian terhadap seluruh perguruan tinggi di Indonesia oleh Deputi Bidang Penguatan Riset. Melalui penilaian ini kemudian setiap perguruan tinggi dimasukan ke sejumlah kategori.
Mulai dari kategori Kelompok Mandiri, Kelompok Utama, Kelompok Madya, sampai Kelompok Binaan. Kelompok mandiri merupakan perguruan tinggi yang sudah bisa melaksanakan penelitian mandiri dengan luaran berkualitas sekaligus memiliki kuantitas yang terbilang banyak.
Melalui pengelompokan ini pula pemerintah mengadakan riset kolaborasi yang membantu perguruan tinggi dengan kategori Kelompok Binaan. Bisa menjalin riset kolaborasi dengan perguruan tinggi yang tingkatnya lebih baik. Entah itu di kelompok Mandiri, Kelompok Utama, maupun Kelompok Madya.
Melalui proses penilaian dan pengelompokan kategori perguruan tinggi dilihat dari aspek penelitian tersebut juga melahirkan program KRU-PT. KRU-PT membantu pemerintah melalui Kemenristek untuk menunjuk perguruan tinggi melakukan riset unggulan sesuai keunggulan bidang penelitian masing-masing.
Misalnya, bagi perguruan tinggi yang kekuatan penelitiannya di bidang pertanian. Maka di dalam skema KRU-PT tersebut, perguruan tinggi yang bersangkutan akan fokus melaksanakan penelitian di bidang pertanian.
Melalui program KRU-PT ini diharapkan setiap perguruan tinggi mampu menghasilkan produk industri yang bernilai ekonomi. Sekaligus menghasilkan luaran tambahan seperti publikasi artikel ke jurnal, prosiding, buku ilmiah, book chapter, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Tujuan Program Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi
Pembuatan skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi kemudian memiliki sejumlah tujuan. Tujuan ini sendiri ada dua, yaitu:
- Membentuk atau menguatkan kerjasama riset konsorsium perguruan tinggi dengan institusi riset atau industri pada suatu bidang dari 10 bidang fokus. Artinya, program KRU-PT ini diharapkan bisa mendorong kegiatan riset kolaborasi dari dua perguruan tinggi yang memiliki keunggulan bidang riset yang sama. Sehingga bisa menghasilkan produk industri yang lebih baik, lebih inovatif, dan lebih yang lainnya.
- Menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan. Fokus utama pada program KRU-PT adalah dihasilkannya produk industri yang siap dipasarkan, digunakan, diproduksi, dan diterapkan.
Luaran Program Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi
Sebagaimana program penelitian lain dari pemerintah, setiap program tentu diharapkan bisa menghasilkan luaran sesuai dengan ketentuan. Pada program KRU-PT diketahui juga memiliki beberapa bentuk luaran yang diharapkan bisa dihasilkan oleh para dosen yang ditunjuk.
Disebutkan bahwa luaran wajib KRU-PT dapat berupa produk industri atau produk kebijakan dengan kriteria masing-masing tahapan luaran sebagaimana diatur oleh Kemenristek. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.
Luaran tambahan di dalam program kRU-PT sifatnya tidak wajib, namun jika bisa dilakukan atau dihasilkan maka bisa menjadi nilai tambah. Luaran tambahan ini jenisnya beragam dan para dosen bisa memilih salah satu.
Dimulai dari publikasi artikel ilmiah, baik melalui jurnal nasional dan internasional maupun dipublikasikan dalam bentuk prosiding. Peneliti atau dosen juga bisa menghasilkan luaran tambahan dengan menerbitkan buku ber-ISBN yang berisi uraian hasil penelitian.
Kriteria Program Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi
Penelitian dalam skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi juga ditetapkan sejumlah kriteria. Jadi, tidak semua penelitian di 10 bidang fokus utama akan disetujui kecuali sudah memenuhi kriteria tersebut. Apa saja kriteria yang dimaksudkan? Berikut detailnya:
- Penelitian diusulkan oleh satu perguruan tinggi sebagai ketua pengusul dan melibatkan masing-masing satu anggota pengusul dari minimal dua perguruan tinggi lain dan institusi lain di luar perguruan tinggi.
- Penelitian bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 3 tahun. Sehingga penelitian yang pelaksanaannya di bawah 3 tahun dianggap tidak memenuhi kriteria atau akan ditolak pengajuannya.
- Pembiayaan penelitian KRU-PT mengacu SBK Penelitian Pengembangan. Sehingga dalam menyusun RAB di dalam proposal perlu disesuaikan dengan biaya-biaya yang sudah ditentukan akan difasilitasi pemerintah di dalam SBK Penelitian Pengembangan.
- Penelitian harus mengacu kepada sepuluh Bidang Fokus Riset. Yakni bidang pangan-pertanian, Integrasi Fokus Riset Energi – Energi Baru dan Terbarukan, Kesehatan – Obat, Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pertahanan dan Keamanan, Material Maju, Kemaritiman, Kebencanaan, dan Sosial Humaniora – Seni Budaya – Pendidikan.
Persyaratan Program Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi
Sedangkan untuk persyaratan, di dalam skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi dijelaskan ada 10 syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusul. Yaitu:
- DRPM menetapkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk diundang mengikuti seleksi pada suatu bidang unggulan (salah satu bidang dari total 10 bidang fokus utama).
- KRU-PT diketuai oleh Perguruan Tinggi yang memiliki portofolio output hasil riset terbaik berdasarkan pemetaan riset unggulan Perguruan Tinggi.
- Ketua tim KRU-PT menyusun work breakdown structure (WBS) dan work package serta mengintegrasikan komponen produk masing-masing anggota tim.
- Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Lektor.
- Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author yang kemudian dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel hasil publikasi tersebut.
- Ketua pengusul harus memiliki paten terdaftar atau granted terkait substansi usulan penelitian.
- Khusus untuk bidang seni, ketua pengusul harus memiliki hak cipta.
- Hak cipta yang dimaksud poin di nomor 7 tersebut adalah tidak termasuk hak cipta buku, artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, dan dokumen sejenisnya.
- Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan, dan juga
- Anggota pengusul minimal 3 orang yang berasal dari minimal 2 perguruan tinggi anggota konsorsium (minimal 1 anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul).
Bagi dosen yang memenuhi semua kriteria tersebut, maka bisa menjadi pengusul untuk program KRU-PT yang diselenggarakan pemerintah. Selain perlu memenuhi persyaratan, pengusul sebaiknya juga sudah mempelajari skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi dengan baik.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)