Program hibah penelitian Ditjen Dikti tahun 2025 resmi dibuka, pengajuan proposal sudah bisa dilakukan para dosen sejak 11 Maret 2025 kemarin. Terkait hal ini, para dosen tentu perlu mengetahui apa saja indikator penilaian proposal hibah yang diusulkan.
Bahkan, pemahaman mengenai hal ini sudah harus dimiliki sebelum mulai menyusun proposal usulan. Sehingga proposal usulan tersebut sudah menyesuaikan dan memenuhi seluruh indikator penilaian yang ditetapkan Ditjen Dikti.
Tahun 2025, skema hibah penelitian terbagi menjadi dua. Yakni Penelitian Dasar dan Penelitian Terapan. Disusul proses seleksi dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan substansi. Lalu, apa saja indikator penilaian dalam seleksi tersebut? Berikut informasinya.
Daftar Isi
ToggleTahap Penilaian Proposal Hibah Dikti Tahun 2025
Dalam proses penilaian proposal hibah di tahun 2025, dilakukan dalam dua tahap seleksi. Hal ini sesuai penjelasan sekilas di awal, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi. Masing-masing memiliki indikator penilaian yang berbeda.
Dikutip melalui buku panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025, tahap seleksi ini baru bisa dilakukan jika LPPM sudah memberi approval. Jadi, para dosen mengajukan proposal usulan dulu di laman BIMA.
Kemudian diberi persetujuan LPPM, baru kemudian proses seleksi dalam dua tahap bisa dijalankan DPPM selaku penyelenggara hibah. Berikut penjelasan detailnya:
1. Tahap Seleksi Administrasi
Tahap seleksi atau penilaian proposal hibah yang pertama adalah seleksi administrasi. Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan dengan cara menilai memeriksa kesesuaian penulisan proposal.
Sekaligus menilai kelengkapan dokumen dengan kaidah dan ketentuan yang ditetapkan dalam panduan atau ditetapkan oleh pihak DPPM. Seleksi ini menjadi seleksi tahap awal, karena fokus pada aspek administrasi.
Peneliti atau pengusul hibah, wajib memastikan proposal disusun sesuai format. Kemudian mengunggah atau melampirkan seluruh berkas kelengkapan sesuai ketentuan.
Sehingga proposal usulan sudah sesuai dan lengkap, peluang lolos seleksi administrasi semakin besar. Jika sudah lolos di tahap ini, maka proposal yang diusulkan akan masuk ke seleksi tahap kedua. Yakni seleksi substansi.
2. Tahap Seleksi Substansi
Proses penilaian proposal hibah di tahap kedua adalah seleksi substansi. Secara umum, seleksi substansi akan fokus menilai isi dari proposal usulan. Apakah sesuai dengan tema dan topik dalam bidang fokus riset prioritas yang ditetapkan Ditjen Dikti atau tidak.
Namun, selain itu juga ada indikator penilaian lain yang sudah ditetapkan DPPM. Misalnya terkait rekam jejak ketua pengusul, yang tentunya wajib relevan dengan topik penelitian yang diajukan dalam program hibah.
Dalam buku panduan hibah penelitian dijelaskan bahwa seleksi substansi akan fokus menilai kelayakan isi proposal sesuai dengan kaidah dalam pelaksanaan program penelitian dan penilaian kesesuaian atau kelayakan dari susunan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Selain itu, dalam tahap seleksi substansi ada kebijakan tambahan yang didasarkan pada klaster perguruan tinggi asal dosen pengusul. Berikut penjelasannya:
- Tahap seleksi substansi proposal dilakukan oleh dua orang reviewer;
- Tahap seleksi substansi proposal usulan perguruan tinggi dari klaster mandiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- perguruan tinggi klaster mandiri dapat melakukan tahap seleksi substansi proposal secara otonom yakni dengan menugaskan reviewer yang telah terdaftar dan disetujui oleh DPPM;
- seleksi substansi dilakukan oleh dua orang reviewer yang terdiri dari satu orang reviewer yang dipilih oleh pihak dari DPPM dan satu orang reviewer lainnya dipilih oleh perguruan tinggi yang menaungi dosen pengusul untuk setiap judul penelitian yang diusulkan melalui BIMA.
- Tahap seleksi substansi proposal perguruan tinggi pada klaster utama, madya, pratama, dan binaan dilaksanakan oleh pihak DPPM;
- DPPM bisa melakukan seleksi wawancara untuk tahapan seleksi substansi penelitian apabila memang dirasa diperlukan.
Adanya ketentuan terkait pelaksanaan seleksi substansi ini, tentunya perlu menjadi perhatian. Apalagi jika dosen pengusul berasal dari perguruan tinggi dengan klaster yang diberi hak otonom dalam pelaksanaan seleksi substansi.
Apabila dalam seleksi substansi ditetapkan DPPM tidak ada seleksi wawancara. Maka artinya seleksi substansi menjadi seleksi tahap akhir. Para dosen pengusul bisa menunggu pengumuman daftar peraih program hibah penelitian tahun anggaran 2025.
Sesuai dengan dirilisnya jadwal seluruh tahapan dalam program hibah penelitian Dikti tahun 2025. Tahap seleksi atau penilaian proposal hibah mulai dilakukan pada 8 April sampai 14 Mei 2025. Sedangkan pengumuman daftar pemenang hibah pada 15 Mei 2025.
Mau proposal Anda lolos pendanaan? Hindari hal berikut dan cek kriteria penilaiannya:
- 6 Alasan Proposal Hibah Tidak Lolos Substantif
- 7 Alasan Proposal Hibah Tidak Lolos Administratif
- Penilaian Proposal Hibah Dikti dari Administratif Hingga Substantif
Indikator Penilaian Seleksi Administrasi Proposal Hibah Dikti
Dalam pelaksanaan penilaian proposal hibah tahun 2025, setiap tahapan seleksi di atas ditentukan indikator penilaian. Pada seleksi administrasi, terdapat setidaknya 6 indikator penilaian. Setiap skema memiliki jumlah dan jenis indikator penilaian berbeda.
Sementara untuk indikator penilaian pada tahap seleksi substansi ditetapkan ada 4 kriteria penilaian. Dari total 4 kriteria penilaian ini lantas dipecah lagi menjadi beberapa indikator penilaian.
Kemudian khusus untuk penilaian substansi pada aspek RAB, ditetapkan ada 5 kelompok biaya yang menjadi fokus utama. Selain wajib ada dalam RAB, juga besaran dana wajib sesuai dengan ketentuan DPPM.
Lalu, apa saja indikator penilaian proposal hibah di seleksi administrasi? Berikut penjelasan detailnya:
1. Kesesuaian Isi Per Bagian
Indikator penilaian yang pertama pada seleksi administrasi proposal usulan adalah kesesuaian isi per bagian. Sesuai ketentuan DPPM, proposal yang diusulkan wajib mengikuti format yang sudah ditetapkan.
DPPM menyediakan format proposal di masing-masing skema usulan. Misalnya, ada format khusus untuk usulan Penelitian Dasar. Begitu juga dengan format untuk usulan Penelitian Terapan. Detailnya bisa dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/formproposalppm.
Proposal yang diajukan akan dicek oleh reviewer untuk dipastikan isi per bagian sudah sesuai ketentuan. Sebagai contoh, dalam format Penelitian Dasar total ada 8 bagian dalam proposal tersebut.
Mulai dari Judul, Ringkasan, Kata Kunci, Pendahuluan, Metode, Hasil yang Diharapkan, Jadwal Penelitian, dan Daftar Pustaka. Semua bagian wajib ada sekaligus sesuai dengan ketentuan isi. Misalnya untuk ketentuan isi Daftar Pustaka adalah sebagai berikut:
“Sitasi disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai dengan urutan pengutipan. Hanya pustaka yang disitasi pada usulan penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.”
Jika sudah maka indikator kesesuaian per bagian berhasil dipenuhi. Indikator kesesuaian isi per bagian ini berlaku untuk semua skema penelitian yang diajukan. Baik untuk ruang lingkup Penelitian Dasar maupun Penelitian Terapan.
2. Jumlah Kata Per Bagian
Indikator penilaian proposal hibah yang kedua adalah jumlah kata per bagian. Bagi dosen yang sudah pernah mengajukan hibah atau mendapatkan hibah penelitian Dikti. Maka dijamin familiar dengan ketentuan ini.
Mengacu pada contoh di poin sebelumnya, pada format proposal usulan Penelitian Dasar ada 8 bagian yang wajib ada. Setiap bagian ditetapkan ketentuan khusus, baik terkait aspek isi sampai jumlah kata.
Ketentuan jumlah kata ini wajib disesuaikan agar indikator penilaian jumlah kata per bagian bisa dipenuhi. Berikut detail bagian-bagian dengan ketentuan jumlah kata pada proposal Penelitian Dasar:
- Judul maksimal 20 kata.
- Ringkasan maksimal 300 kata.
- Kata kunci maksimal ada 5.
- Pendahuluan maksimal 1.000 kata.
- Metode maksimal 1.000 kata.
Adanya ketentuan jumlah kata maksimal, memastikan isi proposal usulan tetap ringkas dan padat akan tetapi jelas. Bagi dosen pengusul, adanya ketentuan ini tentunya wajib diperhatikan agar informasi di dalam proposal tetap jelas tanpa ada pemborosan kata.
Indikator penilaian untuk jumlah kata per bagian juga berlaku untuk semua skema hibah penelitian yang dibuka DItjen Dikti. Baik untuk seluruh ruang lingkup Penelitian Dasar maupun Penelitian Terapan.
3. Model Penulisan Sitasi dan Penulisan Daftar Pustaka
Indikator penilaian proposal hibah dalam seleksi administrasi yang ketiga adalah model penulisan sitasi dan model penulisan daftar pustaka. Proposal yang mengandung kutipan, maka akan dilakukan sitasi agar tercantum jelas sumbernya.
Kemudian, proposal usulan juga disusun dengan menggunakan sejumlah referensi. Seluruh referensi ini wajib dicantumkan di daftar pustaka. Penulisan sitasi dan daftar pustaka mengikuti gaya sitasi yang sudah ditetapkan DPPM.
Meskipun tidak dijelaskan memakai gaya sitasi apa. Namun, mengacu pada program hibah penelitian di tahun-tahun sebelumnya. Secara umum, Kemdiktisaintek menetapkan gaya sitasi Vancouver.
Sehingga para dosen bisa menyesuaikan agar indikator penilaian ini terpenuhi. Kemudian, indikator terkait model penulisan sitasi dan daftar pustaka berlaku untuk seluruh skema hibah penelitian.
4. Lampiran Surat Keterangan atau Surat Tugas Mahasiswa Bimbingan
Indikator penilaian proposal hibah yang keempat adalah lampiran surat keterangan. Bisa juga berupa lampiran surat tugas mahasiswa bimbingan. Sesuai namanya, dokumen ini termasuk dokumen kelengkapan administrasi.
Proposal usulan pada skema tertentu diwajibkan untuk melampirkan salah satu dari dokumen tersebut. Dalam hibah 2025 hanya berlaku untuk skema Penelitian Dasar dan hanya untuk 3 ruang lingkup saja. Yaitu:
- Penelitian Tesis Magister (PTM)
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD), dan juga
- Penelitian Magister menuju Doktor Unggul untuk Sarjana Unggul (PMDSU)
Ketiganya, baik itu PTM maupun PDD dan PMDSU masuk dalam ruang lingkup Penelitian Pascasarjana di skema Penelitian Dasar. Jika dokumen di atas dilampirkan maka indikator penilaian ini berhasil dipenuhi.
5. Ketua Pengusul Memiliki Hasil Penelitian yang Relevan
Indikator penilaian selanjutnya di tahap seleksi administrasi adalah terkait rekam jejak ketua pengusul. Yakni memiliki hasil penelitian yang relevan dengan topik penelitian yang diusulkan.
Relevansi ini bisa dalam bentuk riwayat publikasi artikel ilmiah di jurnal ilmiah. Baik itu sebagai penulis pertama ((First author). Maupun sebagai Penulis Korespondensi (Corresponding Author).
Indikator penilaian ini hanya berlaku untuk usulan Penelitian Terapan dan untuk semua ruang lingkup di dalamnya. Jika terpenuhi, maka indikator penilaian ini juga berhasil dipenuhi dan berkesempatan meraih skor penilaian yang tinggi.
6. Memiliki Mitra yang Dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Indikator penilaian proposal hibah yang terakhir dalam seleksi administrasi adalah bukti kepemilikan mitra. Pada skema Penelitian Terapan ada kewajiban untuk tim pengusul memiliki mitra penelitian.
Maka ada dokumen yang wajib dilampirkan ketika mengajukan proposal usulan. Yakni surat pernyataan maupun surat perjanjian kerja sama atau MoU. Dokumen ini hanya wajib dilampirkan pada usulan Penelitian Terapan.
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
- Research Gap: Fungsi, Jenis, Contoh di Proposal Penelitian
- Novelty Penelitian dan 3 Cara Menemukannya
- State of The Art dalam Penelitian dan 3 Cara Menentukannya
- Roadmap Penelitian Dosen dan Prinsip Dasar, Sudah Sesuai?
Indikator Penilaian Seleksi Substansi Proposal Hibah Dikti
Pada seleksi substansi juga ditetapkan sejumlah indikator penilaian proposal hibah. Indikator ini sesuai penjelasan sebelumnya terbagi menjadi 4 kriteria penilaian. Penilaian aspek substansi berlaku untuk semua skema hibah.
Adapun yang membedakan hanya bobot skor di masing-masing indikator penilaian. Berikut penjelasannya:
1. Rekam Jejak Pengusul
Aspek atau indikator penilaian yang pertama di seleksi substansi adalah rekam jejak pengusul. Artinya riwayat publikasi ilmiah dan penelitian sebelumnya akan diperhatikan oleh tim reviewer.
Pada penilaian di kriteria ini, terbagi menjadi 3 indikator penilaian yang mencakup:
- Riwayat kepemilikan publikasi, kekayaan intelektual, maupun riwayat penerbitan buku dari ketua pengusul yang disitasi pada proposal usulan.
- Relevansi antara kepakaran pengusul dengan tema proposal (kata kunci) yang diajukan dalam hibah.
- Jumlah kolaborator dalam riwayat publikasi jurnal bereputasi internasional.
Bagi dosen pengusul yang mampu memenuhi tiga indikator tersebut. Maka akan mendapat skor penuh pada kriteria rekam jejak pengusul. Oleh sebab itu, perlu memastikan memiliki rekam jejak yang baik dan relevan. Sehingga usulan lebih mudah lolos seleksi.
2. Urgensi Penelitian
Kriteria penilaian proposal hibah yang kedua pada seleksi substansi adalah urgensi penelitian. Artinya, penelitian yang diusulkan dalam program hibah harus memiliki urgensi yang tinggi.
Dimana bisa dibuktikan bahwa penelitian tersebut harus segera dilakukan dan layak didanai oleh pemerintah. Dalam kriteria penilaian ini kemudian terbagi menjadi 4 indikator penilaian. Yaitu:
- Ketajaman dalam perumusan masalah
- Inovasi dalam pendekatan pemecahan masalah
- State of the art dan juga ada kebaruan
- Akurasi terhadap peta jalan (roadmap) penelitian.
Skor atau bobot penilaian untuk kriteria urgensi penelitian lebih tinggi dibanding kriteria penilaian sebelumnya. Oleh sebab itu, penting untuk dosen pengusul mengusahakan memenuhi 4 indikator penilaian yang sudah dijelaskan.
3. Metode
Kriteria penilaian proposal hibah berikutnya dalam seleksi substansi adalah metode. Yakni penjelasan mengenai metode penelitian yang digunakan. Pada kriteria ini juga terbagi menjadi 4 indikator penilaian. Diantaranya adalah:
- Akurasi metode penelitian (metode yang digunakan akurat atau tidak).
- Kejelasan pembagian tugas tim peneliti (pembagian tim jelas dan sesuai dengan kepakaran atau tidak).
- Kesesuaian metode dengan waktu, luaran dan fasilitas (metode sinkron dengan waktu, luaran, dan fasilitas atau justru sebaliknya).
- Kredibilitas mitra dan bentuk dukungan (ada mitra kredibel dan dukungannya signifikan atau tidak).
Bagi pengusul yang proposal usulannya bisa memenuhi 4 indikator penilaian tersebut. Maka artinya bisa memaksimalkan skor dari penilaian bagian metode penelitian yang digunakan.
4. Referensi
Kriteria penilaian yang terakhir adalah referensi. Artinya, kualitas dari referensi yang digunakan dalam menyusun proposal penelitian akan diperhatikan oleh tim reviewer. Dalam kriteria ini ditetapkan 2 indikator penilaian. Yaitu:
- Kebaruan referensi (apakah pustaka tergolong primer dan mutakhir lebih besar 80% atau tidak).
- Relevansi dan kualitas referensi (apakah referensi relevan dan dari jurnal bereputasi dan berdampak atau tidak).
Jadi, penting untuk memastikan referensi yang digunakan masih tergolong baru. Yakni maksimal 10 tahun terakhir atau sesuai ketentuan yang ditetapkan DPPM. Selain itu, referensi tersebut wajib relevan dengan topik penelitian yang diusulkan.
Dalam proses penilaian proposal hibah di tahap seleksi substansi, juga akan dinilai bagian RAB. Penilaian RAB mengacu pada 5 indikator penilaian. Dimulai dari bahan, pengumpulan data, sewa peralatan, analisis data, sampai pelaporan dan pencapaian luaran wajib.
Detail penjelasan lebih rinci mengenai seluruh tahapan seleksi proposal usulan dalam hibah Dikti 2025. Bisa membaca buku panduan yang bisa diunduh di laman BIMA. Sementara untuk keseluruhan indikator penilaian bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/indikatorpenilaianppm.
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
- Cara Membuat Judul Proposal Penelitian yang Menarik Reviewer dan Contohnya
- Struktur dan Contoh Ringkasan Proposal Hibah yang Lolos Seleksi
- Kerangka Proposal Penelitian dan Cara Menyusunnya
- Pendahuluan Proposal Penelitian: Isi, Contoh, Cara Menyusunnya
- Latar Belakang Proposal Penelitian, Cara Menyusun dan Contoh
- 6 Cara Membuat Tinjauan Pustaka Proposal Hibah Agar Lolos
- Contoh Proposal Hibah Dosen Pemula
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik di artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.



