Informasi

Jadwal Pelaksanaan dan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025 Gelombang III

Bagi para dosen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional tahun ini, tentunya bisa berlega hati, karena jadwal penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 resmi dirilis. 

Jadwal pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional atau jabatan akademik dosen ini adalah gelombang III di tahun 2025. Jadwal ini ditujukan untuk kenaikan jabatan fungsional menuju jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor). Berikut informasinya. 

Sekilas Tentang Jabatan Akademik Dosen

Sebelum membahas detail jadwal penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 pada gelombang III. Maka dibahas sedikit mengenai jabatan akademik dosen itu sendiri. Dimana jabatan akademik dosen disebut juga dengan istilah jabatan fungsional (jabfung) dosen.

Dikutip melalui Institute Teknologi Sepuluh Nopember, jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. 

Jabatan fungsional dosen inilah yang dipahami sebagai jenjang karir akademik dosen. Jenjangnya sendiri ada 4 tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan jenjang paling tinggi adalah Guru Besar. Dosen yang menjadi Guru Besar kemudian mendapat gelar Profesor. 

Syarat dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional tersebut berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jenjang. Salah satunya berkaitan dengan poin angka kredit (KUM) minimal yang harus dikumpulkan dosen untuk bisa mengajukan diri. 

Didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendikitsaintek) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen. Jumlah poin KUM untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional adalah sebagai berikut: 

  1. Asisten Ahli: 150 poin
  2. Lektor: 200 poin
  3. Lektor Kepala: 400 poin.
  4. Guru Besar (Profesor): 850 poin.

Melalui Kepmendiktisaintek terbaru tersebut, maka pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen hanya melalui jalur reguler (bertahap dari jenjang terbawah). Sementara dulunya, ada kenaikan jabfung melalui jalur loncat jabatan (Asisten Ahli – Lektor Kepala dan Lektor – Guru Besar). 

Tak hanya itu, di dalam Kepmendiktisainten Nomor 63 Tahun 2025 tersebut juga menjelaskan mengenai pembukaan pengajuan usulan kenaikan jabfung dalam 3 gelombang. Artinya, setiap tahunnya akan ada pembukaan 3 gelombang untuk kenaikan menuju Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Gelombang I akan dibuka setiap bulan Maret dan Penilaian di bulan April. Sementara Gelombang II dibuka setiap bulan Juni dan Penilaian antara Juli – Agustus. Sementara Gelombang III dibuka setiap September dan Penilaian antara Oktober – November. 

Meskipun begitu, detail jadwal pasti setiap pembukaan gelombang perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemdiktisaintek maupun kementerian lain yang menaungi para dosen di Indonesia. Sebab jadwal pembukaan gelombang pengajuan dan penilaian usulan kenaikan jabfung dosen bisa berubah sewaktu-waktu. 

Jadwal Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Gelombang III 2025

Kemdiktisaintek resmi mengumumkan jadwal pengajuan dan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen 2025 gelombang III. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran nomor  3265/B4/DT.04.01/2025 tanggal 23 September 2025. Jadwal detailnya sebagai berikut: 

  1. Pembukaan usulan periode reguler: 23 September – 10 Oktober 2025
  2. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 11 – 14 Oktober 2025
  3. Penilaian usulan: 15 Oktober – 09 November 2025
  4. Pengajuan usulan periode revisi: 10 – 17 November 2025
  5. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL: 10 – 19 November 2025
  6. Penilaian usulan revisi: 20 November – 17 Desember 2025

Melalui pengumuman jadwal tersebut, maka para dosen yang berencana mengajukan usulan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala maupun Guru Besar bisa mempersiapkan diri. Khususnya yang sudah bisa memenuhi syarat khusus dan syarat khusus tambahan (Guru Besar). Sebab, usulan masih akan diterima melalui SISTER sampai 10 Oktober 2025. 

Para dosen bisa melakukan pembaharuan sejumlah data dulu di akun SISTER masing-masing. Sedangkan untuk laporan BKD (Beban Kinerja Dosen) yang digunakan dalam proses penilaian usulan adalah sebagai berikut: 

  • LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil dan Genap.
  • LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap;

Data dosen di SISTER juga diumumkan sudah terhubung dengan platform SIASN. Bagi dosen ASN (dosen PNS dan dosen CPNS) yang menggunakan platform SIASN untuk pembaharuan data. 

Maka tidak perlu melakukan pembaharuan dua kali di SISTER, cukup sekali saja di platform SIASN tersebut. Detail surat edaran yang dipaparkan bisa dilihat dan dunduh melalui tautan berikut https://lldikti4.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2025/09/Surat-DinasPelaksanaan-Penilaian-JAD-Gel-III_tte.pdf

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Menuju Lektor Kepala dan Guru Besar

Sesuai penjelasan sebelumnya, dosen yang ingin mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Maka diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat ini antara satu jenjang dengan jenjang jabfung lainnya berbeda-beda. Syarat tersebut terbagi menjadi 3 jenis. 

Yakni syarat umum yang harus dipenuhi dosen ketika mengajukan jenjang jabfung manapun. Disusul syarat khusus. Sedangkan dosen yang mengajukan jenjang Guru Besar, maka ada syarat khusus tambahan yang harus dipenuhi. 

Syarat umum mencakup pemutakhiran data dosen di SISTER, memenuhi BKD, dan syarat administrasi. Sementara syarat khusus untuk kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala dan Guru Besar adalah sebagai berikut: 

Lektor KepalaGuru Besar
– Magister
Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus dan WoS sebagai penulis pertama.
– Doktor
Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2, atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi sebagai penulis pertama.
Memiliki publikasi 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >O.10) atau WoS Clarivate Analytics (JIF>O.OS)

Khusus untuk dosen yang akan mengajukan kenaikan jabfung ke jenjang Guru Besar. Maka wajib memenuhi salah satu dari 4 pilihan syarat khusus tambahan. Berikut detailnya: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/ penugasan tingkat daerah / nasional/ kementerian/ internasional/ korporasi; atau
  2. Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
  3. Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
  4. Sebagai reviewer sekurangnya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda

Syarat khusus dalam kenaikan jabfung dosen juga terdapat beberapa catatan tambahan. Misalnya riwayat publikasi di jurnal nasional, maka wajib di jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke peringkat SINTA 1 atau SINTA 2. 

Begitu juga dengan riwayat publikasi di jurnal internasional. Jadi, sebelum menggunakan riwayat tersebut untuk memenuhi syarat khusus kenaikan jabfung. Pastikan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Detail ketentuannya bisa dibaca di Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025. 

Alur Proses Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar

Salah satu perbedaan dalam proses pengajuan kenaikan jabfung jenjang Asisten Ahli dan Lektor dengan Lektor Kepala dan Guru Besar adalah asesor yang melakukan proses penilaian. Jenjang Asisten Ahli dan Lektor dinilai oleh 1 asesor yang ditunjuk perguruan tinggi dan LLDikti wilayah setempat. 

Sementara pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar dinilai oleh 1 asesor nasional. Adapun untuk detail alur proses pengajuan kenaikan jabfung menuju Lektor Kepala dan Guru Besar adalah sebagai berikut:

  1. Dosen pengusul kenaikan jabfung yang memenuhi persyaratan kompetensi jabatan akademik lektor kepala atau guru besar yang dipromosikan oleh perguruan tinggi.
  2. Dosen pengusul sudah melengkapi portofolio persyaratan di SISTER dan PT memfasilitasi proses pengajuan kenaikan jabatan akademik.
  3. PTN, LLDIKTI, dan juga kementerian lain/lembaga sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan administratif dan pemenuhan syarat khusus yang diajukan.
  4. PTN, LLDIKTI, dan juga kementerian lain/lembaga sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  5. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik lektor kepala dilakukan oleh setidaknya 1 (satu) Asesor Nasional yang ditugaskan oleh pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sampai proses penilaian terpenuhi, berlaku untuk ajuan baru atau revisi.
  6. Pengajuan penilaian uji kompetensi jabatan akademik profesor dilakukan oleh setidaknya 2 (dua) Asesor Nasional. Apabila terjadi perbedaan pendapat (split decision) diantara kedua Asesor Nasional, maka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan menyelenggarakan Pleno Penilaian. Jika terkait substansi rumpun ilmu dosen, Kemdiktisaintek akan menugaskan Asesor Nasional ketiga untuk melakukan penilaian.
  7. Proses pemilihan penugasan Asesor Nasional dilakukan secara otomatis dengan mekanisme acak atau random melalui sistem informasi berdasarkan rumpun ilmu dosen dan Asesor Nasional dengan batasan rasio jumlah penugasan yang sudah ditentukan.
  8. Proses konfirmasi penugasan Asesor Nasional dilakukan melalui sistem informasi, jika dalam waktu yang sudah ditentukan pihak Asesor Nasional tidak melakukan kesediaan atau tidak bersedia, maka Kemdiktisaintek dapat menugaskan Asesor Nasional lain.
  9. Kemdiktisaintek membuat surat tugas bagi Asesor Nasional yang ditugaskan untuk menilai uji kompetensi jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor.
  10. Asesor Nasional melakukan penilaian usulan berdasarkan penugasan dan prinsip penilaian yang telah dituangkan dalam Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025, untuk proses hasil penilaian yang sudah selesai tervalidasi akan menjadi kertas kerja sebagai laporan Asesor Nasional untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  11. Hasil penilaian Asesor Nasional yang sudah dinilai menjadi rekomendasi bagi Kemdiktisaintek untuk menetapkan disetujui atau tidaknya pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen lektor kepala atau profesor.
  12. Kemdiktisaintek mengeluarkan hasil Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya untuk lektor kepala atau Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk profesor. Format Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen sesuai format di dalam Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025.

Dalam alur proses tersebut, dosen hanya bisa melakukan pembaharuan data di SISTER. Sementara untuk tahapan lainnya akan diikuti oleh admin PT atau Tim PAK di kampus, asesor, dan kementerian (Kemdiktisaintek). 

Bagi dosen yang PT tempatnya mengabdi dinaungi kementerian lain, maka tentu ada kemungkinan alur prosesnya berbeda. Sehingga bisa menyesuaikan dengan Keputusan Menteri maupun surat edaran yang diterbitkan.

Tips Usulan Kenaikan Jabfung Dosen Berjalan Lancar

Dosen yang hendak mengajukan kenaikan jabfung tentunya perlu menunggu dipromosikan oleh PT atau perguruan tinggi yang menaungi. Dimana proses promosi tersebut juga mengacu pada kelayakan dosen sendiri untuk naik ke jenjang jabfung berikutnya. 

Dimana kunci utama masuk daftar dosen yang dipromosikan naik jenjang jabfung adalah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. Berikut adalah beberapa tips agar usulan dosen untuk naik jabfung berjalan lancar dan masuk ke daftar dosen yang dipromosikan: 

1. Memenuhi Ketentuan Jumlah KUM

Salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan dosen adalah jumlah KUM (angka kredit) yang berhasil dikumpulkan. Sesuai penjelasan sebelumnya, untuk naik ke jenjang Lektor Kepala minimal butuh 400 poin KUM. Sedangkan untuk Guru Besar minimal 850 poin. 

KUM lebih mudah diingat oleh dosen karena dijamin ada catatan perhitungan mandiri. Jika KUM dirasa sudah memenuhi, maka bisa segera berkonsultasi dengan Tim PAK untuk dibantu menilai sudah benar atau belum jumlahnya. Jika sudah, maka tinggal menyiapkan syarat lain. 

Semakin cepat menyadari sudah memenuhi ketentuan jumlah KUM, bisa segera dikomunikasikan dengan Tim PAK. Sehingga peluang masuk ke usulan di periode yang baru saja dibuka kementerian terbuka lebih lebar.

2. Menyiapkan Seluruh Dokumen Pengajuan Usulan

Tips kedua, adalah menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat administrasi pengajuan kenaikan jabfung dosen. Secara umum syarat administrasi semua jenjang jabfung adalah mirip. 

Mulai dari surat pengantar dari PT atau LLDikti, surat pernyataan dari pimpinan PT, berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran, bukti publikasi ilmiah untuk memenuhi syarat khusus, laporan BKD, dan sebagainya. 

Berhubung kebijakan kenaikan jabfung bisa berubah-ubah, maka detail syarat administrasi disarankan untuk dikonsultasikan dengan Tim PAK. Sehingga bisa langsung menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang berlaku.

3. Memastikan Data Dosen Sudah Terupdate

Tips ketiga, pastikan dosen sudah melakukan update atau pemutakhiran data di beberapa platform yang berkaitan dengan kenaikan jabfung. Mulai dari data dosen di akun SISTER, data di PDDikti, dan data di SIASN bagi dosen ASN. 

Sebab, data-data di semua platform tersebut akan menjadi bagian dari proses penilaian. Baik penilaian oleh PT atau LLDikti yang menaungi dosen maupun oleh asesor saat penilaian usulan yang diajukan di SISTER sudah dilakukan. Sangat disayangkan jika gagal karena data tidak terupdate sehingga tidak sesuai.

4. Memenuhi Ketentuan Syarat Khusus dan Syarat Khusus Tambahan

Tips berikutnya adalah mempelajari, memahami, dan kemudian berusaha memenuhi seluruh syarat dan ketentuan terkait syarat khusus sampai syarat khusus tambahan. Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah. 

Pastikan sudah memenuhi ketentuan, misalnya harus publikasi di jurnal mana agar bisa memenuhi syarat tersebut. Semakin paham aturannya, semakin bisa memenuhi syarat khusus tersebut sehingga usulan berjalan lancar. 

5. Konsultasi Rutin dengan Tim PAK di Kampus

Tips selanjutnya adalah rajin melakukan konsultasi dengan Tim PAK yang ada di kampus. Tim PAK tidak hanya melakukan penilaian pada usulan dosen untuk naik jabfung sebagai penilaian tahap internal dan tahap pertama. 

Akan tetapi juga memberi dampingan kepada para dosen untuk segera eligible naik jenjang jabfung. Jadi, dibanding melakukan kesalahan dalam membangun riwayat publikasi ilmiah dan syarat kenaikan jabfung lainnya. Sebaiknya selalu berkonsultasi dengan Tim PAK yang punya kapasitas pada hal tersebut. 

Itulah beberapa tips yang sebaiknya diterapkan agar lebih mudah dalam mengajukan usulan kenaikan jabfung dosen. Selama memenuhi syarat dan ketentuan untuk naik jenjang jabfung, maka tentu akan lebih mudah mengikuti alurnya. Jadi, silahkan fokus dulu pada syarat dan ketentuannya. Kemudian ikuti prosedur pengajuannya dengan benar. 

Baca juga:

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Memahami Regulasi AI untuk Penelitian Ilmiah yang Dilaksanakan Dosen dan Mahasiswa

Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…

4 hours ago

9 Arti Penting Update dan Mengikuti Tren Publikasi Akademik

Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…

19 hours ago

Kesalahan dalam Menulis Proposal Hibah Kemdiktisaintek yang Harus Dihindari

Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…

1 day ago

Cara Menulis Kerangka Proposal yang Berpeluang Lolos Hibah dalam 5 Langkah

Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…

2 days ago

Mengenal Pengertian, Struktur, dan Contoh Proposal Hibah Penelitian

Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…

2 days ago

Pembukaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2026

Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…

2 days ago