Bagi dosen yang proposal usulan penelitiannya disetujui di tahun anggaran 2021, maka bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah menjalankan kegiatan penelitian tersebut dengan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Kabar terbaru menyebutkan, pihak Kemendikbud Ristek mengumumkan jadwal dan tata laksana proses monitoring dan evaluasi penelitian di tahun anggaran 2021. Terdapat sejumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mendapat tugas melaksanakannya.
Bagi dosen, proses monitoring dan evaluasi ini tentu penting. Bukan maksud mendikte penelitian harus berhasil. Melainkan justru bisa membantu melancarkan kegiatan penelitian tersebut. Seperti apa prosedur monitoring dan evaluasinya? Berikut informasinya.
Melalui surat edaran dari Kemendikbud Ristek dengan nomor 0016/E5/2022 tertanggal 20 Januari 2022. Disampaikan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah dan Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Perguruan Tinggi Akademik yang kemudian sampai ke para dosen pengusul penelitian.
Bahwa akan dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021. Sehubungan dengan kegiatan tersebut, pihak Kemendikbud Ristek kemudian menyampaikan sejumlah informasi penting. Yaitu:
Melalui informasi tersebut, maka bisa diketahui akan ada pihak bersertifikasi yang juga seorang dosen ditunjuk menjadi reviewer. Tugasnya adalah untuk memeriksa judul penelitian yang diusulkan oleh dosen yang proposalnya diterima untuk menerima pendanaan (dana hibah penelitian).
Selain itu, tugas monitoring dan evaluasi antara PT Non PTN BH maupun PTN BH juga dibedakan. Pada PTN BH, monitoring dan evaluasi bisa dilakukan secara mandiri.
Sementara untuk PT Non PTN BH dan juga untuk PTS Klaster Mandiri dan Utama. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi dengan menugaskan satu orang reviewer bersertifikasi.
Setiap reviewer yang ditunjuk kemudian melakukan pemeriksaan atau monitoring dan evaluasi secara daring. Yakni melalui laman Simlitabmas, khususnya untuk pengecekan seluruh proposal usulan penelitian.
Melalui surat edaran tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap dosen yang bertugas sebagai reviewer. Memiliki kewajiban untuk mengunggah dokumen laporan dan luaran wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
12 Indikator Kinerja Penelitian yang Perlu Dicapai Dosen
Ketentuan Umum Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi
Kemudian untuk PTN BH yang melaksanakan monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021 juga sudah ditentukan. Melalui surat edaran yang sama, ada 12 PTN BH yang mendapatkan tugas melaksanakan Monev tersebut. Yaitu:
Dijelaskan juga mengenai panduan atau tata cara untuk melakukan kegiatan monev secara daring di laman Simlitabmas. Setiap dosen yang ditunjuk untuk menjadi reviewer kemudian wajib memiliki akun khusus reviewer di Simlitabmas.
Setelahnya, bisa mulai melakukan penugasan plotting reviewers untuk monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021. Berikut langkah-langkahnya:
Kegiatan penelitian dosen yang difasilitasi oleh pemerintah lewat program pendanaan, tentunya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan. Diharapkan penelitian memang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Selain itu, untuk mendukung hal tersebut maka dilakukan proses monitoring dan evaluasi penelitian. Pada tahun anggaran 2021 kegiatan Monev sudah dilaksanakan secara daring, sehingga lebih praktis dan juga transparan. Adapun tujuan dari kegiatan Monev ini antara lain:
Adanya kebijakan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi penelitian tahun anggaran 2021 tentu patut disyukuri dan juga didukung agar pelaksanaannya sukses. Sebab tanpa monitoring dan evaluasi, penelitian yang dilakukan dosen rawan mengalami masalah. Sekaligus bisa membuat prosesnya berjalan lambat sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Terbaru
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Para dosen pemula, mungkin belum mengetahui apa saja perbedaan Asisten Ahli dan Lektor. Asisten Ahli…
Melaksanakan kegiatan penelitian tentunya akan rutin dijalankan dosen di Indonesia. Kewajiban ini sudah dimiliki dosen…
Ada cukup banyak gaya sitasi yang digunakan di Indonesia, baik di lingkungan perguruan tinggi maupun…
Pernahkah mencari informasi mengenai bagaimana cara menentukan dan mengukur TKT hasil penelitian? Bagi dosen, istilah…
NUPTK menjadi nomor identitas unik untuk profesi dosen di Indonesia. Sehingga dosen perlu memahami cara…
Bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti memahami cara mengetahui quartile jurnal ilmiah sangat penting. Khususnya pada…