Standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti . Ingin menjadi dosen atau mungkin menjadi tenaga kependidikan (tenaga administrasi pustakawan, tenaga laboratorium, dll)? Maka perlu mengetahui dulu apa saja standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti. Kenapa? Sebab profesi apapun di pendidikan tinggi ada aturannya, sama seperti profesi pada umumnya.
Semua orang bisa menjadi dosen, dan semua orang juga bisa menjadi tenaga kependidikan. Hanya saja semua orang tersebut harus memenuhi kualifikasi dimana kualifikasi ini disesuaikan dengan standar dari Dikti.
Kesesuain ini penting agar kesempatan lolos seleksi tinggi dan tidak was-was karir kandas karena belakangan baru diketahui tidak sesuai standar Dikti. Lalu, seperti apa standar yang dimiliki oleh Dikti dan perlu diterapkan oleh seluruh pendidikan tinggi (kampus) di Indonesia?
Baca Juga:
Syarat Dosen Pembimbing Skripsi
Dosen merupakan tenaga pendidik yang bertugas mengajar dan melaksanakan tugas lainnya sesuai isi Tri Dharma di perguruan tinggi. Secara sekilas, tugas dosen adalah mengajar di kampus sama seperti guru yang mengajar di sekolah. Namun, tugas dosen tidak hanya mengajar namun juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sekaligus menjalankan tugas tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjadi dosen kemudian perlu memenuhi sejumlah kualifikasi, paling dasar adalah kualifikasi akademik. Hal ini sesuai dengan standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti. Berikut detailnya:
Bagi dosen yang mengajar di jenjang D1-D2 maka minimal adalah lulusan Magister atau S2 atau Magister Terapan yang relevan dengan prodi (program studi). Namun, untuk mengajar di jenjang ini, calon dosen juga bisa berasal dari lulusan D3 berpengalaman relevan dengan prodi.
Sehingga, jika menemukan lowongan dosen untuk mengajar di program D1-D2 tidak harus lulus S2 meskipun jika lulus S2 lebih baik. Sebab minimal merupakan lulusan D3 dan sudah memiliki pengalaman yang relevan dengan prodi.
Misalnya saja mengajar D1 Administrasi Bisnis, maka bisa lulusan D3 Administrasi Bisnis dan sudah punya pengalaman kerja di bidang ini. Pihak yang bersangkutan bisa mencoba melamar dosen, karena sudah sesuai standar dari Dikti.
Bagi dosen yang mengajar di jenjang D3-D4 maka minimal disyaratkan adalah lulusan Magister atau Magister Terapan yang sudah berpengalaman. Bisa juga diisi oleh lulusan siapa saja yang sudah memiliki sertifikasi profesi dan relevan dengan prodi.
Sehingga, bisa diisi oleh siapa saja yang dulunya terjun dulu di dunia kerja kemudian punya sertifikasi profesi. Jika ada lowongan dosen D3-D4 yang membutuhkan dosen dengan sertifikasi profesi bisa mencoba.
Sedangkan untuk dosen yang mengajar di jenjang S1, detailnya juga sama seperti sandar dosen untuk jenjang D3-D4. Minimal diisi oleh lulusan Magister atau Magister Terapan. Kemudian juga bisa diisi oleh dosen yang sudah memiliki sertifikasi profesi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 KKN.
Dosen yang mengajar profesi, misalnya profesi apoteker atau mungkin yang lainnya juga minimal lulusan Magister atau Magister Terapan yang relevan dengan prodi. Sekaligus sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Selain itu, juga bisa diisi oleh dosen bersertifikasi profesi yang relevan dengan prodi dan berpengalaman kerja minimal 2 tahun sekaligus berkualifikasi minimal setara dengan jenjang 8 KKN.
Dosen yang mengajar di program Magister minimal merupakan lulusan Doktor (S3) atau Doktor Terapan yang relevan dengan prodi. Bisa juga diisi oleh dosen bersertifikasi profesi yang relevan dengan prodi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 KKN.
Dosen yang mengajar spesialis, misalnya dokter spesialis maka minimal lulusan spesialis dua, lulusan doktor, dan lulusan doktor terapan. Tentunya sesuai dengan prodi dan sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.
Dosen yang mengajar di jenjang S3 harus memenuhi dua kualifikasi berikut:
Standar utama yang digunakan Dikti dalam standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti pada dasarnya adalah kualifikasi akademik. Jenjang pendidikan tinggi yang berhasil diselesaikan akan menentukan jenjang mana yang bisa diajar.
Misalnya saja untuk dosen D1 maka menjadi lulusan D3 tidak masalah selama relevan dengan prodi. Sementara jika ingin mengajar mahasiswa di jenjang S1 maka minimal sudah lulus S2 dan itupun dari prodi yang sesuai. Kesesuaian prodi dilihat dari lowongan dosen yang dibuka kampus.
Apakah membutuhkan dosen Teknik, Ekonomi, Bahasa Inggris, atau yang lainnya. Jadi, pada saat menemukan lowongan dosen baca dulu untuk dosen di fakultas atau prodi mana. Kemudian dicek apakah sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Sebab logikanya, tidak mungkin kampus menerima lulusan bahasa Inggris padahal butuh dosen Ekonomi. Jadi harus relevan dengan prodi. Sehingga standar menjadi dosen memang dilihat dari aspek kualifikasi akademik. Namun, setiap kampus punya kualifikasi sendiri disesuaikan dengan kebutuhan pihak mereka.
Baca Juga:
Cara Menghitung Beban Kerja Dosen
Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya
Kemudian untuk standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti, khusus tenaga kependidikan standarnya adalah:
Syarat atau standar yang pertama juga dilihat dari kualifikasi akademik. Mayoritas tenaga kependidikan di pendidikan tinggi minimal lulusan D3. Namun ada beberapa yang bisa diisi oleh lulusan SMA atau SMK dan sederajat, misalnya untuk bagian administrasi.
Standar berikutnya adalah berhubungan dengan sertifikat kompetensi dan khususnya untuk tenaga kependidikan tertentu yang butuh keahlian. Jika melamar sebagai tenaga administrasi maka tidak perlu sertifikat kompetensi.
Sebaliknya untuk bagian tenaga keamanan atau security. Maka butuh sertifikat kompetensi seperti Gada Pratama yang menunjukan orang tersebut memang punya kompetensi dalam menjaga keamanan suatu lingkungan dan dalam hal ini adalah lingkungan kampus.
Beberapa orang mungkin bertanya atau mempertanyakan kenapa ada standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti. Hal ini lumrah, namun adanya standar dalam sebuah profesi atau pekerjaan juga ham lumrah. Lumrah di Indonesia. Sebab nyaris tidak ada perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi dalam merekrut karyawan.
Tujuannya agar dosen dan tenaga kependidikan yang direkrut bisa bekerja dengan baik karena punya ilmu dasar tentang bidang masing-masing. Apalagi untuk dosen, yang minimal harus lulus S2 dimana jurusan antara S1 dengan S2 wajib linier. Sebab dosen perlu menjadi tenaga ahli di suatu bidang untuk bisa mentransfer ilmu yang mendetail dan sesuai.
Adanya standar dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar nasional Dikti yang dijelaskan di atas kemudian memberi jaminan kualitas. Pihak perguruan tinggi bisa menjamin masyarakat yang menggunakan layanan pendidikannya akan mendapatkan ilmu berkualitas.
Artikel Terkait:
11 Cara Mengajar Dosen yang Baik
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…