Hibah

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) 2024


Bagi para dosen yang menantikan program hibah penelitian dari Ditjen Dikti, maka tentu sudah berlega hati. Sebab dalam waktu dekat program hibah ini akan segera dibuka pendaftarannya dan terdapat dua skema baru. Salah satunya Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS). 

Khusus untuk tahun anggaran 2024, Ditjen Dikti membuka dua skema baru pada skema Penelitian Dasar. Selain skema PDP-Afirmasi, Dikti juga membuka skema KATALIS yang mendukung para dosen di bawah naungan Kemendikbud untuk menjalankan penelitian konsorsium

Skema KATALIS sendiri diselenggarakan dengan berbagai tujuan, salah satunya mendorong para dosen di Indonesia mengembangkan jejaring kolaborasi tim peneliti. Lalu, seperti apa syarat dan prosedur pengajuan proposalnya? Berikut penjelasannya. 

Mengenal Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)

Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) adalah penelitian dalam bentuk konsorsium yang terdiri dari 3-4 tim peneliti dari perguruan tinggi yang berbeda. Skema baru ini dihadirkan untuk mendukung kegiatan penelitian kolaborasi bagi dosen di Indonesia. 

Tim penelitian yang dibentuk kemudian akan berkolaborasi dengan tim penelitian lain. Kolaborasi ini diharapkan bisa mendorong kegiatan penelitian kolaborasi, baik secara nasional maupun internasional. 

Tema penelitian sendiri artinya akan ditentukan oleh DRTPM, setiap tim akan melakukan penelitian dengan tema tersebut. Skema ini menyediakan dana bantuan maksimal sampai Rp150 juta per proposal tim konsorsium untuk penelitian monotahun. 

Syarat Tim Pengusul

Dikutip melalui Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024, ada beberapa syarat umum untuk bisa mengusulkan proposal usulan di hibah 2024. Berikut detailnya: 

  1. Syarat Ketua Pengusul
  • dosen tetap perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta memiliki ID SINTA serta; atau
  • dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain serta memiliki ID SINTA.
  1. Syarat Anggota Pengusul
  • Dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan memiliki ID SINTA.
  • Mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di PDDikti, dan atau
  • Masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK maupun paspor dan identitas lain yang berlaku secara resmi).
  1. Ketua dan anggota tim peneliti dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya.
  2. Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.

Lebih lanjut, untuk masing-masing skema terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi para pengusul dan tim anggota yang dibentuk. Pada skema Kolaborasi Penelitian Strategi, berikut persyaratan khusus yang dimaksud: 

  1. Koordinator/ketua Tim 1 harus berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri atau utama;
  2. Ketua Tim 2, Tim 3 dan/atau Tim 4 berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri, utama atau madya;
  3. Masing-masing ketua Tim harus memiliki jabatan fungsional minimal setingkat Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni;
  4. Anggota tim minimal dua orang, dengan salah 1 anggota adalah dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagai ketua tim;
  5. Setiap tim mengajukan satu proposal dengan tema payung yang sama;
  6. Tema payung konsorsium ditentukan oleh DRTPM;
  7. Seluruh proposal yang diusulkan oleh konsorsium harus lolos direkomendasikan untuk dapat didanai;
  8. Teknis pelaksanaan konsorsium akan diatur secara terpisah.

Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:

Klaster Perguruan Tinggi Pengusul

Pada skema Kolaborasi Penelitian Strategis, dijelaskan memiliki setidaknya 3-4 tim penelitian yang saling berkolaborasi atau bekerjasama. Terkait hal ini, ketua tim 1 wajib berasal dari perguruan tinggi dengan Klaster Mandiri atau bisa juga Klaster Utama. 

Sementara untuk tim 2, tim 3, dan tim 4 bisa diketuai oleh dosen dari perguruan tinggi dengan Klaster Mandiri, Utama, dan Madya. Oleh sebab itu, detail ini perlu diperhatikan agar masing-masing ketua pengusul sudah dianggap memenuhi syarat dan ketentuan. 

Besar Pendanaan

Skema KATALIS termasuk ke dalam skema Penelitian Dasar (PD) yang mendapatkan dana hibah dengan nominal cukup besar dibanding skema lain, yakni sebesar Rp150 juta per proposal tim konsorsium. 

Rincian pendanaan ini digunakan untuk apa wajib dicantumkan di dalam RAB pada proposal usulan. Selain itu, RAB ini juga wajib mengacu pada aturan terbaru sesuai PMK tahun 2024 yang dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi Penelitian dan Pengabdian Tahun 2024. 

Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:

Jangka Waktu

Sementara untuk jangka waktu, skema Kolaborasi Penelitian Strategi (KATALIS) bersifat monotahun. Sehingga, skema ini hanya bisa ditujukkan untuk kegiatan penelitian yang bisa diselesaikan maksimal satu tahun saja. 

Luaran Penelitian

Sebagaimana program hibah penelitian pada umumnya, para dosen pengusul dan tim wajib memenuhi luaran wajib yang sudah ditetapkan. Dalam skema KATALIS, luaran wajib adalah publikasi minimal 1 artikel di jurnal internasional bereputasi untuk masing-masing tim konsorsium. 

Luaran wajib ini kemudian minimal memiliki status Accepted/Published dan dibuktikan dengan menunjukan atau melampirkan softcopy artikel atau URL artikel dari penerbit. Adapun kriteria lain yang harus dipenuhi dalam luaran penelitian skema Kolaborasi Penelitian Katalis adalah sebagai berikut: 

  1. Ada softcopy artikel.
  2. Termasuk artikel di jurnal bereputasi internasional.
  3. Artikel dapat ditelusuri dari URL yang diberikan.
  4. Tahun submit setelah periode penelitian.
  5. Substansi artikel tidak sesuai dengan topik penelitian.
  6. Ketua tim tidak menjadi corresponding author.
  7. Mencantumkan nama anggota tim pada artikel.

Penting untuk memastikan bahwa luaran di jurnal internasional bereputasi memenuhi kriteria tersebut. Sebab jika tidak maka akan dianggap tidak sah dan tim konsorsium akan dianggap belum mencapai target luaran wajib. 

Format Proposal

Adapun untuk format proposal usulan, isinya wajib disusun menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi sesuai. 

Selain itu, format susunannya juga harus disesuaikan dengan ketentuan dari pihak penyelenggara. Sesuai dengan ketentuan di dalam buku panduan, format untuk skema KATALIS dibuat khusus. 

Isi proposal usulan mencakup judul atau nama konsorsium, struktur konsorsium, peta jalan konsorsium, judul penelitian, ringkasan, kata kunci, pendahuluan, metode, jadwal penelitian, dan daftar pustaka. 

Adapun untuk mekanisme pengajuan proposal usulan adalah sebagai berikut: 

  1. DRTPM mengumumkan penerimaan usulan KATALIS.
  2. Koordinator/ketua konsorsium mengisi form pernyataan minat pada aplikasi BIMA sesuai format yang ditetapkan. Format Pernyataan Minat Mengikuti Program Kolaborasi Penelitian Strategis.
  3. DRTPM akan menyeleksi pernyataan minat dan mengumumkan pengusul yang dapat mengunggah proposal melalui BIMA.
  4. Seluruh tim mengunggah proposal pada periode yang ditentukan oleh DRTPM.
  5. Proposal konsorsium akan diseleksi secara administrasi dan substansi sesuai ketentuan DRTPM.

Informasi lebih lanjut mengenai skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) bisa membaca Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Selain itu, format proposal juga bisa diunduh melalui laman resmi BIMA. 

Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:

Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan isi artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda. Semoga bermanfaat. 

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

8 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

9 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

9 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

15 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

16 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

16 hours ago