Dosen di Indonesia diketahui berhak atas sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan serdos (sertifikasi dosen) yang juga disebut sebagai tunjangan profesi. Namun, pernahkah tunjangan serdos tidak cair atau terlambat cair?
Pencairan tunjangan untuk profesi dosen diketahui dilakukan rutin setiap bulan. Jadi, tunjangan serdos memiliki mekanisme seperti pencairan gaji bulanan dosen. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku ada beberapa tunjangan yang sengaja ditunda atau bahkan dihentikan pencairannya.
Hal ini juga berlaku untuk tunjangan sertifikasi, dimana dalam beberapa kondisi tunjangan ini berhenti dicairkan. Selain itu, tunjangan ini juga bisa dalam kondisi ditunda pencairannya. Lalu, apa saja kondisi yang menjadi penyebabnya?
Dikutip melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 164 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Inilah sebabnya, tunjangan profesi juga disebut sebagai tunjangan serdos atau tunjangan sertifikasi.
Sesuai dengan definisi tersebut, Anda bisa memahami bahwa tunjangan serdos hanya diberikan kepada dosen yang sudah lulus serdos. Pencairan pertama disesuaikan dengan ketentuan, yakni terhitung sejak SK lulus serdos dirilis.
Besarannya adalah satu kali gaji pokok dan cair setiap bulan. Berbeda dengan tunjangan sertifikasi untuk profesi guru yang cair per tiga bulan sekali, tunjangan serdos akan diterima para dosen selama aktif menjalankan tri dharma, tugas penunjang, dan tugas akademik lain sesuai ketentuan (misal tugas tambahan).
Lalu, bagaimana mekanisme pencairan tunjangan serdos? Mengacu pada PMK yang sama, tunjangan serdos akan dicairkan PT masing-masing. Tentunya sesuai dengan hasil perhitungan dari Kemendikbud dan Kemenag.
Pencairan bisa dengan metode transfer ke rekening bank maupun diberikan tunai ke masing-masing dosen. Hal ini akan disesuaikan dengan kebijakan internal PT tempat dosen mengabdi.
Baca selengkapnya dalam Tunjangan Sertifikasi Dosen di Indonesia.
Sesuai penjelasan sebelumnya, syarat mutlak untuk dosen bisa mendapatkan tunjangan serdos adalah sudah lulus serdos. Jadi, bagi dosen pemula yang belum tersertifikasi. Bisa fokus dulu memenuhi syarat menjadi peserta serdos dan berusaha untuk lulus.
Jika SK kelulusan serdos sudah di tangan, dosen bisa menerima tunjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen, ada 3 syarat sertifikasi profesi bisa dimiliki seorang dosen, yaitu:
Pada syarat ketiga, dosen tentu wajib lulus sertifikasi dosen terlebih dahulu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dosen bisa menjadi peserta serdos. Dikutip melalui laman resmi SISTER Kemendikbud, berikut syarat serdos tersebut:
Selain memenuhi syarat tersebut, dosen juga harus menunggu dipilih oleh PT yang menaungi untuk diajukan sebagai calon peserta serdos. Sesuai ketentuan, setiap PT di Indonesia memilih calon peserta serdos sesuai skala prioritas berikut:
Informasi detail tentang sertifikasi dosen:
Sesuai penjelasan di atas, maka bisa dipahami bahwa dosen bersertifikasi otomatis mendapatkan tunjangan serdos. Namun, kenapa tunjangan serdos tidak cair? Sesuai ketentuan yang berlaku juga, dan sudah disebutkan sekilas sebelumnya.
Tunjangan ini akan cair selama dosen aktif menjalankan kewajiban akademik, yakni tri dharma dan tugas penunjang maupun tugas tambahan jika memang ada. Ada beberapa kondisi dimana kegiatan akademik tersebut tidak dijalankan dosen.
Hal ini yang sekaligus membuat tunjangan serdos tidak atau ditunda pencairannya. Berikut penjelasannya:
Kondisi pertama yang membuat tunjangan serdos tidak bisa cair adalah dosen meninggal dunia. Sehingga, dosen tidak lagi bisa menjalankan tri dharma dan kewajiban akademik lain. Sekaligus status di PDDikti sudah berubah, tunjangan serdos pun tidak lagi didapatkan.
Hal ini berlaku untuk semua dosen bersertifikasi, termasuk dosen PNS. Sebab ahli waris tidak mendapat tunjangan apapun kecuali gaji dosen selama mengabdi, yakni sebesar 80%.
Kondisi kedua yang membuat tunjangan dosen tidak lagi cair, termasuk tunjangan serdos adalah dosen sudah pensiun. Secara umum, dosen PNS memiliki usia pensiun di 58 atau 60 tahun.
Namun dengan jabatan fungsional tinggi, misal Guru Besar maka dosen bisa pensiun di usia 70 tahunan. Jika dosen sudah memasuki usia pensiun ini, maka praktis aktivitas tri dharma tidak lagi dijalankan dan tunjangan serdos berhenti cair.
Kondisi ketiga yang membuat tunjangan serdos tidak cair adalah dosen mengundurkan diri. Dosen bersertifikasi yang mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur kemudian disetujui PT.
Maka otomatis tidak lagi menjalankan kewajiban akademik, baik itu tri dharma maupun tugas penunjang. Hal ini yang membuat dosen tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi maupun tunjangan dan gaji pokok.
Bagi dosen PNS, sangat mungkin mendapat alih tugas ke posisi atau profesi di luar dosen. Misalnya dipindahkan ke kementerian tertentu atau instansi milik pemerintah tertentu sehingga tidak lagi menjalankan kewajiban akademik dosen.
Dosen yang sudah dialih tugaskan, kemudian tidak lagi menerima tunjangan maupun gaji dosen sesuai ketentuan. Melainkan mengikuti perhitungan gaji dan tunangan di posisi barunya.
Penyebab kelima tunjangan serdos tidak air adalah ketika dosen diberhentikan dari jabatan fungsional. Dalam beberapa kondisi, dosen mungkin melakukan suatu pelanggaran akademik sehingga menerima sanksi pemberhentian.
Pemberhentian ini bisa sebagai dosen, sehingga bisa disebut dipecat sebagai dosen. Jika kondisi ini terjadi, dosen tidak lagi berkewajiban menjalankan tri dharma. Kemudian semua jenis tunjangan dan gaji tidak lagi diterima.
Selain itu, dikutip dari website LLDikti Wilayah V Kemendikbud, dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor No 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Dosen PNS bisa dibebaskan sementara dari jabatan fungsional yang dipegang, yakni ketika dalam salah satu dari 4 kondisi berikut:
Kondisi keenam yang juga membuat tunjangan serdos tidak lagi cair adalah tidak lagi memiliki NIDN. Secara umum, NIDN atau NUPTK didapatkan oleh dosen tetap di PTS maupun PTN. Baik untuk dosen PNS maupun non-PNS sesuai ketentuan.
Dalam beberapa kondisi, NUPTK tersebut statusnya tidak lagi dimiliki. Contohnya untuk dosen PNS ketika menerima alih tugas. NIDN atau NUPTK sendiri hanya bisa dimiliki pendidik. Jika dosen kemudian di alih tugas, praktis tidak lagi memilikinya.
Selain itu, ada juga penyebab lainnya. Termasuk kemungkinan kesalahan pendataan dosen di PDDikti maupun akun SISTER. Misalnya, dosen yang masih aktif mengajar mendadak status tidak aktif. Sistem kemudian menilai dosen tidak lagi memiliki NIDN dan tunjangan serdos tidak lagi cair.
Hal lain yang juga menjadikan tunjangan serdos tidak lagi diterima dosen adalah berkaitan dengan BKD. Dalam PO BKD, dosen di Indonesia terutama dosen tetap wajib menyusun BKD setiap akhir semester dan wajib memenuhi setidaknya 12 SKS. Kecuali dosen dengan tugas tambahan tertentu, bisa hanya ditarget 3 SKS.
BKD yang disusun di SISTER kemudian akan diperiksa atau dinilai oleh asesor. Hasil penilaian asesor bisa jadi TM (Tidak Memenuhi). Jika status penilaian ini didapatkan, ada sanksi yang diterima dosen.
Bentuk sanksi ini beragam dan diputuskan PT maupun pihak terkait sesuai ketentuan. Adapun salah satu sanksinya adalah penundaan pencairan gaji sampai semua tunjangan, termasuk tunjangan serdos. Namun, sifatnya ditunda bukan tidak diberikan.
Kondisi lainnya adalah terkait nomor rekening. Mayoritas pencairan tunjangan dan gaji dosen adalah ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen. Praktis, dosen butuh rekening untuk menerima transferan tersebut.
Ada kalanya, nomor rekening yang dicantumkan ke pihak kepegawaian di kampus keliru. Sehingga transfer tunjangan serdos tidak diterima. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan nomor rekening sudah benar.
Penyebab lain, nomor rekening sudah tidak aktif. Secara umum, rekening bank yang sudah lama tidak dipakai akan ditutup otomatis pihak bank. Jika sudah lama tidak digunakan kemudian dipakai menerima gaji dan tunjangan dosen tanpa di cek. Ada kemungkinan rekening sudah tidak aktif, sehingga tidak menerima pencairan.
Selain beberapa sebab di atas, sangat mungkin ada penyebab lain yang membuat tunangan serdos tidak cair. Sebab kebijakan pemerintah dan kementerian terkait dengan profesi dosen memang cukup sering berubah.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan jika tunjangan serdos mendadak tidak cair? Jika tidak dalam kondisi meninggal, pensiun, mengajukan resign atau mengundurkan diri, dan sebab lainnya. Selain itu, BKD juga mendapat nilai M (Memenuhi).
Dosen bisa bertanya ke bagian kepegawaian atau bisa disebut HRD di kampus masing-masing sehingga bisa mengetahui penyebab pastinya dan bagaimana solusi agar tunjangan serdos tersebut bisa segera cair.
Namun, dosen perlu melakukan evaluasi dulu pada diri sendiri. Terutama terkait BKD, sebab salah satu sanksi jika BKD tidak terpenuhi. Misalnya kurang dari 12 SKS di satu semester, tunjangan serdos memang ditunda pencairannya. Begitu pula dengan sebab lainnya, jika ada sebab yang tidak diketahui barulah bertanya ke bagian kepegawaian kampus.
Bagi dosen, adanya tunjangan serdos dan tunjangan lain tentu sangat berarti. Sebab, bisa membantu menerima nominal gaji yang lebih baik. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat tunjangan serdos yang mendadak tidak cair.
Apabila masih aktif menjalankan tri dharma dan termasuk dalam status menjalani Tugas Belajar. Maka pada dasarnya, tunjangan serdos tetap didapatkan. Mencegah tunjangan serdos tidak cair, berikut beberapa tips yang perlu dilakukan:
Tips yang pertama, tentu saja dosen wajib memahami dulu segala bentuk aturan berkaitan dengan tunjangan serdos. Besaran tunjangan, kapan mulai dicairkan, dan bagaimana mekanismenya sudah diatur pemerintah. Yakni dalam PMK Nomor 164 Tahun 2010.
Memahami aturan ini, mencegah dosen misinterpretasi. Sebab ada kalanya, secara aturan tunjangan serdos belum didapatkan dosen. Namun, dosen memiliki pemahaman berbeda, sehingga mempertanyakan alasan kenapa tidak cair.
Misalnya, aturan terkait kapan tunjangan serdos pertama kali diterima dosen. Sesuai PMK tersebut, tunjangan ini akan cair pertama kali di bulan Januari tahun berikutnya terhitung dari tanggal SK serdos dirilis.
Jadi, jika dosen mengikuti serdos tahun Januari 2024, kemudian SK serdos rilis di Juni 2024. Maka tunjangan serdos pertama kali diterima dosen di Januari 2025. Hal ini tertuang di dalam Pasal 21 pada PMK tersebut dan berlaku untuk dosen di bawah naungan Kemenag. Sementara untuk dosen Kemendikbud, ditetapkan Kemendikbud.
Tips yang kedua adalah dosen perlu memastikan memenuhi BKD. Maka penting untuk membaca PO BKD terbaru dan rubrik BKD terbaru juga. Tujuannya agar dosen memiliki strategi sejak awal semester agar memenuhi BKD. Jika BKD bisa dipenuhi, praktis tunjangan serdos akan cair tepat waktu.
Tips ketiga adalah menyusun laporan BKD tepat waktu. Hindari menyusun terlalu mepet tenggat waktu atau deadline. Sebab, isi laporan rentan keliru dan ada kemungkinan laman SISTER error.
Jadi, usahakan sudah mulai disusun dan disiapkan seluruh dokumen bukti kinerja. Semakin cepat selesai laporan BKD, semakin tepat waktu dilaporkan dan dinilai asesor. Sehingga tunjangan serdos cair tepat waktu.
Data dosen tentu wajib sesuai antara kondisi di lapangan dengan data profil dosen di PDDikti maupun SISTER. Misalnya, dosen masih status aktif dan jika status di PDDikti tidak sesuai. Praktis tunjangan serdos tidak cair, oleh sebab itu perlu dilakukan pengecekan rutin. Jika berbeda, bisa segera melapor ke admin PT.
Tips kelima adalah memastikan rekening sudah benar dan dalam status aktif. Jika rekening sudah lama tidak dipakai, cek dulu masih aktif atau tidak ke bank. Sehingga tunjangan dan gaji bisa masuk ke rekening tersebut tepat waktu.
Dianjurkan pula untuk selalu memakai rekening bank dengan nama sendiri. Sehingga memudahkan proses administrasi dan pengurusan ke bank secara mandiri jika ada masalah, seperti tunjangan serdos tidak cair.
Dengan melakukan beberapa tips tersebut, maka dosen bisa meminimalkan resiko tunjangan serdos tidak cair. Namun, jika memang punya sebab yang jelas kenapa tidak cair. Sudah sepatutnya dosen mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menuntut tunjangan yang memang secara aturan tidak bisa didapatkan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat!
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…