Dosen kopertis atau DPK tentu menjadi salah satu jenis dosen yang umum dijumpai di Indonesia, karena termasuk profesi dosen yang menjalankan tugas dosen seperti pada umumnya. Dosen ini berhubungan dengan status ikatan dinasnya dengan institusi tempatnya mengabdi.
Siapa saja memiliki kesempatan untuk menjadi dosen DPK, khususnya bagi para PNS yang memiliki tempat tugas di Kopertis yang sekarang berubah nama menjadi LLDIKTI Wilayah. LLDIKTI Wilayah sendiri terbagi menjadi 16 wilayah di seluruh Indonesia.
Setiap PNS yang bertugas di dalamnya kemudian bisa dipindah tugaskan menjadi dosen di PTS. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dosen DPK tersebut? Simak penjelasan lengkapnya melalui uraian berikut.
Dosen Kopertis yang kemudian disebut juga sebagai dosen DPK (Dipekerjakan) adalah dosen yang diangkat sebagai aparatur negara (PNS) di kopertis (LLDIKTI Wilayah) kemudian ditempatkan di perguruan tinggi tertentu.
Jika membahas mengenai dosen DPK maka pada dasarnya akan membahas juga mengenai jenis-jenis dosen berdasarkan ikatan kerjanya dengan institusi. Adapun jenis-jenis tersebut adalah:
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, dan mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN.
Dosen tetap masih dianggap sebagai status tertinggi dalam profesi dosen, karena memang lebih terjamin. Baik dari sisi status yang diakui secara nasional dan internal PT. Maupun dari segi gaji yang sudah mendapat tunjangan.
Selain itu, dosen tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir akademiknya dengan memangku jabatan fungsional dan jabatan struktural. Jenis dosen tetap mencakup dosen kopertis atau DPK, dosen tetap PNS, dosen tetap non PNS, dan dosen WNA.
Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat pimpinan PT atau yayasan selama jangka waktu tertentu. Dosen jenis ini memiliki homebase, yakni di kampus yang dinaungi yayasan tersebut.
Dosen tidak tetap bisa dikontrak mengajar penuh waktu maupun paruh waktu sesuai kebijakan PT atau yayasan. Adapun jenis dari dosen tetap mencakup dosen kontrak dan dosen WNA yang tidak memenuhi syarat menjadi dosen tetap.
Dosen Honorer adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata di PDDIKTI sehingga tidak memiliki NIDN maupun NIDK.
Contoh dari dosen honorer ini antara lain dosen pengganti, dosen tamu, dan juga dosen luar biasa. Dosen-dosen ini bisa dari dosen yang bekerja paruh waktu sebagai sambilan maupun karena dosen di kampus lain yang ikut mengajar.
Secara umum, dosen DPK ditugaskan di PTS atau perguruan tinggi swasta. Tujuan atau dasar diberikan tugas ini cukup beragam. Mulai dari menambah kuota dosen agar sesuai dengan standar rasio perbandingan jumlah dosen dan mahasiswa.
Maupun bertujuan untuk membantu PTS tersebut mencapai suatu tujuan pendidikan. Sebagai contoh, LLDIKTI Wilayah setempat mendorong sebuah PTS untuk mendapatkan akreditasi yang lebih baik. Maka ditambah SDM mumpuni di kalangan dosen dari PNS.
PNS yang sudah memenuhi syarat menjadi dosen kopertis kemudian dinilai sebagai SDM berkualitas oleh BAN-PT dalam melakukan penilaian akreditasi. Sehingga memudahkan PTS tersebut untuk meningkatkan hasil akreditasi terbaru.
Bisa juga karena alasan lain yang pada dasarnya untuk memajukan pendidikan nasional, sehingga PTS bisa tetap kompetitif dengan PTN dan PTS lain yang lebih maju. Meskipun dosen DPK ini dari para PNS di LLDIKTI, bukan berarti semua PNS bisa menjadi dosen DPK.
Sebab ada aturan yang mendasari proses tersebut sekaligus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS untuk mengemban amanah menjadi dosen DPK. Begitu juga sebaliknya, semua PNS di LLDIKTI ada kemungkinan dipindah tugaskan menjadi dosen.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Dosen kopertis atau DPK yang merupakan seorang PNS dengan perpindahan tugas adalah kebijakan yang umum dilakukan. Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 tentang perpindahan dosen dan alih tugas pegawai negeri sipil non dosen menjadi dosen.
Lewat Permenristekdikti tersebut, semua PNS kemudian bisa dipindah tugaskan menjadi dosen PNS dan mayoritas akan mengajar di PTS. Sejauh ini, PNS yang mengalami pemindahan tugas adalah PNS di LLDIKTI Wilayah.
Meskipun begitu, sempat beberapa PNS di Kementerian tertentu dan lembaga tertentu mendapatkan tugas untuk menjadi dosen. Sehingga seluruh PNS memiliki kemungkinan sama besar untuk memenuhi Permendiktiristek tersebut.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Meskipun semua PNS, baik di LLDIKTI maupun di Kementerian dan lembaga milik pemerintah bisa dipindah tugaskan dari PNS non dosen menjadi PNS dosen. Namun, tidak bisa asal memberi pemindahan tugas.
Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS untuk bisa menjadi dosen PNS. Berikut adalah sejumlah syarat umum untuk menjadi dosen kopertis:
Selain syarat umum tersebut, masih ada syarat atau kualifikasi akademik yang wajib dipenuhi oleh seorang PNS untuk bisa menjadi dosen kopertis. Kualifikasi akademik tersebut adalah:
Inti dari penjelasan tersebut adalah, PNS non dosen baru bisa menjadi PNS dosen atau dosen PNS jika minimal sudah lulus jenjang S2 atau Magister. Jika belum, maka kesempatan menjadi dosen PNS di PTS terbilang kecil bahkan tidak ada.
Sebab seluruh dosen di perguruan tinggi Indonesia, khususnya di PTN terhitung sejak tahun 2014 sudah diwajibkan lulusan Magister. Baik dari PT di dalam maupun luar negeri. Oleh sebab itu, bagi para PNS yang ingin menjadi dosen kopertis bisa mencoba memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan di atas.
Artikel Terkait:
LLDikti Gantikan Kopertis, Cegah Diskriminasi PTN PTS
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…