Pemerintah diketahui terus gencar berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu program menjadi bagian dari upaya tersebut, yakni program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat. Melalui program ini diharapkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan terbukti punya keterampilan dalam melaksanakan kewajibannya.
Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan program sertifikasi dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi teknis dari dosen dan tenaga kependidikan agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya.
Penguasaan kompetensi tertentu sangat penting bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Bagi dosen, kompetensi ini membantu melaksanakan aktivitas tri dharma dengan baik, terutama dalam proses transfer ilmu agar mudah dipahami mahasiswa.
Sementara bagi tendik, penguasaan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya akan membantu mahasiswa mengakses berbagai fasilitas di perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan.
Sehingga dalam program ini, para dosen dan tendik yang tersertifikasi mampu diharapkan dapat mendukung mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan. Sehingga, sebuah perguruan tinggi kemudian mampu menghasilkan mahasiswa yang kompeten sesuai bidang ilmunya.
Baca Juga : Jadwal Serdos 2023 Telah Dirilis, Ini Detail Jadwalnya
Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan ditujukan untuk dosen dan tendik yang memenuhi beberapa persyaratan. Terkait persyaratan, juga ditetapkan sejumlah syarat bagi lembaga penyelenggara proses sertifikasi.
Berikut adalah detail syarat yang harus dipenuhi dosen dan tendik selaku peserta sertifikasi:
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi lembaga sebagai penyelenggara sertifikasi dosen dan tendik adalah:
Baca Juga : 8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi
Bagi dosen dan tendik yang ingin mengikuti program Sertifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan, berikut cara pendaftarannya;
Sementara pendaftaran untuk lembaga penyelenggara juga dilakukan secara online melalui laman Sumberdaya Dikti. Adapun detail tata caranya bisa membaca buku panduan Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2023.
Sedangkan untuk tahap dan waktu pendaftaran program detail jadwalnya adalah sebagai berikut:
Kegiatan atau Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|
Pembukaan Pendaftaran | April – Mei 2023 |
Seleksi | Mei – Juni 2023 |
Pengumuman dan Pembekalan | Juli 2023 |
Pelaksanaan Kegiatan | Agustus – Oktober 2023 |
Monitoring dan Evaluasi | Agustus – Oktober 2023 |
Pelaporan Hasil Kegiatan | November 2023. |
Baca Juga : Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini
Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 memfokuskan tema peningkatan kompetensi terkait Green Economy, Blue Energy, Digital Economy, Kesehatan dan Pariwisata. Berikut 15 skema yang ditawarkan pemerintah:
Tema | Bidang | Skema | Sasaran |
---|---|---|---|
Pariwisata | Seni dan Budaya | Dalang | Dosen (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penari Penyaji Karya Tari | Dosen (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Wiyogo | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penata Rias Pengantin Yogya Putri | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penata Rias Pengantin Paes Ageng | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Ahli Cagar Budaya Pratama | Dosen (nasional) |
Blue Energy | Otomasi Industri/Elektronik | Engineer Perencanaan Program Software Dan Sistem Scada | Dosen (internasional) |
Green Economy | Kimia Industri | Ahli Muda K3 Kimia | Dosen / Tendik |
Green Economy | Lingkungan | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara | Dosen (nasional) |
Blue Energy | Teknik Sipil | Training of Trainers Tekla Structure | Dosen (internasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Perencana PengelolaanKawasan Konservasi Perairan | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Evaluator PengelolaanPerikanan denganPendekatan Ekosistem | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Penyelam Ilmiah Biologi Laut | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Kewirausahaan | Dosen / Tendik |
GreenEconomy | Pertanian | Supervisor Pengawas Mutu Pakan | Dosen / Tendik |
Bantuan pendanaan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 dibiayai oleh Anggaran LPDP. Adapun cakupan komponen biayanya adalah sebagai berikut:
Biaya hidup mencakup biaya akomodasi, konsumsi dan transport lokal selama kegiatan berlangsung dengan durasi sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi.
Biaya hidup diberikan kepada peserta dengan dibuktikan dokumen Letter of Acceptance dan/atau daftar kehadiran di lokasi kegiatan. Jadi, pastikan dokumen ini sudah dimiliki dan dibawa sepanjang proses sertifikasi.
Biaya transportasi mencakup tiket pesawat (kelas ekonomi) atau kereta api (tidak diperkenankan kelas luxury) untuk keberangkatan dari domisili peserta ke lokasi tujuan kegiatan dan kepulangan sebaliknya.
Terakhir adalah biaya pelatihan dan uji kompetensi yang diberikan pemerintah kepada lembaga penyelenggara sertifikasi yang sudah memenuhi syarat. Adapun waktu pemberian dilakukan di akhir masa sertifikasi.
Jadi, bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi syarat sesuai penjelasan di atas. Silahkan segera mendaftarkan diri dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2023 tersebut.
Baca Juga :
Berapakah Tunjangan Sertifikasi Dosen di Indonesia?
[UPDATE] Jadwal TKBI 2023 untuk Sertifikasi Dosen
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…