Perubahan istilah untuk menyebutkan tingkatan akreditasi universitas tentu menjadi perhatian banyak orang. Sebab setelah sekian dekade terbiasa dengan tingkatan akreditasi berbentuk huruf A,B, dan C.
Memasuki tahun 2020 perubahan sistem penilaian diubah dan diterapkan oleh BAN-PT yang memiliki wewenang melaksanakan akreditasi di perguruan tinggi. Sistem penilaian yang dibuat lebih modern kemudian menciptakan hasil penilaian baru.
Jadi, dalam waktu dekat akan ada lebih banyak perguruan tinggi yang mengantongi akreditasi dengan istilah berbeda. Lalu, apa saja tingkatan akreditasi perguruan tinggi terbaru? Berikut informasinya.
Melalui peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Sehingga dalam proses akreditasi di perguruan tinggi dilakukan dua bentuk penilaian.
Yakni Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT). Akreditasi yang dilakukan bertujuan untuk menjamin mutu perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Baik itu PTN maupun PTS.
Artinya, pemerintah ingin menjamin atau memastikan bahwa setiap perguruan tinggi sudah memenuhi standar menjadi penyelenggara kegiatan pendidikan. Sehingga tidak ada perguruan tinggi abal-abal yang tidak memberikan ilmu bermanfaat kepada mahasiswa.
Proses akreditasi atau penilaian akreditasi terus mengalami perkembangan, di tahun 2020 perubahan dilakukan untuk memaksimalkan proses penilaian dan hasilnya lebih bisa dipertanggung jawabkan.
Yakni dengan adanya instrumen akreditasi dan tingkatan akreditasi universitas baru. Harapannya dengan perubahan tersebut proses penilaian lebih maksimal dan hasil penilaian tidak bisa direkayasa.
Langkah ini tentu tepat, sebab akreditasi sendiri sejak awal memang untuk menyaring perguruan tinggi berkualitas yang bisa beroperasi. Sehingga masyarakat bisa mengakses layanan pendidikan tinggi berkualitas dan menjadi SDM yang berkualitas unggul.
Perguruan tinggi yang ingin mengajukan proses akreditasi kini diajukan secara online melalui website SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online) di laman https://sapto.banpt.or.id/.
Proses akreditasi akan menggunakan instrumen penilaian dan tingkatan akreditasi universitas yang baru. Hasil akreditasi akan berlaku selama 5 tahun dan kemudian dilakukan proses akreditasi ulang. Sebelum masa 5 tahun berakhir, BAN-PT akan melakukan evaluasi.
Baca Juga:
Mengenal Apa Itu SAPTO dan Alur Akreditasi Online Didalamnya
Begini Cara Mengetahui Akreditasi Jurnal Nasional di SINTA
Begini Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi agar Tidak Salah Pilih
Apa Saja Pengaruh Akreditasi Jurusan Terhadap Dunia Kerja?
Jika membahas mengenai proses dan tingkatan akreditasi yang baru maka akan ikut membahas mengenai instrumen penilaian. Jadi, instrumen penilaian juga mengalami perubahan setelah sebelumnya penilaian didasarkan pada 7 IKU.
Kini, sistem penilaian dilakukan dengan menggunakan IAPT 3.0 dan juga IAPS 4.0. Berikut penjelasan lengkapnya:
IAPT 3.0 memiliki kepanjangan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0. Dimana IAPT 3.0 adalah instrumen APT yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018. Instrumen ini telah dikembangkan oleh BAN-PT sesuai dengan ketentuan.
Yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sehingga tidak lagi mengacu pada 7 IKU sebagaimana pada proses penilaian akreditasi sebelumnya.
Lewat instrumen penilaian ini maka proses penilaian berfokus pada output dan juga outcome yang bisa dipenuhi oleh seluruh perguruan tinggi. Sehingga bisa memaksimalkan hasil penilaian jika paham apa saja output dan outcome yang ditetapkan.
IAPS 4.0 memiliki kepanjangan Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 dan mulai berlaku sejak 1 April 2019 lalu sampai sekarang, Instrumen ini menjadi instrumen penilaian akreditasi baru untuk APS.
Sama seperti IAPT 3.0, penyusunan instrumen IAPS 4.0 juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bisa menjadi aspek penilaian yang diterima oleh semua pihak karena menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Seperti yang dijelaskan di awal, instrumen penilaian dan tingkatan akreditasi universitas yang baru mengacu pada outcome dan output perguruan tinggi. Dalam instrumen penilaian ini diketahui ada beberapa hal yang diukur atau dinilai. Yaitu:
Poin pertama yang dinilai di dalam instrumen penilaian akreditasi terbaru adalah mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola. Cakupannya pun cukup luas terkait poin ini.
Mulai dari integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), sampai kepada SPMI. Perguruan tinggi yang ingin mendapat akreditasi unggul harus memenuhi penilaian ini di awal.
Penilaian berikutnya adalah dari mutu dan produktivitas luaran, capaian, dan juga dampak. Meliputi kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Artinya, perguruan tinggi diwajibkan untuk menghasilkan luaran, capaian, dan dampak yang bermutu. Sekaligus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya bertahap satu tahun saja melainkan untuk seterusnya.
Sehingga kehadiran perguruan tinggi berkualitas bisa mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan SDM di dalam maupun sekitarnya. Pihak perguruan tinggi tentu perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi penilaian ini.
Poin ketiga yang dinilai di dalam instrumen penilaian akreditasi baru untuk tingkatan akreditasi universitas adalah mutu proses. Mutu proses adalah segala bentuk proses penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sehingga cakupannya adalah proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik. Seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa melaksanakan Tri Dharma yang bermutu agar bisa menjadi perguruan tinggi yang bermutu juga.
Terakhir adalah kinerja mutu input, yakni penilaian didasarkan pada kinerja seluruh elemen atau SDM di dalam naungan sebuah perguruan tinggi. Kinerja ini juga melibatkan fasilitas seperti sarana dan prasarana pendidikan.
Cakupannya sendiri dimulai dari sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiswa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).
Berdasarkan peraturan terbaru, maka tingkatan akreditasi universitas juga memiliki istilah baru. Hal ini seperti yang tertuang di dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8. Bunyi pasal ini adalah sebagai berikut:
Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi adalah hasil Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:
Jadi, dengan aturan terbaru tersebut maka tingkatan akreditasi universitas akan muncul dengan istilah Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Hasil akreditasi di setiap perguruan tinggi akan diumumkan BAN-PT melalui website resminya.
Sehingga masyarakat umum dan siapa saja bisa mengecek akreditasi yang diperoleh suatu perguruan tinggi secara online. Harapannya, hasil akreditasi bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih tempat menempuh pendidikan tinggi terbaik.
Bagi perguruan tinggi yang hendak mengajukan proses akreditasi, maka bisa mempelajari dulu instrumen penilaian dan tingkatan akreditasi universitas yang baru. Sehingga bisa menyusun persiapan sebaik mungkin agar hasil akreditasinya memuaskan.
Artikel Terkait:
5 Cara untuk Meningkatkan Penilaian Akreditasi Kampus
Seberapa Penting Peran Dosen dalam Akreditasi Kampus?
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…