fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Prosedur serta Tata Cara Menjadi Dosen Kopertis

cara menjadi dosen kopertis

Dosen kopertis adalah salah satu dosen di Indonesia yang berasal dari kalangan PNS, lalu seperti apa cara menjadi dosen kopertis? Dosen memiliki beberapa jenis jika dilihat dari ikatan kerjanya dengan perguruan tinggi tempatnya mengajar. 

Selain itu, dilihat dari segi status dosen juga terbagi menjadi dua. Yaki dosen PNS dan juga dosen non PNS. Khusus untuk dosen PNS ada aturan terkait pemindahtugasan antara PNS non dosen menjadi dosen PNS. Salah satunya adalah dosen kopertis tadi. 

Meskipun PNS di instansi dan lembaga manapun bisa menjadi dosen kopertis, ternyata ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, bagi para PNS yang kebetulan ingin mengabdi menjadi pendidik di perguruan tinggi bisa menyimak informasi berikut. 

Apa Itu Dosen Kopertis? 

Sebelum mengetahui apa saja cara menjadi dosen kopertis, maka pahami dulu apa itu dosen kopertis. Dosen kopertis adalah dosen yang merupakan PNS dan bertugas di kopertis (sekarang LLDIKTI). 

Artinya, PNS yang bertugas di LLDIKTI tersebut kemudian dipindah tugaskan menjadi dosen untuk mengajar di PTS. Sebagian besar PNS yang dipindah tugaskan untuk mengajar di pendidikan tinggi memang kemudian ditempatkan di PTS (Perguruan Tinggi Swasta). 

Kenapa? Sebab, PTS membutuhkan banyak dosen berkualifikasi, selain harus lulusan S2 juga diharapkan memiliki dosen yang statusnya ASN. Salah satunya berstatus sebagai PNS dan sekaligus memenuhi kualifikasi umum menjadi dosen. 

Maka kebanyakan PNS yang dipindah tugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi kemudian ditempatkan di PTS di bawah naungan LLDIKTI wilayah setempat. Apalagi istilah “kopertis” memiliki kepanjangan “Koordinator Perguruan Tinggi Swasta”. 

Meskipun kopertis ini mengkoordinasikan seluruh PTS di sebuah wilayah, namun pengelolanya bukan pihak swasta melainkan pemerintah. Kemudian untuk PNS di dalamnya yang dipindah tugaskan menjadi dosen PNS,wajib memenuhi syarat dan ketentuan. 

Selain itu juga harus memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga tidak bisa serta merta langsung mengajar. Ada prosesnya, dimana ada sejumlah pengajuan administrasi untuk proses pindah tugas tersebut. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Detail Syarat Menjadi Dosen Kopertis 

Mengenai cara menjadi dosen kopertis, dimana terjadi proses pemindahan tugas antara PNS non dosen menjadi dosen PNS. Hal ini diatur di dalam Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017. 

Dasar pemikiran dari Permenristekdikti tersebut adalah masih terbatasnya jumlah dosen di PTN maupun PTS. Khususnya di PTS yang kemudian masih sangat minim ketersedian dosen PNS yang memenuhi kualifikasi dasar menjadi pendidik. 

Dalam aturan pemindahan tugas PNS baik menjadi dosen maupun pindah ke instansi atau kementerian lain. Ada beberapa bentuk yang diatur di dalam Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017 tersebut. Berikut detailnya: 

  • Perpindahan dosen antar PTN di lingkungan Kemenristekdikti
  • Perpindahan dosen dari PTN di lingkungan Kemenristekdikti ke PTN
  • di bawah Kementerian lain atau LPNK atau sebaliknya
  • Perpindahan dosen dari PTN ke PTS
  • Perpindahan dari dosen non PNS antar PTS di lingkungan Kemenristekdikti
  • Perpindahan PNS dosen dipekerjakan di lingkungan LLDikti atau antar LLDikti
  • Alih tugas PNS non dosen menjadi dosen

Jika membahas mengenai dosen kopertis atau tata cara menjadi dosen kopertis, maka pada dasarnya membahas poin terakhir. Yakni alih tugas PNS non dosen menjadi dosen di bawah naungan Kemendikbud Ristek. 

Sebab LLDIKTI atau kopertis sejatinya berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek tersebut. PNS di LLDIKTI yang bisa dialih tugaskan menjadi dosen PNS harus memenuhi syarat berikut: 

  1. Menduduki jabatan pimpinan tinggi. 
  2. Menduduki jabatan administrasi, dan 
  3. Menduduki jabatan fungsional selain dosen sesuai aturan tentang jabfung PNS. 

Kemudian wajib pula memenuhi persyaratan umum berikut ini: 

  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
  • Memiliki masa kerja paling singkat 5 thn secara terus menerus di instansi asal (LLDIKTI/Kopertis). 
  • Mendapat persetujuan melepas dari pimpinan instansi asal dan persetujuan menerima dari pemimpin PT penerima. 
  • Memenuhi kualifikasi akademik sesuai kebutuhan PT tujuan, yaitu:
  1. Lulusan program magister atau sederajat utk mengajar di program diploma dan program sarjana
  2. Lulusan program magister atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun untuk mengajar di program profesi. 
  3. Lulusan program doktor atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun untuk mengajar di program spesialis, dan
  4. Lulusan program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, program magister, dan program doktor. 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
  • Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di instansi asal.
  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan instansi asal
  • Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar. 

Selain persyaratan umum tersebut, PNS yang hendak dipindah tugaskan menjadi dosen di PTS maupun PTN. Juga wajib memenuhi syarat khusus berikut ini: 

  1. Berusia paling tinggi 59 tahun 6 bulan bagi PNS yang sedang menduduki JPT atau jafung paling rendah jenjang madya.
  2. Berusia paling tinggi 57 tahun 6 bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau jafung jenjang pertama dan muda. 
  3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program magister atau program magister terapan.
  4. Memiliki latar belakang bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu/mata kuliah yang akan diampu.
  5. Mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal

Dokumen Persyaratan Pindah Tugas dari PNS Non Dosen Menjadi Dosen 

Cara menjadi dosen kopertis juga mewajibkan PNS yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen administrasi. Dimana dokumen-dokumen ini akan diajukan baik ke instansi asal (kopertis) dan ke PT sebagai instansi tujuan. Berikut dokumen-dokumen tersebut: 

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS paling rendah tipe C.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari RS paling rendah tipe C. 
  • Fotokopi SK-CPNS, SK pangkat dan jabatan terakhir.
  • Fc SKP 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik.
  • Asli surat pernyataan  tidak sedang dalam status tugas belajar dari Pyb (Pejabat yang Berwenang) dibubuhi materai cukup.
  • Asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan TP (Tindak Pidana) kejahatan dibubuhi materai cukup. 
  • Asli surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 tahun terakhir yang ditandatangani oleh PyB.
  • Asli surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dibubuhi materai cukup. 
  • Asli surat pernyataan  dari ybs tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan PT asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup. 
  • Asli surat persetujuan melepas dari pimpinan PTN atau Kepala LLDIKTI untuk PTS.
  • Asli surat pernyataan  bersedia menerima dari pemimpin PT penerima, dan
  • Asli surat persetujuan perpindahan dosen PTS antar wilayah LLDIKTI. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Tata Cara Menjadi Dosen Kopertis 

Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara menjadi dosen kopertis? Bagi para PNS di Kopertis yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas. Sekaligus sudah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dijelaskan. 

Maka bisa mengikuti prosedur pindah atau alih tugas dari PNS non dosen menjadi dosen PNS. Berikut mekanisme perpindahannya secara umum: 

Jadi,  prosedur inti pindah tugas PNS non dosen menjadi dosen PNS adalah pengecekan pemenuhan syarat-syarat dari pihak instansi (kopertis). Jika sudah memenuhi syarat maka baru dosen tersebut memenuhi persyaratan administrasi. 

Dokumen administrasi ini kemudian diteruskan ke pimpinan PTN maupun PTS, dan jika dari pihak PT dinyatakan sudah sesuai. Maka akan disetujui menjadi dosen di PT tersebut. Diterbitkan surat keputusan penerimaan PNS tersebut menjadi dosen di PT yang bersangkutan. 

Artikel Terkait:

Apa itu Dosen Kopertis?

Begini Cara Cek NIDN Kopertis

LLDikti Gantikan Kopertis, Cegah Diskriminasi PTN PTS

Pengabdian kepada Masyarakat Juga Menjadi Agenda Kopertis

Kopertis dan Rekevansnya untuk Perguruan Tinggi Swasta

Di tag :