Syarat agar Dosen Eligible untuk Sertifikasi Dosen Tahun 2026
Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses panjang. Jauh sebelum dosen bisa menjadi peserta serdos. Maka perlu memastikan dosen eligible untuk sertifikasi dosen tersebut. Jika tidak eligible, maka tentu tidak bisa menjadi peserta serdos dan menjadi dosen bersertifikasi.
Bagi beberapa akademisi, istilah eligible dalam kegiatan serdos masih asing di telinga. Khususnya bagi dosen pemula yang baru saja menapaki karir sebagai dosen. Lalu, apa itu eligible dalam proses serdos? Berikut informasinya.
Sebelum membahas apa itu dosen eligible untuk sertifikasi dosen. Maka perlu memahami dulu apa itu sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen (serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Secara umum, semua profesi perlu ditekuni atau dijalankan oleh orang-orang bersertifikasi. Kepemilikan sertifikat profesi ini menunjukan jika profesi tersebut diisi oleh orang-orang yang kompeten. Sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajiban profesi tersebut dengan baik.
Dosen dan guru yang dikenal sebagai pendidik, menjadi salah satu profesi yang sebaiknya ditekuni orang-orang bersertifikasi. Maka dalam profesi dosen, diselenggarakan sertifikasi dosen. Begitu juga dengan profesi guru, melalui proses sertifikasi guru.
Dalam serdos, para dosen pemula akan diuji kompetensinya sebagai dosen. Sebab dosen di Indonesia wajib menguasai 4 kompetensi utama dosen. Yakni kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Jika kompetensi ini dikuasai, maka dosen tidak ada kendala menjalankan tri dharma dan tugas tambahan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam PP No. 37 Tahun 2009. Pada Pasal 2 menjelaskan dosen di Indonesia wajib memiliki sertifikat profesi. Berikut bunyi Pasal 2 tersebut:
“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Meskipun serdos wajib diikuti semua dosen, karena dosen diwajibkan bersertifikat pendidik. Tidak semua dosen bisa langsung ikut serdos. Sebab terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, kemudian muncul istilah dosen eligible untuk sertifikasi dosen.
Istilah “eligible” sendiri berasal dari bahasa Inggris. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia maka menjadi “memenuhi syarat” atau “layak”. Maka dosen eligible dalam serdos artinya dosen memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses serdos.
Dosen di Indonesia yang belum memegang sertifikat pendidik, maka wajib fokus menjadi dosen eligible untuk serdos. Artinya dosen wajib fokus dulu untuk memenuhi seluruh persyaratan menjadi peserta serdos. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka dosen sudah eligible.
Lalu, apa saja yang mempengaruhi dosen eligible untuk sertifikasi dosen atau sebaliknya? Sudah tentu, syarat serdos itu sendiri. Mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 syarat serdos kembali disederhanakan dibanding pada kebijakan sebelumnya.
Supaya dosen dinyatakan eligible ikut proses serdos, maka ada 4 poin syarat serdos yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
Syarat yang pertama untuk bisa eligible ikut serdos adalah berstatus sebagai dosen tetap. Dalam kebijakan terbaru, status kepegawaian dosen disederhanakan menjadi 2 saja. Yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Dosen yang berstatus dosen tidak tetap bisa fokus dulu memenuhi syarat dosen tetap. Setelah menerima SK pengangkatan dosen tetap. Maka salah satu poin agar eligible ikut serdos berhasil dipenuhi.
Hal kedua yang mempengaruhi bisa tidaknya dosen eligible untuk sertifikasi dosen adalah pengalaman sebagai pendidik. Syarat kedua dalam serdos adalah memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal selama 2 tahun.
Jadi, dosen yang sudah berstatus dosen tetap. Namun pengalaman mengajar belum 2 tahun atau belum sampai melaporkan BKD selama 4 semester. Maka belum memenuhi salah satu syarat serdos. Sehingga belum eligible ikut serdos. Begitu juga sebaliknya.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Live Class: Unlock Beasiswa LPDP Lanjut Study Doktoral. Kelas rutin GRATIS untuk dosen Indonesia tentang publikasi, Pengajaran, dan Peningkatan Karir Dosen yang dilengkapi banyak fasilitas untuk peserta!
Hal ketiga yang mempengaruhi dosen eligible atau tidak untuk ikut serdos adalah jabatan fungsional. Dosen wajib sudah memangku jabatan fungsional, minimal Asisten Ahli untuk memenuhi salah satu syarat serdos.
Jadi, bagi dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kemudian sudah berstatus dosen tetap, sudah juga memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi selama 2 tahun.
Maka bisa fokus mengurus pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional pertama, minimal Asisten Ahli. Jika sudah memiliki jabatan fungsional, maka syarat ketiga dalam serdos sudah dipenuhi.
Syarat keempat yang membantu dosen bisa menerima sertifikat pendidik adalah lulus dalam proses serdos. Jadi, 3 syarat yang dijelaskan sebelumnya merupakan syarat serdos. Sekaligus syarat yang mempengaruhi dosen eligible untuk sertifikasi dosen.
Sementara di poin keempat ini merupakan syarat mutlak agar bisa menerima sertifikat pendidik. Yakni dinyatakan lulus dalam proses serdos. Jadi, jika sudah dinyatakan eligible ikut serdos. Pastikan sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbesar peluang lulus serdos.
Sesuai kebijakan terbaru di dalam Permendiktisaintek No. 51 Tahun 2025. Syarat untuk dosen menerima sertifikat pendidik adalah lulus serdos. Sementara untuk bisa dinyatakan lulus serdos adalah lulus dalam proses penilaian portofolio.
Portofolio dosen dalam proses serdos merupakan kumpulan dokumen yang mendeskripsikan atau menjelaskan kompetensi dan kinerja akademik dosen. Mencakup dokumen-dokumen berikut:
Portofolio dosen yang dinilai asesor serdos yang pertama adalah dokumen yang menunjukan kualifikasi akademik. Artinya, dosen harus memenuhi syarat terkait kualifikasi akademik untuk menjadi pendidik di perguruan tinggi. Sesuai peraturan dari pemerintah, dosen di Indonesia minimal berijazah Magister (S2).
Kemudian, unjuk kerja tri dharma bisa dipahami sebagai kemampuan dosen membuktikan sudah melaksanakan kegiatan tri dharma. Mencakup tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Cek juga kelas online “Rahasia PDD-UKTPT Berkualitas” Panduan Praktis Lolos Penilaian Sertifikasi Dosen. Kelas ini cocok bagi Anda agar mampu merepresentasikan kinerja dosen secara optimal dan sesuai standar penilaian terbaru!
Sementara untuk persepsi, pada kebijakan serdos sebelumnya disebut dengan istilah penilaian persepsional. Jadi, penilaian ini untuk menilai kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma. Penilaian diberikan oleh rekan sejawat, pimpinan dosen tersebut, mahasiswa yang diampu, dan dosen peserta serdos itu sendiri.
Dokumen terakhir dalam portofolio dosen untuk serdos adalah pernyataan diri tentang kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan tri dharma. Pada kebijakan serdos sebelumnya, dokumen ini disebut dengan istilah PDD-UKTPT.
Isinya rekaman video berisi penjelasan pelaksanaan dan pengembangan tugas pengajaran. Kemudian 2 esai yang menjelaskan pelaksanaan dan pengembangan tugas penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Jadi, salah satu kunci untuk lulus dalam serdos adalah mengoptimalkan seluruh dokumen yang menyusun portofolio dosen tersebut. Sehingga perlu produktif melaksanakan tri dharma sebaik mungkin sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen. Baru kemudian bisa menjadi dosen eligible untuk sertifikasi dosen.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Motivation letter untuk beasiswa LPDP merupakan salah satu kelengkapan syarat administrasi pendaftaran. Jadi, menyiapkan dokumen…
Gelar jabatan yang bisa diraih oleh dosen bukan hanya Profesor, akan tetapi juga Profesor Emeritus.…
Menyusun strategi pelaporan BKD di SISTER tentu menjadi agenda rutin para dosen di Indonesia. Sehingga…
Salah satu strategi memperbesar peluang lolos menjadi awardee beasiswa LPDP adalah memiliki LoA untuk LPDP…
Dosen di Indonesia, tentu perlu memahami aturan baru sertifikasi dosen yang berlaku di tahun 2026.…
Salah satu syarat administrasi dalam mendaftar beasiswa LPDP adalah melampirkan essay. Essay LPDP menjadi salah…