Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025
Bagi para dosen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional tahun ini, tentunya bisa berlega hati, karena jadwal penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 resmi dirilis.
Jadwal pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional atau jabatan akademik dosen ini adalah gelombang III di tahun 2025. Jadwal ini ditujukan untuk kenaikan jabatan fungsional menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor). Berikut informasinya.
Sebelum membahas detail jadwal penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 pada gelombang III. Maka dibahas sedikit mengenai jabatan akademik dosen itu sendiri. Dimana jabatan akademik dosen disebut juga dengan istilah jabatan fungsional (jabfung) dosen.
Dikutip melalui Institute Teknologi Sepuluh Nopember, jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional dosen inilah yang dipahami sebagai jenjang karir akademik dosen. Jenjangnya sendiri ada 4 tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan jenjang paling tinggi adalah Guru Besar. Dosen yang menjadi Guru Besar kemudian mendapat gelar Profesor.
Syarat dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jenjang. Salah satunya berkaitan dengan poin angka kredit (KUM) minimal yang harus dikumpulkan dosen untuk bisa mengajukan diri.
Didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendikitsaintek) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen. Jumlah poin KUM untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
Melalui Kepmendiktisaintek terbaru tersebut, maka pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen hanya melalui jalur reguler (bertahap dari jenjang terbawah). Sementara dulunya, ada kenaikan jabfung melalui jalur loncat jabatan (Asisten Ahli – Lektor Kepala dan Lektor – Guru Besar).
Tak hanya itu, di dalam Kepmendiktisainten Nomor 63 Tahun 2025 tersebut juga menjelaskan mengenai pembukaan pengajuan usulan kenaikan jabfung dalam 3 gelombang. Artinya, setiap tahunnya akan ada pembukaan 3 gelombang untuk kenaikan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar.
Gelombang I akan dibuka setiap bulan Maret dan Penilaian di bulan April. Sementara Gelombang II dibuka setiap bulan Juni dan Penilaian antara Juli – Agustus. Sementara Gelombang III dibuka setiap September dan Penilaian antara Oktober – November.
Meskipun begitu, detail jadwal pasti setiap pembukaan gelombang perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek maupun kementerian lain yang menaungi para dosen di Indonesia. Sebab jadwal pembukaan gelombang pengajuan dan penilaian usulan kenaikan jabfung dosen bisa berubah sewaktu-waktu.
Kemdiktisaintek resmi mengumumkan jadwal pengajuan dan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 gelombang III. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran nomor 3265/B4/DT.04.01/2025 tanggal 23 September 2025. Jadwal detailnya sebagai berikut:
Melalui pengumuman jadwal tersebut, maka para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala maupun Guru Besar bisa mempersiapkan diri. Khususnya yang sudah bisa memenuhi syarat khusus dan syarat khusus tambahan (Guru Besar). Sebab, usulan masih akan diterima melalui SISTER sampai 10 Oktober 2025.
Para dosen bisa melakukan pembaharuan sejumlah data dulu di akun SISTER masing-masing. Sedangkan untuk laporan BKD (Beban Kinerja Dosen) yang digunakan dalam proses penilaian usulan adalah sebagai berikut:
Data dosen di SISTER juga diumumkan sudah terhubung dengan platform SIASN. Bagi dosen ASN (dosen PNS dan dosen CPNS) yang menggunakan platform SIASN untuk pembaharuan data.
Maka tidak perlu melakukan pembaharuan dua kali di SISTER, cukup sekali saja di platform SIASN tersebut. Detail surat edaran yang dipaparkan bisa dilihat dan dunduh melalui tautan berikut https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/09/Surat-DinasPelaksanaan-Penilaian-JAD-Gel-III_tte.pdf.
Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen yang ingin mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Maka diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat ini antara satu jenjang dengan jenjang jabfung lainnya berbeda-beda. Syarat tersebut terbagi menjadi 3 jenis.
Yakni syarat umum yang harus dipenuhi dosen ketika mengajukan jenjang jabfung manapun. Disusul syarat khusus. Sedangkan dosen yang mengajukan jenjang Guru Besar, maka ada syarat khusus tambahan yang harus dipenuhi.
Syarat umum mencakup pemutakhiran data dosen di SISTER, memenuhi BKD, dan syarat administrasi. Sementara syarat khusus untuk kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala dan Guru Besar adalah sebagai berikut:
| Lektor Kepala | Guru Besar |
| – Magister Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus dan WoS sebagai penulis pertama. – Doktor Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2, atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi sebagai penulis pertama. | Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >O.10) atau WoS Clarivate Analytics (JIF>O.OS) |
Khusus untuk dosen yang akan mengajukan kenaikan jabfung ke jenjang Guru Besar. Maka wajib memenuhi salah satu dari 4 pilihan syarat khusus tambahan. Berikut detailnya:
Syarat khusus dalam kenaikan jabfung dosen juga terdapat beberapa catatan tambahan. Misalnya riwayat publikasi di jurnal nasional, maka wajib di jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke peringkat SINTA 1 atau SINTA 2.
Begitu juga dengan riwayat publikasi di jurnal internasional. Jadi, sebelum menggunakan riwayat tersebut untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabfung. Pastikan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Detail ketentuannya bisa dibaca di Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025.
Salah satu perbedaan dalam proses pengajuan kenaikan jabfung jenjang Asisten Ahli dan Lektor dengan Lektor Kepala dan Guru Besar adalah asesor yang melakukan proses penilaian. Jenjang Asisten Ahli dan Lektor dinilai oleh 1 asesor yang ditunjuk perguruan tinggi dan LLDikti wilayah setempat.
Sementara pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar dinilai oleh 1 asesor nasional. Adapun untuk detail alur proses pengajuan kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala dan Guru Besar adalah sebagai berikut:
Dalam alur proses tersebut, dosen hanya bisa melakukan pembaharuan data di SISTER. Sementara untuk tahapan lainnya akan diikuti oleh admin PT atau Tim PAK di kampus, asesor, dan kementerian (Kemdiktisaintek).
Bagi dosen yang PT tempatnya mengabdi dinaungi kementerian lain, maka tentu ada kemungkinan alur prosesnya berbeda. Sehingga bisa menyesuaikan dengan Keputusan Menteri maupun surat edaran yang diterbitkan.
Dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabfung tentunya perlu menunggu dipromosikan oleh PT atau perguruan tinggi yang menaungi. Dimana proses promosi tersebut juga mengacu pada kelayakan dosen sendiri untuk naik ke jenjang jabfung berikutnya.
Dimana kunci utama masuk daftar dosen yang dipromosikan naik jenjang jabfung adalah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. Berikut adalah beberapa tips agar usulan dosen untuk naik jabfung berjalan lancar dan masuk ke daftar dosen yang dipromosikan:
Salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan dosen adalah jumlah KUM (angka kredit) yang berhasil dikumpulkan. Sesuai penjelasan sebelumnya, untuk naik ke jenjang Lektor Kepala minimal butuh 400 poin KUM. Sedangkan untuk Guru Besar minimal 850 poin.
KUM lebih mudah diingat oleh dosen karena dijamin ada catatan perhitungan mandiri. Jika KUM dirasa sudah memenuhi, maka bisa segera berkonsultasi dengan Tim PAK untuk dibantu menilai sudah benar atau belum jumlahnya. Jika sudah, maka tinggal menyiapkan syarat lain.
Semakin cepat menyadari sudah memenuhi ketentuan jumlah KUM, bisa segera dikomunikasikan dengan Tim PAK. Sehingga peluang masuk ke usulan di periode yang baru saja dibuka kementerian terbuka lebih lebar.
Tips kedua, adalah menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat administrasi pengajuan kenaikan jabfung dosen. Secara umum syarat administrasi semua jenjang jabfung adalah mirip.
Mulai dari surat pengantar dari PT atau LLDikti, surat pernyataan dari pimpinan PT, berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran, bukti publikasi ilmiah untuk memenuhi syarat khusus, laporan BKD, dan sebagainya.
Berhubung kebijakan kenaikan jabfung bisa berubah-ubah, maka detail syarat administrasi disarankan untuk dikonsultasikan dengan Tim PAK. Sehingga bisa langsung menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang berlaku.
Tips ketiga, pastikan dosen sudah melakukan update atau pemutakhiran data di beberapa platform yang berkaitan dengan kenaikan jabfung. Mulai dari data dosen di akun SISTER, data di PDDikti, dan data di SIASN bagi dosen ASN.
Sebab, data-data di semua platform tersebut akan menjadi bagian dari proses penilaian. Baik penilaian oleh PT atau LLDikti yang menaungi dosen maupun oleh asesor saat penilaian usulan yang diajukan di SISTER sudah dilakukan. Sangat disayangkan jika gagal karena data tidak terupdate sehingga tidak sesuai.
Tips berikutnya adalah mempelajari, memahami, dan kemudian berusaha memenuhi seluruh syarat dan ketentuan terkait syarat khusus sampai syarat khusus tambahan. Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah.
Pastikan sudah memenuhi ketentuan, misalnya harus publikasi di jurnal mana agar bisa memenuhi syarat tersebut. Semakin paham aturannya, semakin bisa memenuhi syarat khusus tersebut sehingga usulan berjalan lancar.
Tips selanjutnya adalah rajin melakukan konsultasi dengan Tim PAK yang ada di kampus. Tim PAK tidak hanya melakukan penilaian pada usulan dosen untuk naik jabfung sebagai penilaian tahap internal dan tahap pertama.
Akan tetapi juga memberi dampingan kepada para dosen untuk segera eligible naik jenjang jabfung. Jadi, dibanding melakukan kesalahan dalam membangun riwayat publikasi ilmiah dan syarat kenaikan jabfung lainnya. Sebaiknya selalu berkonsultasi dengan Tim PAK yang punya kapasitas pada hal tersebut.
Itulah beberapa tips yang sebaiknya diterapkan agar lebih mudah dalam mengajukan usulan kenaikan jabfung dosen. Selama memenuhi syarat dan ketentuan untuk naik jenjang jabfung, maka tentu akan lebih mudah mengikuti alurnya. Jadi, silahkan fokus dulu pada syarat dan ketentuannya. Kemudian ikuti prosedur pengajuannya dengan benar.
Baca juga:
Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…
Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…
Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…
Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…
Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…
Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…