fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

Syarat Dosen Tetap Yayasan yang Perlu Anda Ketahui

syarat dosen tetap yayasan

Syarat Dosen Tetap Yayasan. Semua dosen di yayasan atau di PTS (Perguruan Tinggi Swasta) tentu berusaha memenuhi semua syarat dosen tetap yayasan. Tujuannya tentu saja untuk bisa segera diangkat sebagai dosen tetap. Dosen tetap bisa dikatakan sebagai impian yang ingin diraih oleh semua dosen, terutama dosen di yayasan. 

Setelah diangkat menjadi dosen tetap maka berbagai fasilitas dan keuntungan akademik bisa dinikmati dosen yang bersangkutan. Misalnya saja mendapatkan hak untuk mengikuti sertifikasi dosen, atau hak untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik. Hak-hak ini baru bisa diraih saat sudah diangkat oleh pimpinan yayasan menjadi dosen tetap. 

Selain untuk beberapa hak di atas, dosen tetap juga berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan penghasilan bulanan. Oleh sebab itu, bagi para dosen yang statusnya belum tetap misalnya masih menjadi dosen honorer. Sebaiknya terus berusaha untuk memenuhi semua syarat menjadi dosen tetap yayasan. Lalu, apa saja syarat-syarat tersebut? 

Proses Pengangkatan Dosen di PTS 

Sebelum membahas mengenai semua persyaratan untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap. Maka perlu membahas dulu secara sekilas mengenai proses pengangkatan dosen tetap di sebuah PTS atau yayasan. Sebab prosesnya sendiri berbeda atau sedikit berbeda dengan proses pengangkatan dosen di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). 

Setiap PTS dan PTN memiliki hak untuk merekrut dan mengangkat dosen yang mengajar di PT (Perguruan Tinggi) tersebut. Semua didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta (“Permendikbud 84/2013”).

Sehingga aturan untuk merekrut dosen baru dan mengangkat dosen mana saja yang nantinya menjadi dosen tetap. Disesuaikan dengan aturan yang ada sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Sedangkan untuk proses pengangkatan, dijelaskan pada Pasal 6 Permendikbud Nomor. 84 Tahun 2013. 

Pada Pasal 6 tersebut dijelaskan bahwa proses untuk mengangkat dosen di PTS menjadi dosen tetap adalah sebagai berikut: 

1. PTS Menyusun Kebutuhan Dosen Tetap 

Tahapan pertama adalah PTS menyusun kebutuhan dosen tetap di dalam instansinya. Sehingga setiap PTS yang sekiranya memang membutuhkan dosen tetap, perlu menyusun daftar kebutuhan dosen tetap tersebut. Daftar ini nantinya akan diajukan ke pihak berwenang untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan. 

Sehingga setiap kali PTS mengangkat dan merekrut dosen tetap perlu mengikuti prosedur yang ada. Tidak bisa asal-asalan, dan harus dipastikan juga bahwa PTS tersebut membutuhkan dosen tetap. Baru kemudian bisa melakukan perekrutan untuk mendapatkan dosen dengan kualitas terbaik. 

2. PTS Mengusulkan Kebutuhan Dosen Tetap 

Setelah proses menyusun kebutuhan dosen tetap sudah selesai dilakukan oleh pihak PTS. Barulah kemudian susunan kebutuhan tersebut diusulkan, yakni kepada Badan Penyelenggara PTS. Badan inilah yang nantinya berwenang untuk memeriksa, memberikan persetujuan, maupun memberikan penolakan. 

3. Verifikasi dari Badan Penyelenggara PTS 

Susunan kebutuhan dosen tetap yang dibuat PTS oleh Badan Penyelenggara PTS kemudian akan dilakukan verifikasi. Pada tahap ini secara sederhana bisa diartikan sebagai proses untuk mengecek atau memeriksa apakah PTS memang membutuhkan dosen tetap atau sebaliknya. 

4. Pengumuman Hasil Verifikasi 

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka masuk ke tahap mengumumkan hasil verifikasi tersebut oleh Badan Penyelenggara PTS. Pengumuman ini bisa berupa penolakan dan bisa juga berupa persetujuan. Jika ditolak, maka tidak akan berlanjut ke tahap selanjutnya karena berhenti sampai ke tahap ini. 

5. Proses Seleksi Calon Dosen Tetap PTS 

Sebaliknya, jika dari pihak Badan Penyelenggara PTS menyetujui kebutuhan dosen tetap yang disusun PTS. Maka pihak PTS kemudian akan berlanjut ke tahap terakhir, yakni melakukan proses seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada Badan Penyelenggara PTS. 

Pada tahap akhir inilah yang kemudian nama-nama dosen yang akan diangkat menjadi dosen tetap diajukan. Kemudian untuk selanjutnya akan mendapatkan SK (Surat Keputusan) untuk diangkat menjadi dosen tetap. 

Proses pengangkatan dosen tetap di seluruh PTS diharapkan dilakukan sesuai aturan dan transparan. Sehingga semua dosen di PTS atau yayasan bisa bersaing secara sehat untuk diangkat menjadi dosen tetap. Selebihnya, masing-masing dosen tinggal fokus memenuhi sejumlah syarat dosen tetap yayasan. 

Baca Juga:

Cara Mengetahui NIDN Dosen 

Tips Sertifikasi Dosen 

Cara Menghitung Beban Kerja Dosen 

Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya

Syarat Dosen Tetap Yayasan (PTS) 

Proses panjang bagi pihak PTS untuk mengangkat dosen tetap sama panjangnya dengan proses dosen untuk diangkat menjadi dosen tetap. Perlu diakui bahwa tidak semua dosen di PTS berkesempatan untuk diangkat menjadi dosen tetap. Beberapa bahkan perlu menyandang status dosen honorer sampai beberapa tahun. 

Selama masih bisa memenuhi syarat dosen tetap yayasan maka tidak perlu ragu untuk fokus mengejar status menjadi dosen tetap. Adapun persyaratan untuk menjadi dosen tetap ini terbagi menjadi dua. Yaitu: 

1. Persyaratan Umum

Secara umum, persyaratan bagi dosen untuk diangkat menjadi dosen tetap di PTS adalah sebagai berikut: 

a. Usia Maksimal 50 Tahun 

Syarat umum yang pertama untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap di yayasan atau PTS adalah usia maksimal 50 tahun. Jadi, para dosen sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat menjadi dosen tetap. Selagi masih muda, maka sebaiknya tidak kehilangan fokus dalam berkarir. 

Dosen yang dibebankan banyak tugas dan tanggung jawab sesuai isi Tri Dharma Perguruan Tinggi tentu akan sangat sibuk. Kesibukan ini penting untuk dijalani dengan sepenuh hati agar bisa menjadi dosen teladan yang kaya prestasi. 

Pihak yayasan dijamin tidak akan ragu memasukan nama dosen tersebut ke dalam daftar calon dosen tetap. Sebab pihak yayasan membutuhkan dosen yang aktif melaksanakan Tri Dharma. Sehingga memiliki SDM berkualitas yang meningkatkan kualitas lulusan dan juga penilaian akreditasi. 

Jika saat ini sudah bekerja sebagai dosen di yayasan yang bagus, dimana gaji bagus dan fasilitas lainnya juga bagus. Maka jangan ragu untuk fokus mengejar status dosen tetap di yayasan tersebut. Sebab salah satu syarat dosen tetap yayasan adalah berusia di bawah 50 tahun. Semakin dini dikejar maka semakin baik. 

b. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa 

Syarat umum yang kedua untuk diangkat menjadi dosen tetap di yayasan adalah bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Artinya calon dosen tetap diwajibkan untuk beragama, semua agama yang diakui di Indonesia. Sehingga jika tidak memiliki keyakinan maka tidak bisa menjadi dosen tetap. 

Persyaratan umum satu ini tentu mudah untuk dipenuhi oleh semua dosen muda di semua yayasan pendidikan. Sebab, di Indonesia belum ada paham ateis yang memandang tidak perlu agama untuk menjalani kehidupan. Persyaratan ini dibuktikan dengan data di dalam KTP maupun bukti lainnya yang mencantumkan agama yang dianut. 

c. Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan NKRI 

Syarat ketiga di dalam daftar syarat dosen tetap yayasan adalah memiliki kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab dosen adalah contoh baik bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. 

Maka dibutuhkan dosen tetap yang memang mengakui dan meyakini semua dasar negara. Dimulai dari Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia yang utama. Disusul keyakinan terhadap UUD 1945, dan tentunya keyakinan pada NKRI sebagai warga negara yang baik. 

d. Tidak Pernah Dihukum 

Calon dosen maupun calon dosen tetap juga memiliki kewajiban untuk bebas dari segala tindakan hukum, baik pidana maupun perdata. Dosen yang terlibat kasus pidana bahkan hanya terlibat saja dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Bisa tersandung masalah ini untuk menjadi dosen tetap. Sebab pihak yayasan perlu memastikan semua dosen yang mengajar di bawah naungannya adalah dosen yang “bersih”. Sebab nantinya akan memberi contoh kepada mahasiswa yang membawa nama baik yayasan. 

Oleh sebab itu, selama hidup di dunia perlu menjaga segala perilaku maupun tutur kata. Sebab melakukan suatu kesalahan dan berimbas pada kasus hukum bisa mempersulit jalan hidup sendiri yang susah mencari kerja. Impian menjadi dosen kemudian harus pupus di tengah jalan. 

e. Sehat Jasmani dan Rohani 

Syarat dosen tetap yayasan selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani, persyaratan ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Persyaratan ini wajib dipenuhi karena memang berhubungan dengan tugas-tugas dosen sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Calon dosen tetap di yayasan atau PTS diharapkan memiliki kemampuan secara fisik dan mental untuk menjalankan Tri Dharma. Sebab pelaksanaan Tri Dharma sendiri tidak hanya sekali dua kali atau setahun dua tahun saja. Melainkan sepanjang karir dosen tersebut sejak menjadi dosen tetap sampai memasuki masa pensiun. 

Oleh sebab itu, PTS manapun termasuk juga PTN perlu memastikan semua dosen yang direkrut memiliki kemampuan menjalankannya. Sebab tugas dosen tidak hanya mengajar, dosen juga harus sibuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan semua membutuhkan dukungan fisik dan mental yang prima. 

e. Tidak Terikat di PT Lain 

Syarat umum terakhir adalah tidak terikat dengan PT lain, baik sebagai dosen PNS di PTN maupun PTS lain. Maupun menjadi dosen tetap non PNS di PTN dan PTS lain. Sehingga setiap dosen hanya bisa menyandang status dosen tetap di satu PT, baik itu PTN maupun PTS yang kemudian menjadi homebase

Hal ini lumrah, karena dosen tetap memiliki tugas Tri Dharma yang nantinya tercatat dilaksanakan di satu instansi pendidikan tinggi. Selain itu juga berhubungan dengan pengurusan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang nanti dijelaskan sedikit di bawah. 

2. Persyaratan Khusus  

Sedangkan untuk syarat dosen tetap yayasan yang sifatnya khusus, mencakup dua hal. Yaitu: 

a. Memenuhi Kualifikasi Akademik 

Syarat khusus yang pertama adalah memenuhi kualifikasi akademik, berkaitan dengan ijazah pendidikan tinggi terakhir yang diraih. Saat ini semua dosen minimal sudah merampungkan pendidikan Magister atau S2. Supaya bisa diangkat dosen tetap minimal juga harus lulus S2. 

Sehingga saat melamar sebagai dosen di yayasan ada kemungkinan baru lulus S1. Maka selama menjadi dosen disana pastikan sudah mengejar gelar S2, baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga memiliki kesempatan besar untuk diangkat menjadi dosen tetap setelah gelar Magister didapatkan. 

Selain itu, juga memiliki bidang keilmuan (jurusan) yang sesuai dengan penugasan calon dosen tetap tersebut. Misalnya pihak yayasan membutuhkan dosen Fisika maka mencari calon dosen tetap yang sudah lulus S2 Pendidikan Fisika atau Magister Ilmu Fisika lainnya. 

b. Lulus Seleksi Dosen Tetap 

Syarat khusus yang kedua untuk bisa diangkat menjadi dosen tetap di yayasan tentu saja lulus dari proses seleksi dosen tetap. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh PTS atau yayasan bersama dengan Badan Penyelenggara PTS. 

Seleksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dibuat transparan, sehingga yayasan bisa mendapatkan dosen tetap dengan kualifikasi yang unggul. Oleh sebab itu, bagi dosen muda yang berjuang memenuhi syarat dosen tetap yayasan perlu memastikan lulus proses seleksi ini. 

Sesuai dengan penjelasan detail mengenai syarat dosen tetap yayasan di atas memang ada unsur usia sesuai poin pertama pada persyaratan umum. Harus diketahui bahwa masalah usia ini bisa dikecualikan oleh pihak yayasan. Yakni jika dosen tersebut memiliki keahlian khusus atau kompetensi yang luar biasa. 

Sehingga para dosen muda di yayasan atau PTS perlu fokus untuk terus mengembangkan diri. Terus menorehkan prestasi dan bekerja keras, sebab meskipun sudah melewati batas usia minimal. Jika memiliki keahlian khusus dan kompetensi yang luar biasa. Maka kesempatan diangkat menjadi dosen tetap terbuka lebar. 

Tidak akan rugi, karena meskipun diangkat di usia lebih dari 50 tahun. Dosen masih bisa berkarir 20 tahun lagi karena rata-rata dosen pensiun saat memasuki usia 70-an. Hal inilah yang membuat profesi dosen dikenal sebagai salah satu profesi dengan masa kerja yang paling panjang. Sebab profesi lain rata-rata pensiun di usia 50 tahunan, sedangkan dosen bisa pensiun di usia 70 tahunan. 

Baca Juga:

Linieritas Pendidikan Dosen 

Syarat Dosen Pembimbing Skripsi

Anggaran Penelitian Dosen 

Jenjang Karir Dosen PNS

Dosen Perlu Memiliki NIDN 

Setelah memenuhi semua syarat dosen tetap yayasan dan mendapatkan SK pengangkatan. Maka fokus berikutnya adalah mendapatkan atau memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. NIDN menjadi hal wajib yang perlu diurus setelah dinyatakan menjadi dosen tetap dan SK sudah benar-benar turun. 

NIDN menjadi modal penting untuk pengembangan karir dosen dan proses-proses lainnya. Misalnya saja untuk mengikuti sertifikasi dosen, sebab sertifikasi dosen hanya boleh diikuti dosen tetap di PTN maupun PTS dan sudah punya NIDN. Demikian juga ketika mengajukan diri untuk naik jabatan akademik, misalnya dari Asisten Ahli menjadi Lektor atau Lektor Kepala. 

NIDN perlu diurus dengan seksama, karena ada sejumlah persyaratan perlu dipenuhi. Diantaranya adalah: 

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI). 
  • Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sudah memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. 
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menyalahgunakan narkotika.

Selain syarat di atas, dosen tetap di yayasan juga harus memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan NIDN. Syarat administrasi tersebut mencakup: 

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen. 
  • Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu
  • Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan.
  • Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
  • Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6. 

Baca Juga:

Kekayaan Intelektual Dosen

Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen

Dosen Luar Biasa

Di tag :