ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025
Salah satu skema penelitian yang dibuka dalam hibah DPPM tahun anggaran 2025 adalah Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT). Tahun 2024 lalu, skema serupa juga ditawarkan kepada para dosen. Hanya saja memiliki nama berbeda.
Tahun lalu, skema PKPT diberi nama skema Penelitian Kerja Sama Dalam Negeri (PKDN). Adanya perubahan nama ini tentu saja mengindikasikan ada perubahan lain terkait pelaksanaannya.
Bagi para dosen yang berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan binaan maka bisa menjadi tim pengusul di skema PKPT. Kemudian menjalin kerja sama dengan PT dari klaster mandiri atau utama. Baca informasi lengkap mengenai skema ini!
Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) adalah hibah penelitian dari pemerintah melalui Kemendiktisaintek yang dikelola oleh DPPM untuk mendukung penelitian kerja sama antar perguruan tinggi dari klaster berbeda.
Melalui skema ini, DPPM memberi kesempatan bagi seluruh perguruan tinggi untuk melakukan penelitian kerja sama. Kebutuhan pendanaan akan menjadi fasilitas yang diberikan oleh DPPM.
Kerja sama ini antar perguruan tinggi di dalam negeri dan wajib dari klaster berbeda. Dalam PKPT terdapat ketentuan mengenai adanya dua kelompok peneliti, mencakup Tim Peneliti Pengusul (TPP) dan Tim Peneliti Mitra (TPM).
Tim Peneliti Pengusul dalam skema Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) wajib berasal dari perguruan tinggi klaster madya, pratama, dan juga binaan. Sementara itu, kelompok Tim Peneliti Mitra wajib dari perguruan tinggi klaster mandiri atau utama.
Baik ketua pengusul di masing-masing kelompok dan anggota tim penelitian wajib memenuhi persyaratan untuk mengajukan skema PKPT. Kemudian menyusun proposal penelitian kerja sama dan diajukan untuk mendapat hibah penelitian DPPM.
Tahun ini, besaran dana di skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) mencapai Rp150 juta per tahun untuk proposal usulan yang dinyatakan lolos seleksi. Durasi penelitian multitahun dengan ketentuan paling sebentar satu tahun dan maksimal berdurasi dua tahun.
Tahun anggaran 2025, hibah penelitian DPPM menetapkan aturan setiap dosen pengusul hanya bisa mendapat hibah dari maksimal dua skema program. Artinya, satu orang dosen hanya bisa mendapat dua hibah penelitian saja atau dari dua proposal usulan.
Selain itu, dalam dua usulan tersebut posisi dosen pengusul wajib berbeda. Jika dua usulan, maka salah satu menjadi ketua pengusul dan usulan lain sebagai anggota. Opsional lain, dalam dua usulan sama-sama menjadi anggota tim penelitian bukan ketua pengusul.
Secara lebih rinci, berikut adalah seluruh persyaratan dalam skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT):
Bagi para dosen yang memenuhi sejumlah persyaratan di atas. Maka bisa segera membentuk tim penelitian dan mencari tim penelitian perguruan tinggi lain sebagai mitra. Baru kemudian menyusun proposal usulan sesuai ketentuan DPPM.
ⓘ Pastikan perguruan tinggi sesuai dengan aturan skema penelitian yang Anda daftar. Cek dulu Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi 2025.
Saat Anda menyusun proposal, pastikan proposal Anda memiliki poin penting berikut. Baca dan ikuti satu-satu agar proposal Anda lolos:
Hal penting berikutnya berkaitan dengan skema Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT) adalah terkait luaran. Sebagaimana hibah penelitian pada umumnya, pengusul di skema ini wajib mencapai luaran yang sudah ditetapkan DPPM.
Seperti tahun lalu, tahun ini DPPM hanya menetapkan luaran wajib di setiap skema hibah penelitian, termasuk dalam skema PKPT. Adapun luaran wajib dalam skema ini publikasi ilmiah minimal satu artikel di jurnal bereputasi internasional.
Luaran wajib ini sifatnya per tahun. Artinya, untuk tim pengusul yang mengajukan penelitian multitahun, maka setiap tahunnya harus mempublikasikan setidaknya satu artikel ilmiah pada jurnal bereputasi internasional.
Misalnya, tim peneliti mengajukan penelitian dengan durasi dua tahun. Maka luaran wajib di tahun pertama pelaksanaan sampai tahun kedua adalah publikasi satu artikel di jurnal bereputasi internasional. Maka jumlah luaran wajib ada dua artikel di jurnal bereputasi internasional.
Dalam setiap pencapaian luaran tersebut, tim peneliti wajib mencantumkan pihak-pihak yang mendukung pendanaan. Diantaranya adalah:
Jadi, pastikan di setiap luaran yang dicapai menjelaskan ketiga pihak tersebut sebagai acknowledgment atau sumber dana. Ketentuan ini wajib dan berlaku untuk semua skema penelitian sekaligus untuk semua bentuk luaran wajib di dalam hibah DPPM 2025.
Berikut linimasa Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat BIMA 2025:
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Peluncuran Program | 3 Maret 2025 |
Pengusulan Proposal | 10 Maret – 7 April 2025 |
Seleksi Proposal | 8 April – 14 Mei 2025 |
Penetapan Pemenang | 15 Mei 2025 |
Pelaksanaan Penelitian/Kegiatan | 16 Mei – 19 Desember 2025 |
Monitoring dan Evaluasi | 29 September – 10 Oktober 2025 |
Pelaporan Akhir | 19 Desember 2025 |
Validasi Luaran | Juni 2026 |
📣 File buku panduan silakan diunduh di laman Bima Kemdikbudsaintek
Bingung mulai menulis proposal darimana? Ikuti tulisan berikut dan mulailah naskah proposal Anda:
Digitalisasi di berbagai bidang, membuat masyarakat Indonesia dan negara lain di dunia semakin akrab dengan…
Penyelenggaraan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh Kemendiktisaintek tahun anggaran 2025 akan resmi dibuka.…
Tahukah Anda, bahwa ada cukup banyak platform AI untuk membuat proposal penelitian? AI dengan kemampuan…
Menjadi dosen yang memiliki akademik branding yang baik tentu penting untuk dilakukan. Akademik branding ini…
Dunia Dosen kembali menggelar webinar bertema pengembangan karier dosen Indonesia, kali ini mengusung topik “Akademik…
Pada saat mengurus publikasi artikel ilmiah pada sebuah jurnal, Anda akan mendapati editor dan reviewer.…