Tenaga pendidik di perguruan tinggi alias dosen tentu perlu memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen, khususnya dosen muda. Sebab dengan pemenuhan syarat inilah mereka bisa mengikuti proses sertifikasi yang pada dasarnya bersifat wajib.
Sertifikasi dosen dibuka sepanjang tahun yang secara umum terdiri dari tiga gelombang. Para dosen yang sudah memenuhi syarat diharapkan bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pihak operator kampus. Namun, pastikan sudah memenuhi syarat.
Sebelum mengetahui apa saja syarat mengajukan sertifikasi dosen, ada baiknya paham dulu apa itu sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen yang kemudian disingkat menjadi serdos adalah proses pemberian sertifikasi profesi kepada dosen di Indonesia.
Dosen yang sudah memenuhi syarat dan menjadi peserta serdos kemudian akan dinilai kompetensinya sebagai pendidik di perguruan tinggi. Apabila hasil penilaian oleh sejumlah asesor memang dinyatakan sudah menguasai kompetensi pendidik.
Maka SK sertifikasi dosen akan diturunkan, dosen pun pada akhirnya sudah bersertifikasi. Lewat SK serdos inilah dosen bisa membuktikan diri sebagai dosen yang kompeten sekaligus profesional.
Dosen pun wajib memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen agar bisa bersertifikasi. Kewajiban ini bersifat mutlak, karena serdos sendiri adalah bagian dari program pemerintah untuk memastikan SDM tenaga pendidik di perguruan tinggi sudah mumpuni.
Setelah mengetahui apa itu sertifikasi dosen dan berbagai keuntungan yang didapatkan dosen usai bersertifikasi. Maka akan mulai bertanya-tanya, apa saja syarat mengajukan sertifikasi dosen?
Lumrah memang, karena terhitung sejak tahun 2021 oleh Ditjen Dikti ditetapkan aturan atau prosedur baru dalam proses sertifikasi dosen di Indonesia. Melalui tagline Serdos Smart, Ditjen Dikti memastikan kriteria dosen bersertifikasi lebih optimal.
Hal ini kemudian ikut mempengaruhi prosedur penilaian, syarat administrasi yang harus dipenuhi dosen, dan detail lainnya. Namun, tidak perlu khawatir karena untuk persyaratan umum tidak berbeda jauh dengan serdos di tahun 2020 ke bawah. Berikut detailnya:
Melalui daftar tersebut maka bisa diketahui bahwa serdos hanya bisa diikuti oleh dosen tetap, baik di PTN maupun PTS. Kenapa? Sebab sesuai syarat yang dijelaskan, dosen wajib memiliki NIDN sementara nomor induk ini hanya bisa dimiliki dosen tetap.
Selain itu, dosen juga harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun atau empat semester memenuhi laporan BKD dengan nilai baik atau Memenuhi (M). Sehingga dosen tetap yang ingin ikut serdos wajib memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli dengan masa kerja 2 tahun.
Bagi para dosen yang sudah memenuhi daftar syarat mengajukan sertifikasi dosen tersebut. Maka bisa dikomunikasikan dengan operator kampus untuk tahap selanjutnya. Yakni tahap mengupdate akun di SISTER dan juga menyusun dokumen PDD UKTPT.
Baca Juga :
Bagaimana Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen?
Mengapa Dosen Harus Mengikuti Serdos? Ini Segudang Manfaatnya!
Dosen yang sudah memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen dan dinyatakan lulus maka bisa berlega hati. Selebihnya dosen bisa panen berbagai keuntungan atas sertifikasi yang sudah diperoleh.
Perlu diketahui bahwa dengan sertifikasi, seorang dosen bisa mendapatkan banyak keuntungan. Diantaranya adalah:
Keuntungan yang pertama bagi dosen bersertifikasi adalah mendapatkan pengakuan sebagai dosen profesional. Sertifikasi dosen adalah pemberian sertifikat profesionalisme kepada dosen di Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Lewat sertifikasi inilah seorang dosen sudah membuktikan diri memang layak menjadi dosen. Sebab kriteria atau standar penilaian di dalam serdos ditetapkan pemerintah sebagai upaya menjamin mutu pendidik di perguruan tinggi.
Sertifikasi profesi yang dikantongi kemudian menjadi bukti dosen sudah memenuhi standar tersebut. Sekaligus bukti sudah menguasai seluruh kompetensi yang membuatnya bisa diberi tanggung jawab sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Dosen bersertifikasi secara otomatis akan diakui sebagai dosen dan memiliki homebase. Pihak institusi yang menaungi dosen kemudian akan menjadi agen perlindungan bagi dosen tersebut.
Misalnya, membantu dosen untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada pemerintah. Tak hanya itu saja, institusi dan pemerintah juga akan melindungi dosen atas pengabdiannya.
Pasalnya, dosen yang sudah bersertifikasi juga memberi manfaat bagi institusi maupun pemerintah. Pertama, institusi bisa meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat karena memiliki SDM bermutu tinggi.
Kedua, bagi pemerintah dengan dosen bersertifikasi maka dosen tersebut sudah memenuhi standar dan kualifikasi. Sehingga bisa meningkatkan efektivitas dan kualitas pendidikan tinggi. Pendidikan di Indonesia pun semakin dikenal bermutu oleh dunia.
Dengan memenuhi seluruh syarat mengajukan sertifikasi dosen, maka dosen sama artinya sudah berusaha sekaligus sukses mengembangkan diri. Sebab syarat-syarat tersebut juga berkaitan dengan pengembangan dosen itu sendiri.
Misalnya harus mendapatkan skor melampaui nilai ambang batas terhadap TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Supaya skor yang didapatkan memenuhi ketentuan maka dosen harus belajar bahasa internasional tersebut.
Dari yang awalnya dosen hanya tahu beberapa patah kata bahasa Inggris, kemudian bisa menguasai lebih banyak kosakata. Kemampuan ini tentu termasuk keterampilan yang ketika berhasil dikuasai dosen maka dosen tersebut sudah berkembang.
Mengikuti serdos merupakan bagian dari pengembangan karir akademik dosen. Sebab dengan sertifikasi inilah dosen mendapatkan pengakuan sebagai dosen profesional dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Setelah lulus serdos, maka dosen bisa fokus untuk memenuhi syarat kenaikan jabatan fungsional di tingkat selanjutnya. Jika memilih jalur reguler maka bisa mengajukan kenaikan dari asisten ahli menuju ke lektor.
Sebaliknya, jika dosen memilih jalur loncat jabatan maka bisa mengajukan kenaikan dari asisten ahli menuju ke lektor kepala. Detail persyaratan pengajuan kenaikan jabatan fungsional bisa dikonsultasikan dengan tim PAK di kampus.
Keuntungan terakhir yang bisa didapatkan dosen jika sudah memenuhi syarat mengajukan sertifikasi dosen dan lulus adalah mendapat tunjangan. Tunjangan ini disebut tunjangan sertifikasi, ada juga yang menyebutnya tunjangan profesi.
Sesuai namanya, tunjangan ini hanya diberikan oleh pemerintah kepada dosen bersertifikasi. Nilainya adalah satu kali gaji pokok dan akan terus diberikan kepada dosen yang melaksanakan tri dharma.
Artinya tunjangan sertifikasi akan diterima dosen sampai masa pensiunnya tiba. Lewat tunjangan inilah dosen berkesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sesuai dengan aturan, tunjangan sertifikasi juga baru akan turun jika dosen sudah melaporkan BKD. Semakin tepat waktu, maka semakin cepat tunjangan sertifikasi cair bersamaan dengan tunjangan lainnya.
Artikel Terkait :
7 Tips Sertifikasi Dosen agar Lulus Tanpa Banyak Kendala
Tunjangan Serdos, Berapa Besarannya?
4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tunjangan Sertifikasi Dosen
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…