ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025
Dalam penyelenggaraan hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025, skema Penelitian Pascasarjana kembali dibuka. Bagi para dosen yang aktif menjadi pembimbing mahasiswa Magister maupun Doktor, Anda bisa berpartisipasi dalam skema hibah ini.
Skema ini terbagi menjadi tiga subskema yang bisa dipilih dosen sesuai kondisi dan kebutuhan. Masing-masing subskema memiliki ketentuan terkait durasi sampai besaran pendanaan yang berbeda.
Selain itu, ada persyaratan tertentu yang satu sama lain tidak sama. Jadi, untuk para dosen yang memang mengincar skema ini. Silakan informasi berikut secara seksama.
Skema Pascasarjana adalah hibah penelitian dari Kemendiktisaintek yang dikelola oleh DPPM (Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dan ditujukan untuk para dosen pembimbing mahasiswa Magister maupun Doktor di Indonesia.
Hibah ini diharapkan bisa membantu meningkatkan keterampilan mahasiswa bimbingan dosen pengusul dalam menjalankan kegiatan penelitian, baik penelitian untuk tesis maupun disertasi. Tak hanya ini, penelitian ini juga berperan meningkatkan keterampilan menulis dan mengurus publikasi ilmiah.
Skema Penelitian Pascasarjana dibagi menjadi tiga subskema. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan, mulai dari durasi penelitian. Terkait besaran pendanaan dari DPPM, masing-masing subskema juga memiliki besaran berbeda. Cek masing-masing berdasarkan subskemanya.
Skema Penelitian Pascasarjana pada program hibah penelitian DPPM tahun anggaran 2025 memiliki tiga subskema, antara lain:
PTM merupakan hibah penelitian yang ditujukan untuk dosen yang memberi bimbingan kepada mahasiswa Magister (S2). Durasi PTM bersifat monotahun, artinya penelitian maksimal dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Bagi para dosen yang meraih hibah dalam subskema PTM, Anda berhak menerima pendanaan maksimal Rp40 juta per proposal usulan. Dosen pembimbing mahasiswa Magister juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan PTM.
Selain itu, ada juga kewajiban untuk memenuhi ketentuan luaran wajib. Dalam program hibah penelitian tahun 2025 sendiri, DPPM hanya menetapkan luaran wajib. Sementara untuk luaran tambahan tidak ada ketentuan dalam bentuk apa saja.
Subskema kedua dalam Penelitian Pascasarjana adalah Penelitian Disertasi Doktor (PDD). Sesuai dengan namanya, subskema PDD ditujukan untuk para dosen yang menjadi pembimbing mahasiswa Doktor (S3).
Subskema PDD bersifat multitahun, durasi penelitian yang didanai antara 2 tahun sampai maksimal 3 tahun. Ketentuan pendanaan adalah maksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang lolos seleksi.
Subskema ketiga dalam Penelitian Pascasarjana adalah Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU). Subskema PMDSU ditujukan untuk mahasiswa yang mengikuti program PMDSU.
PMDSU sendiri diketahui menjadi program hibah penelitian hasil kerjasama DPPM dengan Direktorat Sumber Daya. PMDSU memfasilitasi mahasiswa Magister untuk melakukan percepatan meraih gelar Doktor. Sehingga termasuk program double degree.
Sama seperti PDD, subskema PMDSU juga bersifat multitahun dengan durasi penelitian antara 2 tahun sampai maksimal 3 tahun. Besaran pendanaan juga Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan yang dinyatakan lolos seleksi.
Penelitian Tesis Magister | Penelitian Disertasi Doktor | Program Magister menuju Doktor Sarjana Unggul | |
---|---|---|---|
Besar Pendanaan | Maksimal Rp40 juta per proposal usulan | Maksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan | Maksimal Rp60 juta per tahun untuk setiap proposal usulan |
Jangka Waktu | Maksimal 1 tahun (monotahun) | 2-3 tahun (multitahun) | 2-3 tahun (multitahun) |
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Berbeda dengan hibah di tahun 2024 yang pada skema tertentu memungkinkan satu dosen meraih lima hibah sekaligus. Tahun 2025, setiap dosen tanpa terkecuali hanya bisa mendapatkan dua program hibah dari skema manapun. Ketentuannya sebagai berikut:
Setelah memahami ketentuan tersebut, artinya per dosen maksimal hanya bisa mengajukan dua proposal usulan. Kemudian, setiap dosen pengusul di skema ini juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut persyaratan skema penelitian pascasarjana:
Sebelum mengajak mahasiswa Anda, pastikan dulu Anda mengecek data mahasiswa. Ikuti tutorial Cara Cek Status Aktif Mahasiswa di PDDikti.
Skema Penelitian Pascasarjana juga memiliki sejumlah luaran wajib yang harus dicapai setiap tim peneliti yang mengajukan usulan. Luaran dalam hibah penelitian mencakup publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dan sebagainya sesuai ketentuan dari DPPM selaku pengelola program hibah.
Tiga subskema masing-masing memiliki luaran wajib yang berbeda. Berikut luaran wajib subskema penelitian pascasarjana:
Subskema Penelitian Pascasarjana | Luaran Wajib |
Penelitian Tesis Magister (PTM) | luaran wajib berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 4) atau publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional |
Penelitian Disertasi Doktor (PDD) | 1. Luaran wajib tahun pertama berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; 2. Luaran wajib tahun kedua berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional |
Penelitian Magister menuju Doktor Unggul untuk Sarjana Unggul (PMDSU) | Luaran wajib berupa publikasi satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; Selama periode penelitian menghasilkan minimum publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional; |
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketentuan luaran dalam hibah DPPM tahun anggaran 2025 hanya luaran wajib. Meskipun begitu, para dosen pengusul bisa meraih luaran tambahan jika memang memungkinkan.
Ketentuan lain berkaitan dengan luaran yang dicapai adalah mencantumkan nama seluruh pihak yang mendukung penelitian yang dilakukan, Diantaranya:
Ketiganya disebutkan sebagai pemberi pendanaan sekaligus menyebutkan detail tahun pendanaannya yang diterima. Informasi ini dicantumkan pada setiap bentuk luaran penelitian yang dicapai. Baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan DPPM.
Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Peluncuran Program | 3 Maret 2025 |
Pengusulan Proposal | 10 Maret – 7 April 2025 |
Seleksi Proposal | 8 April – 14 Mei 2025 |
Penetapan Pemenang | 15 Mei 2025 |
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan | 16 Mei – 19 Desember 2025 |
Monitoring dan Evaluasi | 29 September – 10 Oktober 2025 |
Pelaporan Akhir | 19 Desember 2025 |
Validasi Luaran | Juni 2026 |
📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Digitalisasi di berbagai bidang, membuat masyarakat Indonesia dan negara lain di dunia semakin akrab dengan…
Penyelenggaraan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh Kemendiktisaintek tahun anggaran 2025 akan resmi dibuka.…
Tahukah Anda, bahwa ada cukup banyak platform AI untuk membuat proposal penelitian? AI dengan kemampuan…
Menjadi dosen yang memiliki akademik branding yang baik tentu penting untuk dilakukan. Akademik branding ini…
Dunia Dosen kembali menggelar webinar bertema pengembangan karier dosen Indonesia, kali ini mengusung topik “Akademik…
Pada saat mengurus publikasi artikel ilmiah pada sebuah jurnal, Anda akan mendapati editor dan reviewer.…
View Comments
Sangat bermanfaat. Bisakah saya share artikel ini?