Dosen menjadi salah satu profesi penting di perguruan tinggi, kemudian tahukah apa saja tugas dosen menurut Undang-Undang? Jadi, dosen merupakan salah satu profesi yang ruang lingkup kerjanya ada di perguruan tinggi.
Sebagaimana profesi pada umumnya, seorang dosen tentu saja memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang, pada aspek kewajiban inilah tugas-tugas dari seorang dosen di sebutkan dengan jelas.
Mengenai tugas dan kewajiban dosen ini kemudian dijelaskan di dalam beberapa undang-undang. Lalu, apa saja tugas atau kewajiban tersebut berdasarkan undang-undang? Berikut penjelasannya.
Sebelum membahas mengenai apa saja tugas dosen menurut Undang-Undang. perlu memahami dulu apa itu dosen atau profesi dosen. Jadi, dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas untuk mentransformasikan dan mengembangkan pendidikan melalui pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui penjelasan tentang definisi profesi dosen tersebut juga sudah dijelaskan sekilas mengenai tugas-tugas dosen. Dimana tugas dosen ada 3 dan tercantum di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Yakni tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tri Dharma kemudian menjadi dasar dalam mengetahui dan menentukan tugas pokok dari seorang dosen. Diluar tugas pokok tersebut, dosen juga memiliki sejumlah kewajiban. Terutama untuk dosen yang sudah menjabat sebagai Guru Besar atau Profesor. Biasanya sudah ada tugas tambahan yang tentunya wajib dilaksanakan oleh dosen tersebut.
Lalu, siapa saja yang bisa menjadi dosen? Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dijelaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
Dalam prakteknya, siapa saja bisa menjadi dosen dengan memenuhi syarat utama yakni memenuhi kualifikasi akademik. Sejak tahun 2014 dijelaskan bahwa seseorang baru bisa menjadi dosen jika sudah mendapatkan gelar pendidikan S2 dan linier dengan gelar pendidikan S1 yang diambil sebelumnya.
Selain itu, calon dosen juga punya kewajiban untuk memenuhi kualifikasi atau persyaratan lain yang diterapkan oleh pihak kampus yang membuka lowongan dosen. Dosen sendiri di lingkungan perguruan tinggi memiliki jenis-jenis yang berbeda. Dilihat dari status atau ikatan kerjanya ke institusi (kampus). Diantaranya adalah:
Dosen tetap merupakan dosen yang mengajar penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan kemudian sudah diakui oleh Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Dosen tetap ini kemudian terbagi lagi menjadi beberapa.
Mulai dari dosen tetap PNS, dosen tetap non PNS, Dosen DPK Kopertis, Dosen tetap yayasan (perguruan tinggi swasta), dan juga Dosen asing atau dosen dari luar negeri.
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi maupun pimpinan yayasan dalam jangka waktu tertentu, bisa bekerja penuh waktu maupun paruh waktu sesuai isi perjanjian kerja (kontrak).
Dosen tidak tetap ini kemudian diberikan NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional), terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu:
Dosen honorer adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi tanpa ada ikatan kerja atau tanpa kontrak. Dosen honorer kemudian tidak memiliki homebase dan tidak juga memiliki NIDN maupun NUPN. Dosen honorer ini ada beberapa jenis seperti Dosen Tamu, Dosen Pengganti, dan Dosen Luar Biasa.
Semua dosen, apapun ikatan kerja yang dimiliki kemudian ada kewajiban melaksanakan seluruh tugas dosen menurut Undang-Undang. Hanya saja tugas yang dimiliki disesuaikan dengan ikatan kerja yang dimiliki. Pada dosen honorer misalnya, secara umum tugasnya adalah mengajar atau melaksanakan kegiatan pendidikan saja.
Seperti yang dijelaskan di awal, terdapat beberapa Undang-Undang yang mengatur tugas dari seorang dosen. Dasar yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tugas dari dosen ada 3 sesuai isi Tri Dharma. Yaitu:
Tugas dosen kemudian bisa dipastikan kompleks, maka dalam Undang-Undang yang sama. Tepatnya pada Pasal 72 ayat (2) dijelaskan mengenai Beban Kerja Dosen (BKD). Dimana per semester atau per 6 bulan, dosen memiliki BKD maksimal 12 SKS.
Sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 232/U 2000 tentang pedoman penyusunan Kurikulum pada Perguruan Tinggi yang menyebutkan bahwa 1 (satu) SKS setara dengan 3 (tiga) jam/minggu tatap muka.
Namun, ketika kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka diterapkan, isi dari SK tersebut berubah. Sebab dosen yang mengajar di luar kelas dan di luar lingkungan perguruan tinggi juga sudah memenuhi SKS. Begitu juga dengan mahasiswa, pada saat mengikuti magang maka sudah dihitung memenuhi SKS per semesternya sesuai ketentuan.
Tugas dosen menurut Undang-Undang juga dijelaskan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009. Tugas dosen sendiri mencakup:
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Melalui dua Undang-Undang tersebut maka diketahui bahwa tugas dosen tidak hanya mengajar saja di kampus. Meskipun setiap pagi dosen akan datang ke kampus untuk mengajar atau mungkin untuk urusan lainnya.
Namun di luar kampus pun dosen masih memiliki beberapa tugas wajib. Misalnya melaksanakan kegiatan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat sebagai media untuk menerapkan hasil penelitian yang dilakukan.
Dosen juga memiliki tugas untuk mendukung proses pengembangan kualitas pendidikan dan mengembangkan IPTEK. Proses ini tidak hanya melakukan penelitian dan pengabdian saja. Dosen kemudian juga harus menulis dan mempublikasikan tulisannya, dimana hasil tulisan ini akan ikut serta dalam mengembangkan IPTEK di Indonesia dan juga dunia.
Jadi dengan penjelasan tugas dosen menurut Undang-Undang tersebut, bisa dipahami bahwa dosen punya tugas yang kompleks. Bagi siapa saja yang punya cita-cita menjadi dosen, ada baiknya mengenal seluruh daftar tugas seorang dosen.
Sehingga sudah memiliki kesiapan yang matang dan bisa bertanggung jawab dengan pilihan yang diambil. Yakni dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…