RUU ASN diajukan ke DPR RI pada tahun 2021 lalu, dan memasuki bulan Oktober 2023 pada akhirnya RUU ini resmi berubah menjadi UU ASN. UU ASN inilah yang kemudian menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014 yang digadang-gadang memberi angin segar bagi ASN berstatus honorer.
UU ASN 2023 yang menjadi aturan baru bagi seluruh ASN (PNS dan PPPK) di Indonesia diketahui melakukan sejumlah transformasi atau perubahan. Perubahan ini bisa ditemukan dalam sejumlah pasal di dalam UU baru tersebut. Berikut beberapa diantaranya:
Transformasi pertama dari pengesahan UU ASN ini adalah dari perubahan skema gaji, tunjangan, dan fasilitas para ASN. Jika dulunya fasilitas PNS lebih kompleks dibanding PPPK, maka kini menjadi setara.
Seluruh ASN mencakup PNS dan PPPK berhak mendapatkan penghasilan (gaji), penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Transformasi kedua yang dibawa dalam UU ASN 2023 adalah mengenai jabatan. Jika di UU sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Maka di UU terbaru kali ini bisa mengisi jabatan fungsional dan pelaksana. Hal ini tertuang di dalam UU ASN Pasal 13:
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
Transformasi selanjutnya di dalam pengesahan UU ASN adalah berkaitan dengan mobilitas talenta. Seluruh ASN menerima fasilitas untuk mengembangkan diri dan karir. Hal ini tertuang di dalam pasal 46:
Transformasi berikutnya adalah pada penataan tenaga honorer yang disebut dengan istilah non ASN menjadi ASN. Sehingga seluruh tenaga honorer nantinya diangkat menjadi PPPK. Hal ini tertuang di dalam pasal 66:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Transformasi berikutnya di dalam UU ASN 2023 adalah pada digitalisasi manajemen ASN. Sehingga di masa mendatang sistem kinerja dan manajemen lain di lingkungan pemerintahan sudah berbasis digital. Hal ini tertuang di dalam Pasal 63:
Dalam pengesahan UU ASN 2023 disebut memberikan kabar baik bagi ASN dengan status non ASN alias honorer. Selama ini ada banyak instansi di pemerintahan merekrut tenaga honorer untuk ditempatkan di berbagai bagian sesuai kebutuhan internal.
Meskipun mengabdi di lingkungan pemerintahan, tenaga honorer ini diketahui memiliki besaran gaji yang nominalnya tidak pasti. Selain itu, juga rentan mengalami pemutusan kerja alias PHK. Ditambah dengan tidak adanya hak menerima sejumlah fasilitas ASN.
Bersama dengan disahkannya UU ASN 2023, transformasi terjadi dalam penegasan ASN dengan status honorer tersebut. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, yakni pada UU ASN pasal 66 dimana instansi pemerintah diwajibkan melakukan penataan kepada honorer.
Disini para tenaga honorer akan mendapat status yang jelas, disebutkan akan diangkat menjadi PPPK. PPPK ini terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK full time (penuh waktu). Penetapan status PPPK oleh pemerintah diberi waktu sampai Desember 2023 mendatang.
Baca Berita Terbaru Lainnya:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…