Dosen di Indonesia selain memiliki kewajiban untuk menjalankan tri dharma juga wajib mengikuti dan lolos serdos alias sertifikasi dosen. Supaya bisa dinyatakan lolos serdos, ternyata tidak selalu mudah maka perlu melakukan persiapan serdos yang tepat.
Apalagi sejak tahun 2022, syarat untuk bisa mengikuti serdos semakin kompleks. Tidak sedikit dosen yang menilai persyaratan ini semakin susah dibanding serdos di tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat dosen tidak bisa mengajukan diri ikut serdos, melainkan ditunjuk oleh PT tempatnya mengabdi. Maka ketika kesempatan mengikuti serdos tiba, perlu melakukan usaha yang maksimal. Sehingga bisa lolos dan tidak perlu mengulang lagi.
Serdos merupakan salah satu kewajiban bagi dosen di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen). Dimana dijelaskan bahwa:
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Serdos sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kepada dosen. Sertifikasi ini diberikan sebagai bukti untuk menunjukan kompetensi dosen yang sudah diakui pemerintah dan dianggap mampu menjalankan tugas seorang dosen.
Oleh sebab itu, serdos bersifat wajib dan akan diikuti oleh semua dosen di Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Serdos sendiri bukanlah sebuah ujian profesi, melainkan proses penilaian kinerja yang melibatkan beberapa tahap penilaian.
Sehingga, persiapan serdos sangat diperlukan agar dosen bisa menyusun portofolio terbaik yang nantinya akan dinilai secara internal dan eksternal. Selama dosen sudah menjalankan tugas dengan baik maka portofolio ini bisa dijamin sesuai standar penilaian serdos.
Persiapan serdos pada dasarnya adalah persiapan untuk menyusun portofolio dosen yang dalam serdos terbagi menjadi dua bagian. Dokumen-dokumen ini sekaligus menjadi syarat bagi dosen untuk bisa mengikuti sertifikasi. Berikut dokumen persiapan sertifikasi dosen yang perlu Anda siapkan:
Persiapan yang pertama adalah menyiapkan dokumen daftar riwayat hidup. Serdos Smart sendiri sudah berbasis data dosen di SINTA yang terhubung dengan PDDikti. Maka daftar riwayat hidup dosen perlu dipastikan sesuai di akun SINTA.
Lakukan update data diri di SINTA untuk memastikan dokumen daftar riwayat hidup sudah siap. Apalagi termasuk portofolio dosen bagian 1 di dalam proses penilaian serdos. Jadi, silahkan di cek dan update data di SINTA sesegera mungkin.
Persiapan kedua adalah menyiapkan dokumen ijazah. Sesuaikan dengan ketentuan, jika memang hanya perlu diunggah di akun SINTA milik dosen maka tinggal menyesuaikan. Begitu juga sebaliknya.
Jika pendidikan terakhir di akun SINTA belum update, misalnya dosen sudah menyelesaikan tugas belajar. Maka silahkan di update dan melampirkan bukti ijazah terakhir atau sesuai dengan ketentuan di sistem SINTA.
Berikutnya, dosen harus menyiapkan dokumen Keputusan Penetapan Jabatan Fungsional Dosen. Sebagaimana yang diketahui bersama, salah satu syarat untuk bisa ikut serdos adalah memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
Selain itu, dosen yang bersangkutan juga wajib mengemban tugas sebagai dosen dengan jabfung Asisten Ahli tersebut minimal selama 2 tahun. Jadi, pastikan setelah SK turun untuk menyimpan dan mengarsipnya dengan baik.
Sebab, ketika dosen ditetapkan oleh PT yang menaungi menjadi calon peserta serdos. Dokumen SK tersebut akan dibutuhkan sebagai bukti dosen sudah eligible untuk ikut serdos dan menjadi DYS (Dosen yang Disertifikasi).
Persiapan serdos yang keempat adalah masih di portofolio bagian pertama, yaitu menyiapkan dokumen SK Penetapan Golongan Ruang Kepangkatan atau Penyetaraan alias SK Inpassing.
Bagi dosen PNS, maka ketika naik golongan maupun ruang maka akan menerima SK yang tentunya wajib disimpan. Sebab ketika menjadi calon DYS maka dokumen ini wajib ditunjukan sebagai bukti bahwa dosen sudah eligible.
Kemudian, untuk dosen non PNS tentunya tidak mendapatkan SK penetapan golongan dan ruang. Sebagai gantinya adalah mengajukan SK Inpassing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Jadi, sebelum gelombang serdos dibuka ada baiknya segera mengajukan SK Inpassing tersebut. Umumnya proses pengajuannya memakan waktu satu minggu dan bisa lebih. Semakin dini diurus maka semakin baik.
Persiapan serdos selanjutnya adalah menyiapkan dokumen LKD (Laporan Kinerja Dosen) selama 4 semester atau 2 tahun berturut-turut. Sebagaimana yang diketahui, dosen tetap di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi BKD.
Setiap semester wajib memenuhi beban kerja antara 12-16 SKS, dan dilaporkan untuk kemudian dinilai oleh asesor. Selama masa pengabdian minimal 2 tahun, hasil penilaian asesor terhadap LKD tersebut harus M (Memenuhi).
Sehingga dosen bisa dinyatakan eligible untuk mengikuti serdos. Oleh sebab itu, dosen perlu memastikan sudah melaksanakan seluruh tugas dan dilaporkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Syarat dalam mengikuti serdos cukup beragam dan salah satunya adalah memiliki sertifikat TKDA dan wajib passing grade. Passing grade untuk TKDA sejauh ini masih di skor 530 poin.
TKDA ini kemudian juga wajib diikuti di lembaga penyelenggara yang diakui oleh Kemendikbud, didominasi oleh sejumlah PTN di Indonesia. Persiapkan diri untuk memaksimalkan skor TKDA, tak harus tertinggi tapi minimal sudah passing grade.
Baca Juga: [UPDATE] TKDA Serdos 2023 : Tempat, Jadwal, dan Biaya Tes
Persiapan serdos juga membutuhkan dokumen hasil TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Artinya, dosen wajib ikut TKBI dan menunjukan sertifikat berisi hasil skor yang diperoleh dan harus passing grade.
Dosen dalam TKBI bisa memilih TOEFL maupun IELTS dengan ketentuan passing grade yang berbeda. Berhubung ada ketentuan passing grade maka ada kemungkinan perlu mengikuti tes lebih dari sekali.
Oleh sebab itu, TKBI masuk ke dalam daftar persiapan sebelum ikut serdos. Ditambah TKBI harus diikuti di lembaga penyelenggara yang diakui Kemendikbud, sama ketentuannya seperti pada TKDA.
Baca : [UPDATE] Jadwal TKBI 2023 untuk Sertifikasi Dosen
Berikutnya adalah menyiapkan dokumen sertifikat PEKERTI dan juga AA. Keduanya adalah pelatihan wajib bagi semua dosen di Indonesia dan kemudian menjadi syarat untuk bisa mengikuti serdos.
PEKERTI dan AA didapatkan setelah mengikuti pelatihan selama beberapa hari sesuai ketentuan penyelenggara. Pihak penyelenggara juga wajib diakui oleh Kemendikbud.
Baca Juga: [UPDATE] Daftar Pelatihan Pekerti-AA 2023
Persiapan terakhir adalah menyiapkan dokumen PDD-UKTPT Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi). Dokumen ini berisi rekaman audio visual mengenai kegiatan mengajar yang diunggah dosen ke laman berbagi video.
Selain itu juga berisi teks narasi deskripsi mengenai pelaksanaan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Menyusun dokumen ini tentu butuh waktu, maka perlu dilakukan sejak dini. PDD-UKTPT sendiri masuk ke portofolio dosen bagian kedua.
Itulah beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan oleh para dosen yang hendak mengikuti serdos. Dalam persiapan serdos tersebut dijamin akan membutuhkan waktu tidak sebentar, karena memang ada banyak hal perlu diurus dan dilakukan. Jadi, lakukan sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga:
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…