Dosen kopertis adalah salah satu dosen di Indonesia yang berasal dari kalangan PNS, lalu seperti apa cara menjadi dosen kopertis? Dosen memiliki beberapa jenis jika dilihat dari ikatan kerjanya dengan perguruan tinggi tempatnya mengajar.
Selain itu, dilihat dari segi status dosen juga terbagi menjadi dua. Yaki dosen PNS dan juga dosen non PNS. Khusus untuk dosen PNS ada aturan terkait pemindahtugasan antara PNS non dosen menjadi dosen PNS. Salah satunya adalah dosen kopertis tadi.
Meskipun PNS di instansi dan lembaga manapun bisa menjadi dosen kopertis, ternyata ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, bagi para PNS yang kebetulan ingin mengabdi menjadi pendidik di perguruan tinggi bisa menyimak informasi berikut.
Sebelum mengetahui apa saja cara menjadi dosen kopertis, maka pahami dulu apa itu dosen kopertis. Dosen kopertis adalah dosen yang merupakan PNS dan bertugas di kopertis (sekarang LLDIKTI).
Artinya, PNS yang bertugas di LLDIKTI tersebut kemudian dipindah tugaskan menjadi dosen untuk mengajar di PTS. Sebagian besar PNS yang dipindah tugaskan untuk mengajar di pendidikan tinggi memang kemudian ditempatkan di PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Kenapa? Sebab, PTS membutuhkan banyak dosen berkualifikasi, selain harus lulusan S2 juga diharapkan memiliki dosen yang statusnya ASN. Salah satunya berstatus sebagai PNS dan sekaligus memenuhi kualifikasi umum menjadi dosen.
Maka kebanyakan PNS yang dipindah tugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi kemudian ditempatkan di PTS di bawah naungan LLDIKTI wilayah setempat. Apalagi istilah “kopertis” memiliki kepanjangan “Koordinator Perguruan Tinggi Swasta”.
Meskipun kopertis ini mengkoordinasikan seluruh PTS di sebuah wilayah, namun pengelolanya bukan pihak swasta melainkan pemerintah. Kemudian untuk PNS di dalamnya yang dipindah tugaskan menjadi dosen PNS,wajib memenuhi syarat dan ketentuan.
Selain itu juga harus memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta langsung mengajar. Ada prosesnya, dimana ada sejumlah pengajuan administrasi untuk proses pindah tugas tersebut.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Mengenai cara menjadi dosen kopertis, dimana terjadi proses pemindahan tugas antara PNS non dosen menjadi dosen PNS. Hal ini diatur di dalam Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017.
Dasar pemikiran dari Permenristekdikti tersebut adalah masih terbatasnya jumlah dosen di PTN maupun PTS. Khususnya di PTS yang kemudian masih sangat minim ketersedian dosen PNS yang memenuhi kualifikasi dasar menjadi pendidik.
Dalam aturan pemindahan tugas PNS baik menjadi dosen maupun pindah ke instansi atau kementerian lain. Ada beberapa bentuk yang diatur di dalam Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tersebut. Berikut detailnya:
Jika membahas mengenai dosen kopertis atau tata cara menjadi dosen kopertis, maka pada dasarnya membahas poin terakhir. Yakni alih tugas PNS non dosen menjadi dosen di bawah naungan Kemendikbud Ristek.
Sebab LLDIKTI atau kopertis sejatinya berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek tersebut. PNS di LLDIKTI yang bisa dialih tugaskan menjadi dosen PNS harus memenuhi syarat berikut:
Kemudian wajib pula memenuhi persyaratan umum berikut ini:
Selain persyaratan umum tersebut, PNS yang hendak dipindah tugaskan menjadi dosen di PTS maupun PTN. Juga wajib memenuhi syarat khusus berikut ini:
Cara menjadi dosen kopertis juga mewajibkan PNS yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen administrasi. Dimana dokumen-dokumen ini akan diajukan baik ke instansi asal (kopertis) dan ke PT sebagai instansi tujuan. Berikut dokumen-dokumen tersebut:
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara menjadi dosen kopertis? Bagi para PNS di Kopertis yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas. Sekaligus sudah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dijelaskan.
Maka bisa mengikuti prosedur pindah atau alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen PNS. Berikut mekanisme perpindahannya secara umum:
Jadi, prosedur inti pindah tugas PNS non dosen menjadi dosen PNS adalah pengecekan pemenuhan syarat-syarat dari pihak instansi (kopertis). Jika sudah memenuhi syarat maka baru dosen tersebut memenuhi persyaratan administrasi.
Dokumen administrasi ini kemudian diteruskan ke pimpinan PTN maupun PTS, dan jika dari pihak PT dinyatakan sudah sesuai. Maka akan disetujui menjadi dosen di PT tersebut. Diterbitkan surat keputusan penerimaan PNS tersebut menjadi dosen di PT yang bersangkutan.
Artikel Terkait:
LLDikti Gantikan Kopertis, Cegah Diskriminasi PTN PTS
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
View Comments
Saya Muskadi Sembiring bekerja sebagai ASN Pemerintah daerah. Pendidikan Terakhir S2. Umur saya sekarang 49 Tahun. Jika saya ingin beralih Profesi menjadi Dosen Kopertis , apakah bisa? Dan apa saja langkah langkah yang harus saya tempuh ? Dan apa saja syarat yang harus saya penuhi? Terimakasih sebelumnya.