Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) baru, yakni Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
Sejalan dengan penerbitan Permendikbudristek baru tersebut, Kemendikbudristek kemudian menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring pada 3 Oktober 2024. Dalam kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menjelaskan bahwa kehadiran Permendikbudristek yang baru memberi perlindungan lebih kepada dosen di Indonesia.
Tak hanya itu, kehadiran Permendikbudristek memberikan kejelasan terkait hak ketenagakerjaan. Sebab memang ada pasal yang menjelaskan mengenai gaji pokok sampai diberikannya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan mulai dicairkan di Januari 2025 mendatang.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, juga menyampaikan sambutannya. Beliau menjelaskan bahwa peraturan baru ini memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dosen.
Sekaligus, adanya jaminan mengenai pemberian tunjangan dan juga penghasilan yang lebih layak kepada dosen. Baik itu dosen ASN maupun bukan ASN yang terus mengabdi dan menunjukkan kinerja akademiknya di perguruan tinggi Indonesia.
“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.
Sebagai peraturan yang masih terbilang baru, harapannya penerapan isi keseluruhan peraturan ini dilakukan bertahap dan lancar. Tatang kemudian menjelaskan sejumlah tahapan dan fokus setiap PT di Indonesia dalam implementasi seluruh isi Permendikbudristek tersebut.
Menjelang akhir tahun 2024, Tatang menjelaskan setiap PT di Indonesia memahami regulasi baru di dalam permen tersebut sehingga mengikuti kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting.
Sementara di tahun 2025, yakni pada semester pertama tahun 2025, setiap PT di Indonesia diharapkan mulai menyusun SOP dan mulai menyiapkan beberapa hal untuk implementasi dari peraturan baru tersebut.
“Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen,” jelasnya.
Tatang juga menjelaskan bahwa pihak Kemendikbudristek tidak akan lepas tangan pasca kegiatan sosialisasi. Pemberian pendampingan kepada seluruh PT dan penyediaan buku panduan untuk implementasi peraturan baru pun dilakukan.
“Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” tambahnya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum bagi dosen di Indonesia. Perubahan aturan pun diketahui cukup signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Salah satunya berkaitan dengan status dosen yang lebih jelas dan pasti. Jika di peraturan lama status dosen terpecah dengan nomor identitas profesi seperti NIDN, NIDK, NUP, dan lain sebagainya. Mengacu pada peraturan baru, status dosen disederhanakan, yakni hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Adapun yang dimaksud dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Sementara itu, definisi dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. Kejelasan status dosen ini berimbas pada kejelasan penghasilan yang wajib diberikan PT yang menaunginya.
Harapannya, implementasi dari peraturan baru ini bisa mengatasi permasalahan gaji dosen yang berada di bawah standar. Dipahami bahwa dosen ASN akan mendapat gaji sesuai peraturan nominal gaji untuk ASN dari pemerintah.
Sementara untuk dosen non-ASN akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Bagi PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji tersebut, dapat dikenakan sanksi. Tak hanya itu, para dosen pun berhak atas beberapa tunjangan selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Kabar baiknya lagi, dalam peraturan terbaru juga menjelaskan dosen ASN di bawah naungan Kemendikbudristek juga mendapatkan tunjangan kinerja yang cair pertama kali di Januari 2025 mendatang.
Dalam kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 juga diketahui ada beberapa perubahan peraturan. Perubahan yang pertama terkait dengan laman SINTA yang diumumkan akan digantikan dengan platform baru bertajuk Anjani.
Peraturan lainnya adalah berkaitan dengan jumlah Guru Besar (Profesor) minimal di dalam satu perguruan tinggi. Setiap Program Studi di PT harus memiliki setidaknya 1 Guru Besar. Jika PT membuka 10 Prodi maka otomatis wajib memiliki minimal 10 Guru Besar untuk masing-masing Prodi.
Perubahan berikutnya adalah mengenai pemberian gelar jabatan fungsional Guru Besar. Jika dulunya gelar ini diberikan oleh negara mengikuti syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku secara nasional. Maka sejak peraturan baru diterbitkan, gelar ini diberikan oleh PT yang menaungi dosen. Peraturan ini mulai berlaku di tahun 2025.
Masih berkaitan dengan Guru Besar. Bagi dosen yang meraih gelar tersebut kemudian pensiun, resign, dan pindah homebase. Maka tidak lagi bisa menyandang gelar Guru Besar. Artinya, dosen perlu merintis karir akademik lagi dari bawah sesuai ketentuan terbaru.
Aturan berikutnya berisi himbauan dan pengumuman kepada para dosen di Indonesia untuk segera menentukan rumpun ilmi. Sebab data rumpun ilmu dosen ini menjadi salah satu dasar dalam penilaian jenjang karir akademik dosen. Yakni melalui jenjang jabatan fungsional dosen.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan BKD (Beban Kerja Dosen). Jika dulunya BKD ditetapkan oleh kementerian sebesar 12 SKS per semester dan indikatornya juga sudah ditetapkan. Maka di tahun 2025 mendatang, indikator penilaian kinerja bisa dirumuskan sendiri oleh dosen mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sehingga dengan perubahan ini, para dosen tidak lagi terbebani dengan indikator penilaian kinerja yang rumit di dalam PO BKD. Meskipun begitu, penting untuk memahami secara rinci penjelasan di dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Sehingga memahami seluruh isi peraturan terbaru tersebut.
Selain itu, para dosen juga diharapkan bisa meluangkan waktu membaca seluruh isi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mencegah kesalahpahaman. Sehingga bisa memahami perubahan aturan terbaru dan bisa mengikutinya dengan baik.
Baca juga artikel seputar peraturan baru ini:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…