Sumber Angka Kredit Dosen dan Strategi Optimasi KUM Melalui Penelitian
Salah satu strategi akselerasi karir akademik dosen adalah lewat optimasi perolehan angka kredit dosen. Sumber poin angka kredit sesuai ketentuan memang sangat beragam. Beberapa tugas akademik memberikan poin yang cukup dan bahkan sangat tinggi.
Selama strategi yang diterapkan tepat, maka dosen bisa melaksanakan seluruh tugas akademik. Sembari tetap mengoptimalkan perolehan poin angka kredit di setiap semester. Lalu, apa strategi yang dimaksud? Berikut informasinya.
Dalam Permenpan No. 17 Tahun 2013, angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang dosen dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
Secara sederhana, angka kredit dosen bisa dipahami sebagai butir-butir atau poin yang diterima dosen setiap kali melaksanakan tugas dan kewajiban akademik. Mencakup tugas pokok sesuai tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan tugas tambahan (kebijakan sebelumnya disebut tugas penunjang).
Angka kredit yang berhasil dikumpulkan dosen atau disebut dengan istilah KUM. Kemudian menjadi salah satu syarat mutlak untuk dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional.
Sehingga semakin produktif dalam menjalankan tugas akademik, semakin sering menerima tambahan poin angka kredit. Kemudian bisa segera naik jenjang jabatan fungsional. Tentunya, diikuti juga dengan memenuhi syarat lain dalam kenaikan jenjang tersebut.
Tambahan poin angka kredit dosen didapatkan dari pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik dosen itu sendiri. Sesuai penjelasan sekilas sebelumnya, maka secara garis besar terdapat 4 sumber angka kredit. Masing-masing kemudian dijabarkan kembali menjadi beberapa unsur dan subunsur pelaksanaan tugas.
Misalnya, dalam tugas pendidikan seorang dosen tidak hanya mengajar mahasiswa. Namun dijabarkan ke dalam beberapa subunsur tugas pendidikan. Berikut penjelasannya:
Tugas akademik pertama yang wajib dijalankan semua dosen di Indonesia adalah tugas pendidikan. Tugas pendidikan sendiri terbagi lagi menjadi tugas pendidikan dan tugas pelaksanaan pendidikan.
Tugas pendidikan dipahami sebagai proses seorang dosen mengembangkan diri lewat studi lanjut (menempuh pendidikan formal) dan mengikuti diklat. Ijazah setelah selesai studi lanjut dan sertifikat pasca mengikuti diklat memberi tambahan poin angka kredit.
Sementara pada tugas pelaksanaan pendidikan adalah proses seorang dosen melaksanakan kegiatan pembelajaran atau perkuliahan. Cakupannya sendiri luas. Mulai dari dosen melaksanakan perkuliahan, membimbing seminar, membimbing KKN, membimbing mahasiswa menyusun tugas akhir seperti skripsi, dll.
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan tugas penelitian dan juga termasuk tugas pokok dosen. Penelitian sendiri adalah kegiatan ilmiah yang dijalankan secara sistematis untuk mencari solusi atas suatu permasalahan maupun untuk menjawab suatu pertanyaan.
Dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian, kemudian wajib menyebarluaskan hasil penelitian tersebut. Bentuk penyebarluasan hasil penelitian dosen inilah yang memberi tambahan poin angka kredit.
Penyebarluasan hasil penelitian dosen bisa dalam bentuk publikasi ilmiah maupun memperoleh HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Publikasi ilmiah bisa dalam bentuk publikasi di prosiding, jurnal ilmiah, dan buku ilmiah. HKI bisa dalam bentuk temuan penelitian mendapatkan atau didaftarkan paten maupun HKI jenis lainnya.
Tugas akademik berikutnya yang juga menjadi sumber poin angka kredit dosen adalah pengabdian kepada masyarakat (PkM). PkM dipahami sebagai proses seorang dosen mengimplementasikan ilmu pengetahuan maupun hasil penelitian yang sudah dilakukan ke masyarakat secara langsung.
Bentuk implementasi ini beragam, sehingga dalam tugas pokok PkM dibagi lagi menjadi beberapa subunsur kegiatan. Berikut beberapa contohnya:
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga R&D Hack, Roadmap Riset Anti Stuck dan bangun roadmap riset pengembangan yang jelas dan aplikatif dengan memahami cara menemukan research gap, menyusun kerangka R&D yang praktis, serta memetakan langkah riset secara sistematis!
Sesuai kebijakan terbaru dari Kemdiktisaintek melalui penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025. Maka sumber poin angka kredit dosen selain tugas pokok yang sudah dijelaskan adalah tugas tambahan.
Tugas tambahan adalah tugas yang diterima dosen untuk menjalankan peran tambahan di dalam maupun di luar lingkungan perguruan tinggi. Adapun yang termasuk peran tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pada kebijakan sebelumnya, sumber angka kredit selain tugas pokok adalah tugas penunjang. Tugas penunjang dilaksanakan untuk menunjang atau melengkapi tugas pokok tersebut.
Namun, dengan adanya kebijakan baru maka tidak ada lagi tugas penunjang melainkan tugas tambahan. Detail penjabaran tugas tambahan bisa menunggu penerbitan petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan karir akademik dosen atau PO PAK terbaru.
Setelah memahami apa itu angka kredit dosen dan sumber-sumbernya dari mana saja. Tentunya perlu memahami juga sistem penilaian angka kredit tersebut. Angka kredit yang dikumpulkan dosen tentu perlu diperiksa atau divalidasi. Sehingga bisa dipastikan dosen memenuhi batas minimal KUM mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Sistem penilaian pada angka kredit jika dijabarkan akan terbagi menjadi 4 tahapan. Berikut penjelasannya:
Sistem penilaian terhadap angka kredit yang dikumpulkan dosen didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Secara umum mengacu pada Permenpan No. 17 Tahun 2013, Permenpan No. 46 Tahun 2013, dan Pedoman atau Petunjuk Teknik Penilaian Angka Kredit Dosen yang diterbitkan Kemdiktisaintek maupun LLDikti.
Jika ada perubahan kebijakan, maka biasanya akan diterbitkan peraturan maupun keputusan baik dari kementerian maupun Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kemudian disusul penerbitan peraturan oleh LLDikti (khusus PTS). Sebab adanya kebijakan baru akan mempengaruhi pelaksanaan teknis penilaian.
Dalam penilaian angka kredit dosen, total ada 4 unsur yang dinilai. Yakni unsur pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.
Seluruh tugas akademik yang dilaksanakan dosen wajib bisa dibuktikan. Secara umum, asesor PAK akan mengacu pada data di SISTER. Sebab pelaporan BKD sendiri dilakukan di laman SISTER tersebut. Detail prosedur mengikuti pedoman dan petunjuk teknis PAK (PO PAK terbaru).
Tahap atau poin berikutnya di dalam sistem penilaian angka kredit adalah prinsip pembobotan. Secara umum, proses penilaian angka kredit mengikut ketentuan penetapan bobot angka kredit tugas tertentu.
Misalnya, mengacu pada Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 syarat naik jenjang dari Asisten Ahli menuju Lektor adalah memenuhi proporsi angka kredit penelitian minimal 35%.
Jadi, dari 4 unsur penilaian angka kredit, bobot untuk tugas penelitian wajib minimal 35% dari total keseluruhan KUM. Contohnya, poin KUM untuk menuju Lektor minimal 200 poin angka kredit. Jika ketentuannya tugas penelitian minimal 35%, maka tugas penelitian yang dimiliki dosen minimal bernilai 70 poin angka kredit.
Memahami prinsip pembobotan ini sangat penting. Sebab aktualnya dalam proses penilaian, tidak cukup hanya mengandalkan nilai KUM sudah sesuai ketentuan jumlah minimal. Akan tetapi harus memenuhi ketentuan atau prinsip pembobotan. Jika tidak terpenuhi, maka usulan bisa saja ditolak.
Cek juga kelas online Digital Era Smart Lecturer Optimalisasi Riset dan Publikasi dari Duniadosen dan kuasai strategi riset dan publikasi digital untuk memperkuat reputasi akademik Anda!
Tahap berikutnya adalah alur penilaian angka kredit. Secara umum, alur penilaian angka kredit dosen diatur di dalam penerbitan aturan terbaru. Misalnya saat Kemdiktisaintek resmi menerbitkan PO PAK terbaru. Maka di dalam PO PAK ini memuat juga alur penilaian angka kredit.
Meskipun alur proses bisa berubah karena kebijakan di pendidikan tinggi sangat dinamis (sering terjadi perubahan kebijakan). Secara umum dan secara sederhana, alur penilaiannya sebagai berikut:
Setiap tugas dan kewajiban akademik akan membantu dosen mendapat poin angka kredit. Namun, seperti yang diketahui terdapat sejumlah tugas dan kewajiban akademik memiliki nilai angka kredit terbilang tinggi.
Selain ijazah pendidikan formal (ijazah Magister dan Doktor), publikasi ilmiah juga memberi poin angka kredit yang tinggi. Berikut beberapa contohnya:
| Bentuk Publikasi Ilmiah | Poin Angka Kredit |
| Buku monograf | 20 |
| Buku referensi | 40 |
| Bunga rampai nasional | 10 |
| Bunga rampai internasional | 15 |
| Seminar atau prosiding nasional | 10 |
| Seminar atau prosiding internasional | 15 |
| Jurnal internasional bereputasi | 40 |
| Jurnal internasional terindeks database internasional bereputasi | 30 |
| Jurnal internasional | 20 |
| Jurnal nasional terakreditasi | 25 |
| Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan 2 | 25 |
| Jurnal nasional dengan bahasa PBB dan terindeks di database yang diakui Kemdiktisaintek | 20 |
| Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 dan 4 | 15 |
| Jurnal nasional | 10 |
Melalui tabel tersebut, maka bisa dipahami jika poin angka kredit untuk kegiatan penelitian lewat sejumlah publikasi ilmiah. Memang memiliki nilai tinggi. Sehingga mempercepat kenaikan jenjang jabatan fungsional, para dosen perlu produktif meneliti dan mengurus publikasi ilmiah.
Supaya nilai angka kredit dosen optimal dari kegiatan penelitian. Maka dosen perlu mengusahakan berbagai program hibah penelitian. Kemudian melakukan diversifikasi sumber angka kredit dari penelitian. Misalnya, hasil penelitian tidak hanya disebarluaskan melalui jurnal. Akan tetapi juga disebarluaskan lewat buku maupun prosiding.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbaik dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Dalam Permendikisaintek No. 52 Tahun 2025, besaran sejumlah jenis tunjangan dosen non-ASN dibuat setara dengan…
Dalam melindungi marwah dan integritas akademik dosen, maka disusun dan diberlakukan kode etik dosen. Kode…
Selain bisa didapatkan, tunjangan dosen dapat dihentikan juga oleh pemerintah. Hal ini tentu penting untuk…
Tahukah Anda, bahwa terdapat sejumlah tunjangan dosen dipengaruhi oleh BKD? Artinya, bisa tidaknya tunjangan tersebut…
Dalam mengembangkan jenjang jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pada dosen. Salah satunya,…
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban akademik, dosen akan mendapat tambahan poin angka kredit dosen. Angka…