Pada saat membahas paten di kalangan dosen, maka tak hanya sebatas sebuah bentuk perlindungan hukum atas temuan dosen. Akan tetapi juga turut membahas mengenai angka kredit paten yang nantinya berhubungan langsung dengan karir akademik dosen.
Paten diketahui menjadi jenis luaran untuk penelitian dosen yang diberi angka kredit. Tentunya setelah memenuhi kriteria atau ketentuan yang berlaku. Maka, paten bagi dosen menjadi suatu aspek penting. Terutama jika ingin karir akademik terus berkembang.
Hal pertama yang akan dibahas adalah mengenai besaran angka kredit paten. Melansir dari PO PAK 2019, dijelaskan bahwa paten atau kepemilikan hak paten oleh dosen merupakan salah satu pencapaian.
Kepemilikan hak paten dalam bentuk sertifikat ini bisa dijadikan bukti atas masuknya paten ke laporan beban kerja atau BKD. Sebab di dalam unsur penelitian, dosen bisa memasukan kegiatan mematenkan karya teknologi.
Usai masuk ke BKD, seluruh pencapaian dan kinerja dosen pun akan dihitung angka kreditnya. Sebab secara umum tugas dan kewajiban dosen yang masuk BKD akan berkontribusi menambah angka kredit, paten pun demikian.
Dosen yang mengurus pendaftaran paten atas temuannya, baik paten biasa maupun paten sederhana berhak mendapatkan tambahan angka kredit. Poin angka kredit paten untuk dosen terbilang cukup fantastis, yakni minimal 30 poin dan maksimal 60 poin. Berikut detailnya:
No. | Rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau inbrnasional | Bukti Kegiatan | Angka Kredit |
---|---|---|---|
1. | Internasional yang sudah diimplementasikan di industri (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) | Pindai bukti kinerja dan sertifikat kegiatan | 60 |
2. | Intemasional (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) | Pindai bukti kinerja dan sertifikat kegiatan | 50 |
3. | Nasional (yang sudah diimplementasikan di indushi) | Pindai bukti kinerja (produk dan efisiensi) dan sertifikat kegiatan | 40 |
4. | Nasional | Pindai bukti kinerja dan sertifikat kegiatan | 30 |
5. | Nasional, dalam bentuk paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kerrenkumham | Pindai bukti kinerja dan sertifikat kegiatan | 20 |
Hak paten yang diurus dosen bisa untuk skala nasional maupun internasional. Jika diurus secara nasional maka angka kredit paten antara 30-40 poin. Selanjutnya, jika internasional maka antara 50-60 poin.
Sangat tinggi, bukan? Tentu saja, karena kepemilikan hak paten memang membutuhkan kreativitas dan pemahaman tinggi atas bidang keilmuan yang ditekuni dosen. Selain itu proses mengurus kepemilikan hak paten juga membutuhkan waktu lama.
Tidak heran jika pemerintah dalam upaya memberikan apresiasi atas kerja keras dosen memiliki dan mengurus hak paten tersebut. Kemudian diganjar dengan angka kredit dalam jumlah yang tinggi.
Baca Juga:
Setelah mengetahui besaran angka kredit paten yang bisa didapatkan dosen, maka pahami juga arti penting paten itu sendiri. Dimana untuk para dosen manfaat paten ini memang sangat banyak. Berikut beberapa diantaranya:
Arti penting mengurus atau mendaftarkan hak paten atas temuan dosen yang pertama adalah untuk melindungi temuan tersebut. Hak paten didaftarkan dengan sistem balapan, siapa cepat dia dapat. Jadi, berbeda dengan Hak Cipta.
Dosen yang merasa menemukan suatu inovasi, baik besar maupun dalam skala sederhana jangan ragu untuk mendaftarkan paten. Sebab semua jenis temuan selama memenuhi tiga unsur pokok.
Yakni baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri. Maka bisa dilindungi dengan paten. Tujuannya agar temuan ini diketahui publik ditemukan oleh siapa dan terhindar dari tindakan plagiarisme maupun pembajakan.
Dosen tentu tidak ingin temuan yang diperoleh usai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun melaksanakan penelitian diakui orang lain. Atau mungkin dibajak orang lain tanpa bisa melakukan apa-apa. Maka penting untuk mengantisipasinya dengan mendaftarkan paten.
Arti pentingnya paten yang kedua adalah berhubungan dengan karir akademik dosen. Hal ini sesuai dengan penjelasan mengenai angka kredit paten yang dipaparkan sebelumnya.
Jadi, di dalam PO BKD dijelaskan bahwa dalam unsur tugas penelitian dosen yang menghasilkan paten atas karya teknologi (hasil penelitian). Berhak untuk memasukkannya ke LKD sehingga membantu memenuhi beban kerja antara 12-16 per semester.
Semua kinerja dosen di LKD kemudian akan diganjar dengan angka kredit, begitu juga dengan kepemilikan hak paten. Dalam PO PAK tahun 2019 dijelaskan bahwa paten memberikan kontribusi angka kredit dalam angka sangat lumayan.
Jika paten dikukuhkan secara nasional maka angka kredit yang diperoleh berkisar antara 30-40 poin. Selain itu, jika dikukuhkan secara internasional dan diakui 4 negara atau lebih. Maka perolehan angka kredit antara 50-60 poin.
Paten bagi dosen juga bisa membantu memaksimalkan luaran ketika mendapatkan program hibah penelitian. Secara berkala, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyelenggarakan program hibah penelitian.
Mayoritas program hibah mewajibkan dosen sebagai penerima program menghasilkan luaran dalam bentuk publikasi. Menariknya, beberapa program hibah juga mewajibkan luaran dalam bentuk paten.
Kebanyakan menjadi luaran tambahan. Dosen yang bisa dan terbiasa mengurus paten ke Kemenkumham maka akan lebih mudah memaksimalkan luaran dalam program hibah tersebut.
Sehingga bisa mendapatkan lebih banyak tambahan angka kredit dan beban kerja. Selain itu bisa memperkuat reputasi sebagai dosen sekaligus ilmuwan, yang tentu memudahkan untuk mendapat program hibah lainnya di masa mendatang.
Baca Juga:
Kepemilikan hak paten atas temuan juga membantu seorang dosen mendapat manfaat ekonomi. Paten ternyata juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, tidak berbeda jauh dengan Hak Cipta atas karya buku maupun jenis lainnya.
Manfaat ekonomi bisa didapatkan dosen ketika memberi lisensi atau secara sederhana memberi izin kepada pihak lain memanfaatkan temuannya. Lisensi ini secara umum tidak gratis.
Pihak yang bersedia menerima lisensi dan mengikuti kesepakatan biasanya akan memberikan sejumlah dana sebagai bentuk penghargaan kepada inventor. Nominalnya memang tidak pasti, akan tetapi sudah bisa memberi manfaat ekonomi kepada dosen yang menemukan invensi.
Sebagai seorang dosen, tentu paham betul bahwa di dalam tri dharma tidak hanya mewajibkan kegiatan pendidikan dan pengajaran. Melainkan juga penelitian dan pengembangan sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
Dosen yang bertanggung jawab dan profesional atas profesinya dijamin akan memaksimalkan pelaksanaan tiga tugas pokok tersebut. Dimana di tugas penelitian juga akan berusaha untuk mendapatkan paten selain publikasi jurnal dan buku ilmiah.
Paten secara umum akan didapatkan dosen dalam penelitian terapan, dimana luaran penelitian bisa diterapkan di industri atau masyarakat luas. Dosen yang berhasil menemukan temuan terapan tentu menunjukan keahliannya di bidang yang ditekuni.
Hal ini masuk kategori prestasi dan memberi rasa bangga. Maka temuan ini perlu dipatenkan. Siapa tahu, dosen di Indonesia bisa mengikuti jejak Alexander Graham Bell yang dikenal dunia sebagai penemu telepon.
Atau menjadi penerus Sarah Gilbert yang dikenal dunia sebagai penemu vaksin AStraZeneca untuk menghentikan pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu. Oleh sebab itu, dosen perlu paham arti penting paten sebab bukan sekedar penambah angka kredit semata. Melainkan juga bukti keahlian dosen tersebut.
Melalui penjelasan seputar paten dan besaran angka kredit paten di atas, tentu bisa menjadi bahan perhatian bagi kalangan dosen. Sebab paten tidak cukup hanya dipandang sebagai penambah angka kredit. Melainkan bukti profesionalitas dan kepemilikan atas temuannya.
Paten termasuk jenis kekayaan industri dalam Kekayaan Intelektual atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Agar lebih paham, Anda dapat mulai membaca dari artikel ini.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…