Sistem PAK dosen Kemenag memang tidak sama dengan sistem PAK untuk dosen yang dinaungi oleh Kemendikbud. Kenapa? Sebab memang sudah jelas dinaungi oleh dua kementerian yang berbeda.
Seluruh perguruan tinggi berbasis ilmu agama, nantinya akan dinaungi oleh Kementerian Agama yang dari berbagai aspek memang berbeda dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal penilaian angka kredit untuk pengembangan karir akademik dosen pun berbeda, begitu juga dengan sistem layanannya. Berikut informasinya.
Dosen di Indonesia disebutkan di dalam Permenpan RB No. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya memiliki kebutuhan, kewajiban, dan hak untuk memangku jabatan fungsional.
Jabatan fungsional adalah sebuah jabatan akademik yang menunjukan wewenang atau hak dan kewajiban dosen yang terbagi menjadi beberapa jenjang atau tingkatan. Dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan juga Guru Besar.
Adapun untuk sistem penilaiannya, maka akan disesuaikan dengan kebijakan kementerian yang menaungi institusi tempat dosen mengabdi. Misalnya untuk dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) maka akan mengikuti sistem PAK dosen Kemenag.
PAK sendiri adalah kepanjangan dari Penilaian Angka Kredit yang dimiliki oleh dosen. Terkait sistem PAK tersebut, Kemenag diketahui merilis website bertajuk SIPAK Kemenag RI. Apa itu SIPAK Kemenag RI?
SIPAK Kemenag RI adalah Sistem Layanan terhadap Dosen Kementerian Agama dalam rangka usulan Kenaikan Pangkat Dosen. Dosen yang mengusulkan Kenaikan Pangkat harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kenaikan pangkat yang bisa diusulkan adalah untuk Lektor Kepala atau lebih tinggi. Objek Layanan SIPAK adalah Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Perguruan Tinggi Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.
Sedangkan untuk Dosen Swasta melalui Koordinasi Kopertais atau Bimas yang terkait dalam proses pengajuan penilaian angka kredit dengan menggunakan Sistem PAK dosen Kemenag yang sudah ditetapkan.
Dosen di bawah naungan Kemenag yang ingin mengajukan penilaian angka kredit bisa mengajukan secara online. Yakni lewat situs resmi SIPAK Kemenag RI dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sama seperti dosen yang dinaungi oleh Kemendikbud, dosen di Kemenag yang bisa mengajukan jabatan fungsional adalah dosen tetap. Kemudian memenuhi sejumlah syarat lain yang ditetapkan, seperti memiliki NIDN agar bisa login di SIPAK Kemenag RI.
Baca Juga :
Pentingkah Penilaian Angka Kredit bagi Dosen?
Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) 2022 untuk Kenaikan Jabfung Lektor Kepala dan Profesor
Angka kredit dosen di Kemenag didapatkan dengan melaksanakan tugas pokok sesuai isi tri dharma. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tugas penunjang, sehingga setiap tugas akan memberikan tambahan poin angka kredit.
Angka kredit dalam jumlah tertentu membantu dosen untuk mengajukan penilaian ke sistem PAK dosen Kemenag secara online. Sistem penilaian yang terstruktur diperlukan untuk memastikan dosen memang sudah melaksanakan tugas-tugas dan jumlah KUM memenuhi ketentuan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.
Lalu, apa saja tahap pengajuan PAK tersebut? Rupanya ada 7 tahapan yang akan dilalui dosen Kemenag, berikut penjelasan lengkapnya:
Tahap yang pertama adalah melakukan registrasi. Dimana? Yakni di laman SIPAK Kemenag RI dengan login memakai akses yang sudah diberikan oleh operator kampus.
Dosen akan diberikan username dan password untuk masuk ke akun di dalam SIPAK Kemenag RI. Sehingga tinggal melengkapi profil untuk menyelesaikan tahap registrasi yang merupakan tahap paling awal.
Supaya bisa mendapatkan akses untuk login maka dosen harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti yang disampaikan sekilas sebelumnya adalah merupakan dosen tetap dan memiliki NIDN. Sehingga sudah bisa mengajukan jabatan fungsional.
Tahap yang kedua di dalam sistem PAK dosen Kemenag adalah tahap approval. Sesuai dengan namanya, tahap ini berisi proses persetujuan registrasi akun dosen di SIPAK Kemenag RI.
Siapa yang memberikan persetujuan? Bagi dosen yang mengajar di PTN maka akan dilakukan oleh Bagian Kepegawaian/Ketenagaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) . Sedangkan dosen di PTS maka dilakukan Kopertais atau Bimas Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Proses approval nantinya dilakukan secara online, dan dosen bisa secara rutin melakukan pengecekan di akun SIPAK Kemenag RI. Sebab jika sudah sampai di tahap ini maka bisa langsung ke tahap berikutnya atau tahap ketiga.
Tahap yang ketiga adalah pengisian form dan upload kelengkapan. Artinya, di tahap ini dosen di bawah naungan Kemenag akan mengisi form pengajuan PAK atau penilaian angka kredit secara online melalui laman SIPAK Kemenag RI.
Pengisian form untuk proses pengajuan penilaian angka kredit. Selain itu juga disusul dengan proses mengunggah seluruh dokumen yang disyaratkan oleh Kemenag. Sehingga pengajuan tersebut bisa diproses dan masuk ke tahap selanjutnya.
Tahap yang keempat di dalam sistem PAK dosen Kemenag adalah Verval Tingkat 1. Yaitu tahap verifikasi dan juga validasi dokumen di tahap pertama yang artinya nanti akan ada tahap kedua jika di tahap ini dinyatakan lolos.
Proses verifikasi dan validasi bagi dosen di PTN akan dilakukan oleh PTN itu sendiri. Sementara untuk dosen yang mengabdi di PTS nantinya akan dilakukan oleh Kopertais atau Bimas di wilayah masing-masing.
Jika tahap verifikasi ini sudah dinyatakan lolos, maka hasilnya akan masuk ke tahap Verval 2 yang juga menjadi tahap berikutnya dalam sistem penilaian angka kredit bagi dosen yang dinaungi oleh Kemenag.
Tahap yang selanjutnya atau tahap kelima adalah Verval Tingkat 2. Yaitu tahap verifikasi dan validasi tahap kedua yang kali ini dilakukan oleh Direktorat PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).
Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah angka kredit yang dikumpulkan memang sudah sesuai atau belum. Hasil verifikasi kemudian akan menentukan apakah bisa ke tahap berikutnya atau tidak.
Jika dirasa dalam proses verifikasi ini ada data yang tidak sesuai, maka perlu ditindaklanjuti oleh institusi tempat dosen bernaung. Sebaliknya, jika memang sudah sesuai maka langsung ke tahap berikutnya.
Tahap berikutnya adalah tahap penilaian yang menjadi puncak dari proses atau sistem PAK dosen Kemenag. Tahap penilaian ini dilakukan langsung oleh Kemenag untuk pembidangan ilmu agama, sementara ilmu umum dilakukan Dikti-Dikti.
Jika sudah lolos proses penilaian, maka akan masuk ke tahap akhir yakni penerbitan PAK. Dosen yang sudah dinyatakan lolos akan menerima SK hasil PAK atau penilaian angka kredit tersebut.
Nantinya akan diserahkan ke pihak perguruan tinggi atau institusi yang kemudian diteruskan ke dosen yang bersangkutan. Setelahnya, dosen akan dinyatakan naik jabatan fungsional, dimana PAK online hanya untuk Lektor Kepala dan Guru Besar.
Memahami tahapan dan persyaratan administrasi di dalam sistem PAK dosen Kemenag tentu sangat penting. Sehingga dosen bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik mungkin agar pengajuan PAK sekaligus kenaikan jabatan berjalan lancar.
Artikel Terkait :
Mengenal 7 Hak Dosen Kemenag Sesuai dengan Peraturan Berlaku
Tukin Dosen Kemenag : Jumlah Besarannya dan Tips Agar Cepat Cair
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…