Jabatan Lektor Kepala bisa dikatakan sebagai pintu gerbang untuk menjadi Guru Besar/ professor. Untuk menuju ke sana tentu seorang dosen harus banyak prestasi dan menjalankan tridharma perguruan tinggi yang masuk ke dalam sistem penilaian angka kredit. Lantas bagaimana cara perhitungan angka kredit dosen menuju Lektor Kepala? Berikut duniadosen.com mengulasnya untuk Anda.
Jabatan fungsi Lektor Kepala merupakan jabatan yang memiliki keistimewaan tersendiri bagi seorang dosen. Karena dalam masa jabatan tersebut dosen berhak menjadi Promotor mahasiswa S3, selain bertambah pula pendapatannya. Kualifikasi untuk dosen yang ingin ke Lektor Kepala adalah sebagai berikut:
S2(Lektor 200) ke Lektor Kepala
S2(Lektor 300) ke Lektor Kepala
S3(Lektor) ke Lektor Kepala
S3(Asisten Ahli) ke Lektor Kepala
Adapun untuk mencapai jabatan fungsi Lektor Kepala, dosen bisa menempuhnya dalam dua cara. Yaitu: Jalur regular dan jalur loncat jabatan. Dengan demikian dari kedua cara tersebut memiliki aturan yang berbeda pula dalam perhitungan angka kredit untuk menuju Lektor Kepala. Berikut cara perhitungannya.
Simulasi perhitungan kali ini dicontohkan ke perhitungan Lektor Kepala (LK) 400. Untuk perhitungan LK (KUM 500) dan LK (KUM 700) syarat dan persentase KUM-nya juga sama, jadi Anda bisa menghitungnya sendiri.
Sebelum masuk ke perhitungan angka kredit untuk dua kelompok yang disebutkan, baik jalur reguler atau loncat jabatan, yang pertama harus dosen ketahui adalah terkait dengan bagaimana prosentase, besaran KUM untuk dua unsur yang dinilai dalam kenaikan jabatan fungsional. Unsur utamanya tentu terdiri dari; tridharma perguruan tinggi yang mencakup; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Tabel 1. Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang
Untuk kelompok kenaikan jabatan fungsional secara regular/normal, ada dua syarat khusus yang harus dosen penuhi, yaitu penelitian dan pendidikan;
Pertama, seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus yaitu di bidang penelitian dan dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 0,50 dan 1 (satu) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah.
Pengajuan usulan jabatan akademik melalui loncat jabatan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk pemenuhan persyaratan substansi, perbaikan usulan hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan administrasi.
Jika persyaratan substansi tidak dipenuhi, maka usulan dialihkan melalui mekanisme usulan kenaikan jabatan akademik secara regular.
Tabel 1.1. Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama.
Dalam tabel tersebut diperlihatkan ada dua ijazah yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala yang pertama adalah ijazah Magister. Untuk ijazah magister disana diperlihatkan dengan kode W yang memiliki kewajiban jurnal internasional.
Beberapa perdebatan pernah terjadi terkait jurnal internasional seperti apa yang diakui jika seorang dosen memiliki ijazah Magister dan ingin ke Lektor Kepala.
Jurnal internasional yang diakui apabila Anda mempunya ijazah magister untuk pengajuan Lektor Kepala adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal internasional dan memiliki paling sedikit SJR dibawh 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.
Ket lengkap:
Jurnal diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memenuhi kriteria mempunyai indikator:
Kedua, apabila seorang dosen memiliki ijazah doktor: wajib memiliki jurnal terakreditasi. Untuk jurnal nasional terakreditasi dengan indeks SINTA 1 dan SINTA 2, dimana KUM-nya adalah 25.
Bagi dosen yang ingin mengajukan jabfung Lektor Kepala dengan kelompok masa kerja dibawah dari 8 tahun, wajib memenuhi syarat khusus yang kedua dibidang pendidikan. Yaitu:
Perhitungan kenaikan jabatan fungsional ataupun angka kredit dari Lektor 200 ke Lektor kepala 400. Nah dari Lektor Kepala 200 ke Lektor Kepala 400.
AK Lektor (200) ke Lektor Kepala (400):
Memerlukan 400-200 kum = 200 kum
TMT 2 Tahun dari lektor 200.
Syarat utama: 1 Jurnal Internasional (kualifikasi S2), SINTA 1-2 (Kualifikasi S3) (jika masa kerja minimum seperti penjelasan sebelumnya)
Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum
Penelitian 40% x 200 = Minimal 80 kum
Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum
Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum
Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya:
AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) :
Memerlukan 400-300 kum = 100 poin
TMT 2 Tahun dari lector 100
Syart utama: 1 Jurnal Internasional (Kualifikasi S2), SINTA 1-2 (kualifikasi s3) (jika masa kerja minimum seperti penjelasan sebelumnya)
Pendidikan 40% x 100 = minimal 40 kum
Penelitian 40% x 100 = minimal 40 kum
Pengabdian 10% x 100 = maksimal 10 kum
Penunjang 10% x 100 = maksimal 10 kum
Misal dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, syaratnya:
Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah.
Syarat Khusus:
Note: 50% wajib dipenuhi dari JIB dengan faktor dampak sesuai dengan ilmunya.
AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3):
Memerlukan 400-150 kum = 250 kum
TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor
Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Pendidikan S3 = 50 kum
Pendidikan 40% x 200 = 80 kum
Penelitian 40% x 200 = 80 kum
Pengabdian 10% x 200 = 20 kum
Penunjang 10% x 200 = 20 kum
100 kum ini dapat Anda peroleh dari pengajaran, pembimbingan, dari buku ajar, dan juga diktat, itu lumayan kum nya. Dan selanjutnya dari peran Anda di institusi Anda sebagai pimpinan di jabatan struktural kampus. Nah itu juga memberikan kum yang lumayan. Dan kum pengajaran lainnya untuk memenuhi kum 100 itu tadi.
Begitupun di bidang penelitian yang butuh 100 kum. Dibantu dari syarat wajibnya jurnal internasional bereputasi, tambahkan dengan jurnal internasional lainnya, dan jurnal biasa yang kum-nya 20. Prosiding internasional, buku kumnya 40. Apabila Anda memiliki haki juga bisa ditambah.
Bidang pengabdian: Minimal 0,5. Maksimal 25 kum.
Bidang penunjang: sertifikat-sertifikat, pelatihan, peningkatan softskill, dan keterlibatan di oganisasi yang berakitan.
Demikian penjelasan terkait perhitungan angka kredit baik dari regular dan loncat jabatan. Dasar penjelasan menuju LK ini adalah berdasarkan PO PAK 16 Oktober 2019 + REVISI dimana hasil revisi PO PAK ini digunakan sebagai panduan PO PAK terbaru tahun 2020. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam sukses seluruh dosen di Indonesia.
Sumber:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…