Informasi

Tiga Tahapan Sertifikasi Dosen di Tahun 2021


Tahapan sertifikasi dosen. Tahun ini berencana mengikuti sertifikasi dosen? Maka ketahui dulu perubahan tahapan sertifikasi dosen. Sebab dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, serdos yang tahun ini diberi tagline Serdos Smart 2021 memiliki sejumlah perubahan. Salah satunya adalah perubahan dari segi tahapan serdos. 

Tahun sebelumnya, proses sertifikasi dilakukan sampai lima tahapan. Namun, di tahun ini oleh Kemenristekdikti disederhanakan menjadi tiga tahapan saja. Penyederhanaan ini diharapkan mampu membantu dosen mengurus administrasi serdos, sehingga tidak lagi menjadi beban. Lalu, apa saja tahapan tersebut? 

Apa Itu Serdos Smart 2021?

Sebelum mengetahui apa saja tahapan sertifikasi dosen, maka bisa mengetahui dulu apa itu Serdos Smart 2021. Sebab tahun ini adalah tahun pertama sertifikasi dosen mengalami perubahan lewat aspek persyaratan, tahapan, dan prosedur pengurusannya. Sehingga tidak berlebihan rasanya jika terus memperbanyak pengetahuan tentang Serdos Smart 2021. 

Kata “Smart” pada serdos tahun ini memiliki kepanjangan Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent. Melihat kepanjangan tersebut maka sudah bisa ditebak bahwa proses sertifikasi dosen di tahun 2021 dibuat lebih sederhana atau lebih simple. 

Istilah simpel di dalam kata Smart tersebut mengacu pada perubahan tahapan serdos yang dibuat lebih sederhana. Pada tahun sebelumnya, serdos memiliki lima tahapan yang disebut dengan istilah D1, D2, D3, dan seterusnya. Memasuki tahun 2021 tahapan diubah menjadi tiga tahapan saja dengan istilah T1, T2, dan juga T3. 

Proses sertifikasi dosen di tahun ini diharapkan bisa lebih mudah untuk diikuti oleh para dosen yang sudah memenuhi kualifikasi dasar. Sistem untuk mengurus proses sertifikasi sudah dibuat online dan saling terintegrasi dengan sistem lain. Jadi, semua sistem atau aplikasi dari Kemenristek Dikti yang cukup beragam dibuat terintegrasi. 

Dosen bisa langsung mendapatkan akun di Laman PAK maupun Selancar PAK Mobile yang sudah terhubung ke database PD Dikti dan juga Aplikasi SISTER. Sehingga dosen tidak perlu lagi repot mengisi form data diri, portofolio, BKD, dan lain sebagainya sampai berkali-kali. 

Sebab semua aplikasi yang berkaitan dengan pengembangan karir dosen sudah dibuat saling terintegrasi atau terhubung satu sama lain. Dosen cukup mengecek atau memeriksa data yang terhubung tersebut sudah sesuai atau belum. Jika sudah sesuai maka bisa mengurus tahap selanjutnya, dan jika belum maka perlu diperbaiki dulu agar lebih sesuai. 

Baca Juga:

Sertifikasi Dosen Dikti

Peluncuran Selancar PAK Mobile

SISTER BKD

Rubrik BKD Dosen Dikti

Tahapan Sertifikasi Dosen Tahun 2021

Semua proses atau tahapan sertifikasi dosen pada Serdos Smart 2021 akan dibuat online secara keseluruhan. Pada dasarnya sertifikasi dosen memang sudah online sejak tahun 2011, hanya saja di tahun ini sistem dikembangkan lagi. Salah satunya seperti penjelasan sebelumnya semua sistem pengembangan karir dosen dibuat saling terintegrasi. 

Bagi dosen yang tahun ini berencana untuk mengikuti sertifikasi dosen maka dipastikan akan mengikuti tahapan baru yang terdiri dari tiga poin. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. T1

Tahap pertama untuk Serdos Smart 2021 disebut dengan istilah T1, dan merupakan tahap awal. Pada tahap ini diawali dengan dosen mengajukan pengusulan portofolio dosen. Selain itu juga menetapkan calon DYS (Dosen yang Disertifikasi) menjadi DYS. 

Tahap awal ini menuntut para dosen untuk menyiapkan portofolionya sebaik mungkin. Portofolio ini sendiri dibuat online dengan API Portofolio sesuai sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya. Isi portofolio ini sendiri sudah tentu disesuaikan dengan prestasi masing-masing dosen. 

Pada tahapan sertifikasi dosen ini pula, dosen yang mengajukan diri akan menunggu proses dari Calon DYS menjadi DYS. Jika sudah menjadi DYS maka dosen bisa melanjutkan proses sertifikasi ke tahap selanjutnya atau T2. 

2. T2

Tahap kedua di dalam Serdos Smart 2021 kemudian disebut dengan istilah T2. Pada tahap ini, para dosen akan melewati atau menjalankan tiga hal. Berikut detailnya: 

a. Penilaian Persepsional

Pertama adalah penilaian persepsional, yakni penilaian yang diberikan kepada dosen peserta sertifikasi dari sejumlah pihak seperti mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung, dan penilaian dosen yang bersangkutan. Penilaian persepsional sendiri diketahui juga memiliki sejumlah kelompok penilaian. 

Kelompok penilaian ini mencakup penilaian pedagogik, penilaian profesional, penilaian kepribadian, dan penilaian sosial. Pada tahap ini dosen DYS kemudian melampirkan bukti-bukti pengisian hasil penilaian dari semua pihak yang sudah disebutkan sebelumnya. 

b. Penyusunan PDD-UKTPT

Pada tahap kedua juga berisi proses penyusunan PDD UKTPT (Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi). Pada sertifikasi dosen di tahun sebelumnya, PDD-UKTPT ini disebut dengan istilah deskripsi diri dan termasuk ke dalam portofolio dosen. 

Sistemnya pun tidak berubah banyak, yakni menyusun esai yang menjelaskan kegiatan dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mencakup sejumlah unsur penilaian yang harus dijelaskan dosen dengan detail dan jelas. 

PDD-UKTPT sudah tentu sifatnya personal, antara satu dosen dengan dosen lain akan berbeda-beda. Sebab lebih menjelaskan pengalaman pribadi selama menjalankan Tri Dharma. Oleh sebab itu, menyusun PDD-UKTPT tidak akan terlalu sulit selama bisa mendeskripsikan kegiatan yang dijalankan. 

c. Pengajuan Penilaian Eksternal

Berikutnya adalah pengajuan penilaian eksternal, dimana penilaian eksternal adalah penilaian yang mencakup susunan PDD-UKTPT yang disusun dosen dan dilakukan oleh pihak luar atau asesor PTPS. Jika sudah selesai menyusun PDD-UKTPT maka bisa berlanjut ke tahapan satu ini. 

3. T3

Tahapan sertifikasi dosen yang terakhir adalah tahap ketiga atau disebut dengan istilah T3. Sama seperti pada T2, pada tahap akhir ini juga terdiri dari tiga hal atau tiga kegiatan. Yaitu: 

a. Penilaian PDD-UKTPT

Jika di tahap sebelumnya dosen baru mengajukan penilaian terhadap PDD-UKTPT yang sudah disusun. Maka memasuki tahap akhir sertifikasi dilakukan proses penilaian terhadap PDD-UKTPT tersebut, yakni oleh pihak asesor PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos). 

Penyusunan PDD-UKTPT dilakukan di aplikasi SISTER oleh asesor. Hasil penilaian ini kemudian akan menentukan apakah DYS memang bisa diluluskan atau tidak dari program sertifikasi dosen. Oleh sebab itu, saat menyusun PDD-UKTPT dosen perlu menyusunnya sebaik mungkin. 

b. Penentuan Kelulusan

Setelah proses penilaian terhadap PDD-UKTPT selesai dilakukan oleh asesor PTPS. Maka beralih ke tahap selanjutnya, yakni menentukan kelulusan dosen yang ikut sertifikasi atau DYS. Penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan penilaian PDD-UKTPT saja. 

Namun juga ditentukan oleh penilaian lainnya, yakni dari hasil penilaian persepsional. Jadi, di dalam Serdos Smart 2021 ini nantinya akan ada dua jenis penilaian. Yakni penilaian internal dan penilaian eksternal dan keduanya memiliki peran penting untuk menentukan kelulusan dosen dalam sertifikasi. 

c. Penerbitan Sertifikasi Dosen

Setelah DYS dinyatakan lulus dari sertifikasi maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni penerbitan sertifikasi dosen. Sehingga DYS kemudian akan menerima sertifikat sebagai bukti tertulis sudah lolos uji sertifikasi dosen. 

Baca Juga:

Serdos 2021 Siap Dilaksanakan

Jadwal Serdos 2021

Program Riset Keilmuan 2021

Roadmap Penelitian Dosen

Persyaratan Serdos

Tahapan sertifikasi dosen yang dijelaskan di atas sudah tentu sedikit mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan prosedur ini diharapkan bisa meringankan beban kerja apra dosen khususnya dari segi administrasi. Kemudian, yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah persyaratan ikut serdos. 

Jadi, para dosen sebelum bisa melewati tiga tahapan sertifikasi yang dijelaskan di atas. Terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan diri menjadi peserta sertifikasi dosen. Persyaratan untuk Serdos Smart 2021 sendiri adalah sebagai berikut: 

1. Memiliki NIDN atau NIDK

Syarat pertama untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen adalah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). NIDN secara umum dimiliki oleh dosen tetap di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Sehingga menjadi nomor induk yang datanya sudah masuk ke PD Dikti. 

Sedangkan untuk NIDK diberikan kepada dosen tidak tetap dan juga kepada Dokter Pendidik Klinis. Sehingga setiap dosen yang sudah memiliki NIDN dan NIDK memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi. Tentunya dengan catatan, dosen yang bersangkutan juga memenuhi persyaratan serdos lainnya. 

2. Memangku Jabatan Akademik

Persyaratan kedua untuk bisa mengikuti Serdos Smart 2021 adalah memangku jabatan akademik sekurang-kurangnya adalah Asisten Ahli. Sehingga untuk dosen yang belum mendapatkan kepercayaan memangku jabatan akademik belum bisa mengikuti sertifikasi dosen. 

Jabatan akademik Asisten Ahli umumnya bisa didapatkan jika dosen sudah bisa menunjukan ijazah S2. Hal ini berlaku untuk dosen PNS maupun non PNS, sehingga untuk memangku jabatan akademik ini tentunya tidak terlalu sulit. Jadi, jika belum menyelesaikan S2 bisa segera menyelesaikannya supaya bisa ikut sertifikasi tahun berikutnya. 

3. Memenuhi BKD

Syarat ketiga adalah memenuhi BKD atau Beban Kerja Dosen yang setiap semester dilaporkan oleh dosen di Aplikasi SISTER. BKD ini mencakup laporan kegiatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan juga tugas penunjang. Setiap dosen diberi beban antara 12 sampai 16 SKS per semester. 

Selain mengisi data kegiatan atau tugas apa saja yang sudah dijalankan. Dosen juga perlu melampirkan sejumlah bukti telah melaksanakan tugas-tugas tersebut. Oleh sebab itu, dosen perlu mempelajari proses administrasi sehingga bisa mengarsip dokumen dengan rapi agar mudah dicari saat dibutuhkan. 

4. Memiliki Pangkat dan Golongan atau Inpassing

Semua tahapan sertifikasi dosen yang dijelaskan di atas bisa diikuti jika memenuhi syarat sertifikasi dosen. Selain yang sudah disebutkan sebelumnya, para dosen juga wajib memiliki pangkat dan golongan untuk dosen PNS. Sedangkan untuk dosen non PNS wajib memiliki inpassing, sehingga perlu diurus dokumennya sejak jauh-jauh hari. 

5. Masa Kerja Minimal 2 Tahun

Syarat selanjutnya adalah berhubungan dengan masa kerja, dosen baru bisa mengikuti sertifikasi jika sudah melaksanakan Tri Dharma selama 2 tahun berturut-turut. Terhitung dari tanggal dimana jabatan Asisten Ahli dipegang sesuai dengan catatan tanggal pada SK pengangkatan. 

Jadi, dosen yang belum memiliki sertifikasi sebaiknya fokus dulu untuk menjabat setidaknya Asisten Ahli. Kemudian fokus untuk terus melaksanakan Tri Dharma, sehingga memenuhi kualifikasi untuk mengikuti sertifikasi dosen. 

6. Lulus TKDA

Seperti sertifikasi di tahun-tahun sebelumnya, para calon peserta sertifikasi juga harus lolos TKDA atau Tes Kemampuan Dasar Akademik. TKDA dilakukan di lembaga yang terpercaya dan ditunjuk oleh Kemendikbud Ristek. Sehingga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. 

Sebab nilai yang didapatkan tidak akan diakui. Selain harus ikut TKDA juga harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, yakni di level 4. Level 4 ini setara dengan 530 poin. Jadi, usahakan rajin belajar mengenai segala materi TKDA supaya bisa lolos passing grade

7. Lulus TKBI

Selain harus lolos tes TKDA, calon dosen peserta sertifikasi dosen juga wajib lolos atau lulus TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Sama seperti TKDA, TKBI ini juga memiliki ambang batas yang harus dipenuhi. Yakni di level 4 atau setara dengan 477 poin. 

Kebanyakan orang bisa mendapat hasil TKBI bagus meskipun kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki masih sangat sandar. Namun, mengandalkan keberuntungan saja tentu tidak bijak. Sebaiknya para dosen mengasah kemampuan bahasa Inggris yang dimiliki agar hasil ujiannya bagus dan memenuhi passing grade

8. Memiliki Sertifikat AA dan PEKERTI

Satu lagi syarat untuk bisa mengikuti semua tahapan sertifikasi dosen yang dijelaskan di atas. Adalah memiliki sertifikasi AA dan PEKERTI. Keduanya adalah jenis pelatihan yang digelar oleh Kemendikbud Ristek untuk memberikan kecakapan atau kompetensi pedagogik. 

Pelaksanaan AA dan PEKERTI dilakukan di sejumlah perguruan tinggi. Tercatat ada 57 perguruan tinggi di Indonesia yang secara resmi menjadi pelaksana dua pelatihan tersebut. 

Jadi, untuk bisa melewati semua tahapan sertifikasi dosen perlu memastikan dulu semua persyaratan di atas dipenuhi. Pemenuhan syarat memang tidak bisa instan, misalnya dari terpenuhinya beban BKD dan juga masa kerja minimal 2 tahun saat menjabat sebagai Asisten Ahli. 

Artinya, dosen yang sudah diangkat menjadi Asisten Ahli sudah harus mempersiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi dosen. Semua dokumen persyaratan untuk ikut serta sudah harus disiapkan dan diarsip serapi mungkin. Sehingga saat gelombang pendaftaran serdos sudah dibuka bisa langsung mendaftarkan diri. 

Baca Juga:

Anggaran Penelitian Dosen

Perbedaan TOEFL dan TOEP

Panduan SISTER untuk Dosen 

Daftar Kampus Pelaksana Pekerti dan AA

Pelaksanaan Tri Dharma untuk Serdos

Proses untuk mengikuti sertifikasi dosen pada dasarnya cukup panjang, karena dosen harus memenuhi Beban Kerja Dosen selama 2 tahun. BKD ini tentu saja menyesuaikan dengan isi Tri Dharma dan kemudian dilaporkan secara rutin di aplikasi SISTER. Berikut detailnya: 

1. Pendidikan dan Pengajaran

Pada aspek pendidikan dan pengajaran, dosen perlu menyiapkan minimal 2 video dan berikut adalah detailnya: 

  • Video yang menjelaskan tentang mata kuliah yang diampu dan memiliki durasi antara 10-15 menit kemudian diunggah di website yang bisa ditelusuri secara online.
  • Video rekaman hasil proses pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh dengan durasi 30 menit yang diunggah di website yang bisa ditelusuri secara online.

2. Penelitian dan Publikasi

Sedangkan untuk aspek kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah, dosen perlu menyiapkan dua dokumen. Yaitu: 

  • Video pernyataan tentang topik atau roadmap penelitian yang dilaksanakan, durasi antara 10-15 menit dan diunggah ke website yang bisa ditelusuri secara online.
  • Bukti penelitian dan publikasi karya ilmiah yang diunggah ke daftar riwayat penelitian dan publikasi karya ilmiah pada aplikasi SISTER.

3. Pengabdian kepada Masyarakat

Terakhir adalah tugas pengabdian kepada masyarakat dan dosen juga perlu menyiapkan dua jenis dokumen. Yaitu: 

  • Video pernyataan diri dan juga menyampaikan topik PKM dan salah satu kegiatan di dalam PKM tersebut. Durasi antara 10-15 menit dan diunggah di website yang bisa ditelusuri secara online.
  • Bukti PKM yang diunggah ke daftar riwayat pengabdian kepada masyarakat pada aplikasi SISTER.

Perubahan aturan dan tahapan sertifikasi dosen pada Serdos Smart 2021 tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di pendidikan tinggi. Para dosen yang ingin terus menekuni profesi dosen secara profesional, perlu memperjuangkan sertifikasi tersebut. Jadi, penuhi syarat-syaratnya yang disiapkan sejak dini dan ikuti semua tahapan yang telah ditentukan. 

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago