Dalam program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023, dijelaskan ada beberapa skema. Dalam skema Penelitian Dasar dibuka kategori Penelitian Pascasarjana. Sesuai namanya, kategori ini ditujukan untuk mahasiswa pascasarjana.
Jika kebanyakan kategori penelitian ditujukan untuk dosen, maka di dalam kategori PPS ini justru dibuka untuk kalangan mahasiswa. Syarat mutlaknya tentu saja berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana, entah itu S2 atau S3. Berikut informasi lengkapnya.
Sebagaimana yang disampaikan sekilas di awal, dalam program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 dibuka pendanaan untuk kegiatan penelitian dengan beberapa skema.
Khusus untuk skema Penelitian Dasar terdapat program Penelitian Pascasarjana atau PPS. PPS sendiri merupakan program pendanaan untuk penelitian bagi mahasiswa pascasarjana, baik S2 maupun S3.
Tujuan dari program PPS ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan pascasarjana di perguruan tinggi Indonesia. Sebab salah satu syarat untuk lulus dan bisa ikut wisuda adalah melaksanakan penelitian, menyusun laporan penelitian,dan mempublikasikannya.
Seperti yang diketahui, beberapa perguruan tinggi di Indonesia mewajibkan mahasiswa S2 maupun S3 untuk mempublikasikan tesis atau disertasi dalam jurnal internasional. Sehingga mendorong peningkatan kualitas lulusan, program Penelitian Pascasarjana pun digelar.
Dalam PPS dibuat menjadi dua kategori lagi, yakni untuk mahasiswa Magister atau S2 dan mahasiswa Doktor atau S3. Khusus untuk PPS Magister, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi para pengusul:
Sementara untuk luaran, berikut beberapa luaran yang wajib dihasilkan dimana pengusul bisa memilih salah satunya:
Kategori kedua di dalam program Penelitian Pascasarjana adalah untuk mahasiswa Doktor (S3). Syarat yang harus dipenuhi adalah:
Sementara untuk luaran wajib, ada luaran per tahun dan luaran di tahun terakhir. Adapun luaran wajib per tahun mencakup:
Sedangkan luaran wajib di tahun terakhir mencakup:
Terkait luaran wajib di dalam program Penelitian Pascasarjana (PPS), terbagi menjadi tiga kategori. Berikut daftarnya dan bagaimana proses penilaiannya:
Dalam Penelitian Pascasarjana (PPS), dijelaskan di dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Bahwa PPS hanya bisa diusulkan oleh PT dari tiga klasterisasi, yakni Mandiri, Utama, dan Madya. Selain itu, PPS dibagi menjadi tiga jalur, yaitu:
Detail dari penjelasan tersebut bisa menyimak tabel berikut ini.
Artikel Terkait:
Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi
Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
Skema Penelitian Pascasarjana dan Jenisnya (PPS)
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…
View Comments
Sangat bermanfaat. Bisakah saya share artikel ini?