Para dosen tentu sudah menantikan pembukaan program hibah penelitian maupun pengabdian dari Ditjen Dikti. Tahun 2024, program hibah penelitian membuka 3 skema utama, mencakup Penelitian Dasar, skema Penelitian Terapan, dan Penelitian Kerjasama Luar Negeri.
Khusus untuk Penelitian Terapan, diharapkan bisa mendukung para dosen melaksanakan penelitian lanjutan dari Penelitian Dasar. Luaran dalam skema ini diharapkan bukan hanya publikasi ilmiah, melainkan sudah dalam bentuk model dan purwarupa untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengenal Skema Penelitian Terapan
Skema Penelitian Terapan adalah skema penelitian lanjutan dari penelitian dasar dengan luaran model dan purwarupa untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Sehingga skema ini ditujukan untuk dosen yang sudah menjalankan Skema Penelitian Dasar.
Skema ini kemudian ditujukan untuk para dosen dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sementara untuk ketua pengusul wajib dari PT dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama.
Tim penelitian kemudian bisa berasal dari kalangan dosen dengan PT yang masuk ke berbagai klaster. Selain dosen, pengusul juga bisa bermitra dengan pihak selain dosen seperti mahasiswa maupun dengan pihak industri (perusahaan) yang memenuhi persyaratan.
Pada skema ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan dana bantuan penelitian antara Rp250 juta per proposal untuk luaran berupa model. Sementara untuk luaran dalam bentuk purwarupa disediakan dana bantuan maksimal Rp500 juta.
Syarat Tim Pengusul
Dalam program hibah Dikti tahun anggaran 2024, ada 3 skema penelitian yang dibuka pendanaannya. Kemudian ada persyaratan umum yang wajib dipenuhi pengusul dan berlaku untuk skema apapun yang diusulkan. Syarat umum tersebut adalah:
- Syarat Ketua Pengusul
- dosen tetap perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta memiliki ID SINTA serta; atau
- dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain serta memiliki ID SINTA.
- Syarat Anggota Pengusul
- Dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan memiliki ID SINTA.
- Mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan berstatus aktif di PDDikti, dan atau
- Masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas (NIK maupun paspor dan identitas lain yang berlaku secara resmi).
- Ketua dan anggota tim peneliti dosen berstatus “aktif” di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), tidak sedang tugas belajar, izin belajar, sabbatical leave, atau status lainnya yang mengindikasikan bahwa dosen tersebut sedang tidak aktif mengajar di institusinya.
- Tim pengusul penelitian berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.
Sementara untuk syarat khusus menjadi pengusul di skema Penelitian Terapan yang tentunya, sebagai berikut:
- Ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score overall minimal 500 untuk bidang saintek dan 150 untuk bidang soshum dan seni;
- Ketua pengusul memiliki hasil penelitian yang relevan dalam bentuk artikel di jurnal sebagai penulis pertama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
- Ketua pengusul berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri, utama, madya, dan pratama;
- Anggota pengusul minimal dua orang, dengan salah 1 dosen berasal dari perguruan tinggi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagai ketua tim;
- Wajib memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan in kind atau in cash) sesuai dengan format untuk Surat Kesediaan Mitra Penelitian yang detailnya ada di Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
- 6 Alasan Proposal Hibah Tidak Lolos Substantif
- 7 Alasan Proposal Hibah Tidak Lolos Administratif
- Penilaian Proposal Hibah Dikti dari Administratif Hingga Substantif
Klaster Perguruan Tinggi Pengusul
Sebagaimana yang disampaikan di awal, dalam skema Penelitian Terapan untuk ketua pengusul wajib berasal dari perguruan tinggi atau PT dengan klaster mandiri, utama, madya, dan pratama.
Sehingga para dosen yang ingin menjadi ketua pengusul dalam program hibah Dikti tahun 2024 dan masuk ke skema ini. Maka wajib memenuhi syarat utama tersebut. Jika berasal dari klaster binaan maka hanya bisa menjadi anggota tim pengusul atau tim penelitian.
Besar Pendanaan
Mengenai besaran pendanaan, seperti yang dijelaskan sekilas sebelumnya, pada skema Penelitian Terapan memang disediakan dana lebih besar. Hal ini menyesuaikan dengan luaran wajib yang harus dicapai oleh pengusul.
Terkait hal ini, masing-masing pengusul akan menerima dana bantuan penelitian sesuai luaran yang diajukan di proposal. Jika memilih luaran berupa model maka dana yang diberikan maksimal sebesar Rp250 juta.
Namun jika luaran yang dipilih adalah purwarupa maka dana bantuan maksimal menjadi Rp500 juta per proposal. Besaran dana bantuan yang berbeda disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan biaya-biaya yang menyertai pencapaian luaran tersebut.
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
- Research Gap: Fungsi, Jenis, Contoh di Proposal Penelitian
- Novelty Penelitian dan 3 Cara Menemukannya
- State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya
- Roadmap Penelitian Dosen dan Prinsip Dasar, Sudah Sesuai?
Jangka Waktu
Adapun untuk jangka waktu penelitian pada skema Penelitian Terapan adalah maksimal 1 tahun. Sebab sesuai dengan ketentuan terbaru, sebagian besar skema penelitian di program hibah tahun 2024 bersifat monotahun.
Luaran Penelitian
Dalam skema ini, juga diharapkan menghasilkan luaran. Dimana luaran wajib terbagi menjadi dua, dan para pengusul bisa memilih salah satunya, yakni satu model atau satu purwarupa dari hasil penelitian untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya yang relevan. Berikut penjelasan detailnya:
1. Luaran Model
Model yang dimaksud disini mencakup model, konsep, sistem (luaran hak cipta – program komputer), dan juga inovasi sosial tertentu. Sehingga dosen pengusul bisa memilih salah satu dari beberapa cakupan luaran berbentuk model tersebut.
Status minimal dari luaran model adalah “diterima” dan dibuktikan dengan melampirkan atau menunjukan dua bukti berikut:
- Sertifikat Hak Cipta dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional.
- Deskripsi dan spesifikasi ciptaan.
Adapun kriteria untuk luaran model bisa diterima atau diakui Dikti sebagai penyelenggara program hibah adalah sebagai berikut:
- Ada Sertifikat hak cipta.
- Tahun sertifikat Hak Cipta setelah periode penelitian.
- Ada Deskripsi dan spesifikasi, dan juga
- Hak Cipta yang dihasilkan sesuai dengan substansi penelitian.
Jika empat kriteria ini tidak bisa dipenuhi, maka kemungkinan besar luaran berbentuk model yang dilaporkan tidak diakui. Sehingga hasil monitoring dan evaluasi menjadi tidak maksimal serta ada resiko dosen pengusul mendapat sanksi.
Selain itu, untuk luaran berbentuk model yang didaftarkan dalam paten (bukan hak cipta). Maka cakupannya adalah model, sistem (luaran paten), dan strategi. Status minimal adalah “Terdaftar” dan dibuktikan dengan:
- Surat yang menyatakan nomor pendaftaran paten yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional.
- Deskripsi dan spesifikasi paten.
Selain itu, juga wajib memenuhi beberapa kriteria berikut ini agar diakui oleh Ditjen Dikti:
- Ada surat yang menyatakan nomor pendaftaran paten yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional.
- Tahun pendaftaran paten setelah periode penelitian.
- Ada deskripsi dan spesifikasi paten.
- Paten yang dihasilkan sesuai dengan substansi penelitian.
2. Luaran Purwarupa
Bentuk luaran wajib kedua di dalam skema Penelitian Terapan adalah purwarupa atau prototipe dari dari hasil penelitian. Jika dalam bentuk model ada dua bentuk luaran, yakni yang didaftarkan hak cipta kemudian paten.
Maka pada luaran berbentuk purwarupa ini lebih beragam, yakni terbagi menjadi 4. Sebab purwarupa bisa didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan beberapa bentuk Kekayaan Industri yang tidak hanya paten. Berikut rinciannya:
a. Purwarupa yang Didaftarkan Paten yang Relevan
Jika purwarupa yang dihasilkan dari penelitian akan didaftarkan paten, maka bentuknya antara lain:
- Material untuk Produk Biologi
- Material/ Spesimen/ Jenis Kekayaan Hayati Penambah (Value Added/ Fortified)
- Material/ Spesimen/ Jenis Kekayaan Hayati Baru
- Purwarupa Laik Industri (Luaran Paten)
- Breeding (Luaran Paten)
- Temuan Senyawa/Sequence DNA Penambah
- Temuan Senyawa/ Sequence DNA Baru
- Protokol Riset Keanekaragaman Hayati
Status luaran ini minimal “Terdaftar” dan dibuktikan dengan Surat yang menyatakan nomor pendaftaran paten yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan Deskripsi dan spesifikasi paten.
Sementara untuk kriteria luaran yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Ada surat yang menyatakan nomor pendaftaran paten yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional
- Tahun pendaftaran paten setelah periode penelitian
- Ada deskripsi dan spesifikasi paten
- Paten yang dihasilkan sesuai dengan substansi penelitian.
b. Purwarupa yang Didaftarkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang Relevan
Jika purwarupa atau prototipe yang dihasilkan dari penelitian akan didaftarkan pada Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Maka status minimal “Terdaftar” dan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
- Galur Perbaikan
- Purwarupa Laik Industri (Luaran PVT)
- Jenis Benih/ Bibit/Varietas/ Strain Unggul Hasil Propagasi.
Sementara untuk bukti yang perlu dilampirkan adalah Dokumen hasil pengujian multilokasi varietas meliputi deskripsi keunikan, seragam, stabil, dan kebaruan. Luaran ini wajib memenuhi kriteria di bawah ini:
- Ada dokumen perlindungan sementara
- Ada deskripsi dan spesifikasi varietas
- Ada dokumen hasil pengujian multilokasi varietas meliputi deskripsi keunikan, seragam, stabil, dan kebaruan.
- Ada dokumen Pengajuan PVT dengan status diterima.
c. Purwarupa yang Didaftarkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang Relevan
Luaran prwarupa juga bisa didaftarkan sebagai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dengan status minimal “Terdaftar”. Bentuknya adalah Purwarupa Laik Industri (Luaran DTLST).
Bukti yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Indikasi Geografis yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan juga Deskripsi dan spesifikasi Indikasi Geografis. Sementara kriterianya adalah:
- Ada sertifikat DTLST yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional
- Tahun pendaftaran DTLST setelah periode penelitian
- Ada deskripsi dan spesifikasi DTLST
- DTLST yang dihasilkan sesuai dengan substansi penelitian.
d. Purwarupa yang Didaftarkan Indikasi Geografis yang Relevan
Purwarupa juga bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dengan status minimal “Terdaftar” dan bentuknya antara lain:
- Jenis Fauna Penangkaran
- Domestikasi
- Breeding (Luaran Indikasi Geografis).
Bukti yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Indikasi Geografis yang dikeluarkan Kemenkumham atau institusi internasional dan juga Deskripsi dan spesifikasi Indikasi Geografis. Sementara kriterianya adalah:
- Ada Sertifikat Indikasi Geografis
- Tahun sertifikat Indikasi Geografis setelah periode penelitian
- Ada Deskripsi dan spesifikasi
- Indikasi Geografis yang dihasilkan sesuai dengan substansi penelitian.
Jika bingung, maka bisa membaca Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024. Sehingga bisa mengetahui detail luaran beserta kriteria yang harus dipenuhi luaran tersebut agar diakui Dikti.
Format Proposal
Sementara untuk format proposal usulan wajib sesuai dengan ketentuan pihak penyelenggara. Dimana wajib disusun menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI, ditulis secara ringkas, mengikuti kerangka pikir logis yang jelas, dan menggunakan aturan sitasi sesuai ketentuan. Detailnya bisa membaca buku panduan program.
Jika memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik skema Penelitian Terapan dalam artikel ini, jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke rekan dosen lainnya. Semoga bermanfaat!