fbpx

Dorongan untuk Sadar dan Bayar Pajak di Kalangan Dosen dan Pegawai Perguruan Tinggi

dikti
kesadaran pajak di kalangan dikti

Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Kemenristek Dikti untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan dikti. Hal ini tidak hanya dilakukan dengan memberikan materi dan menyusun buku yang berisi pembelajaran pajak untuk mahasiswa. Dorongan untuk para tenaga pendidik, yang merupakan kaum intelektual agar memiliki kesadaran pajak juga dilakukan. Hal ini karena mereka tidak hanya berkewajiban mendidik, tetapi juga membayar pajak sebagai warga negara. Mereka yang berpenghasilan tetap diarahkan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu.

Awalnya dilakukan sosialisasi perpajakan di berbagai perguruan tinggi. Tujuannya tak lain mendorong dosen yang berada di bawah perguruan tinggi atau yayasan menjadi seorang wajib pajak. Mereka yang merupakan kaum intelektual diajak untuk menyisihkan penghasilnnya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) perseorangan. Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran pajak di kalangan dosen, pendapatan negara dari sektor pajak juga akan bertambah.

Sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti maupun Kopertis juga meliputi imbauan kepada para dosen untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang belum memilikinya. Dengan begitu, pajak bisa dibayarkan dengan memotong gaji di bagian administrasi kampus. Pajak yang dibayarkan inilah yang akan disetorkan dalam bentuk PPh perseorangan. Sosialisasi perpajakan ini salah satunya telah dilakukan di Manado oleh Kopertis Wilayah IX Sulawesi untuk kalangan perguruan tinggi dan yayasan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Sedikit berbeda dengan sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan di Manado, Universitas Sumatera Utara justru telah melaksankan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) PPh melalui e-filling. Dalam acara tersebut Biro Keuangan USU dan Tax Centre bekerjasama untuk mengajak dosen dan segenap staf karyawan untuk memahami tatacara pengisian SPT PPh online. Harapannya, para pegawai negeri bisa menyampaikan SPT PPh pribadinya. Selain meningkatkan lagi kesadaran pajak di kalangan para dosen dan pegawai, sosialisasi ini mengingatkan pentingnya mengisi SPT tanpa meminta bantuan orang lain. Ketidakpahaman mengisi SPT mengakibatkan para pegawai maupun dosen meminta bantuan orang lain. Padahal pengisiannya bersifat personal sehingga terkoneksi melalui email saat dilakukan secara online. Selain itu, SPT online juga menjadi langkah untuk mewujudkan pelaksanaan Self Assessment System yang efektif. Dalam hal ini para wajib pajak akan mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang harus dibayarnya secara mandiri.

Dua kegiatan di atas tentunya memiliki manfaat dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan citivas akademika. Para dosen dan pegawai diarahkan menjadi warga neagara yang sadar dan patuh terhadap pajak. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan warga negara akan pajak semakin meningkat sehingga pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat bisa meningkat pula. Selanjutnya, angka wajib pajak juga bertambah. Sampai saat ini hanya sekitar 1,5 jiwa saja yang membayarkan pajaknya sehingga realisasi pajak tidak mencapai targetnya.

Selain itu, sosialisasi dan pengarahan yang lebih ditujukan pada dosen di perguruang tinggi yang dikelola sebagai tenaga pendidik ini dimaksudkan menjadikan mereka panutan di kalangan mahasiswa untuk turut memiliki kesadaran pajak.

Mahasiswa nantinya akan mengikuti panutannya, sembari mempelajari sendiri materi perpajakan yang disisipkan ke dalam mata kuliah. Selain sebagai panutan, dosen lah yang kemudian akan memberikan materi tersebut. Penyampaian materi bisa dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan pedagogiknya dalam mengajar mata kuliah atau bidang tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk membentuk budaya sadar dan taat pajak di lingkungan akademik terlebih dahulu sehingga nantinya bisa menyebar lebih efektif ke berbagai lapisan masyarakat. Adanya budaya baik yang tersebar ini nantinya juga akan berdampak positif bagi masyarakat bahwa kesadaran pajak penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian bangsa.

 

Referensi:
http://www.dnaberita.com/berita-15463-usu-sosialisasikan-pengisian-spt-melalui-efiling.html

http://www.cendananews.com/2016/03/kopertis-wilayah-ix-sulawesi-dorong.html

Di tag : ,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RELATED POST

about

Get Started

Hubungi kami

Jl. Rajawali, Gg. Elang 6, No.2 Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta 55581

Email : [email protected]

Telpon : 081362311132