Dalam program hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023, terdapat skema Penelitian Dasar. Dalam penelitian dasar tersebut terbagi lagi menjadi beberapa kategori penelitian, termasuk Penelitian Kerja Sama (PKS).
Dalam skema PKS, para dosen bisa melaksanakan penelitian dengan menjalin kerjasama bersama pihak luar. Kerjasama disini bisa dengan PT maupun industri, baik di dalam maupun luar negeri.
Daftar Isi
ToggleMengenal Penelitian Kerja Sama (PKS) dalam Skema Penelitian Dasar (SPD)
Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 menghadirkan beberapa skema dalam kegiatan penelitian. Penelitian yang dilaksanakan para penerima program nantinya akan diberi bantuan pendanaan sesuai ketentuan.
Salah satu skema penelitiannya adalah Penelitian Dasar yang kemudian terbagi menjadi beberapa kategori lagi. Kategori di Penelitian Skema Dasar ini salah satunya adalah Penelitian Kerja Sama atau PKS.
Sesuai namanya, PKS merupakan bentuk penelitian kolaborasi antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Bisa juga berkolaborasi dengan industri. Kabar baiknya dalam program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2023, bisa berkolaborasi dengan PT di dalam maupun luar negeri.
Luaran dan Persyaratan Kerja Sama Dalam Negeri
Sebagaimana yang dijelaskan di awal, Penelitian Kerja Sama bisa dilakukan dosen di sebuah PT dengan PT lain baik di dalam maupun luar negeri. Khusus untuk kerjasama dengan PT di dalam negeri, diharapkan dilakukan dengan PT yang klasterisasinya berbeda.
Misalnya PT dari klasterisasi Madya bekerjasama dengan PT dengan klasterisasi Mandiri. Sehingga terjalin kolaborasi apik yang mendukung perkembangan keahlian meneliti dari PT dengan klasterisasi yang lebih unggul.
Adapun luaran yang wajib dihasilkan para dosen per tahunnya di skema PKS ini antara lain:
- satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau
- satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2.
- satu buku hasil penelitian ber-ISBN.
Sedangkan di tahun terakhir maka wajib menghasilkan luaran paten/paten sederhana terdaftar, perlindungan varietas tanaman (PVT), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) terdaftar, policy brief, naskah akademik yang diserahkan kepada pengguna atau karya monumental.
Sementara untuk persyaratan yang wajib dipenuhi para pengusul dalam skema Penelitian Kerja Sama ini adalah:
- ketua pengusul harus memiliki minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;
- Anggota pengusul minimal dua orang dosen, setidaknya satu orang berasal dari klaster perguruan tinggi yang berbeda;
- Anggota pengusul melibatkan minimal satu orang mahasiswa bimbingan penelitian yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Penelitian bersifat multi tahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun;
- Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar.
Kerja Sama Luar Negeri
Pada PKS luar negeri, maka sifatnya tidak terbatas. Artinya, PT yang mengajukan usulan di skema ini bisa bekerjasama dengan PT lain di beberapa negara di dunia. Misalnya adalah:
- Partenariat Hubert Curien (PHC) Nusantara,
- Newton Fund,
- Joint Funding Scheme for Research and Innovation Southeast Asia – Europe (JFS SEA-EU),
- e-ASIA Joint Research Program (e-ASIA JRP).
- Dan lain sebagainya.
Detail Luaran Wajib dan Penilaiannya
Sebagai program hibah, maka penerima program nantinya wajib menghasilkan luaran. Berikut detail jenis luaran yang wajib dihasilkan dalam Penelitian Kerja Sama:
- Satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi dengan status published
- Satu artikel di jurnal nasional dengan status published
- Satu buku hasil penelitian ber-ISBN dalam bentuk cetak
- Paten/Paten Sederhana atau policy brief, naskah akademik atau karya monumental
Penelitian Kerja Sama Berdasarkan Klaster
Penelitian Kerja Sama kemudian ditujukan untuk semua PT di seluruh klasterisasi. Sehingga PT di klasterisasi Mandiri, Utama, Madya, Pratama, maupun Binaan bisa mengajukan proposal usulan di skema satu ini.
Hanya saja dalam sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dijelaskan bahwa PKS Luar Negeri wajib berkolaborasi dengan PT Luar Negeri. Sementara PKS Dalam Negeri tidak harus dengan PT, melainkan bisa dengan industri juga.
Artikel Terkait: