Pemerintah diketahui terus gencar berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu program menjadi bagian dari upaya tersebut, yakni program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Sesuai namanya, program ini ditujukan untuk dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang sudah memenuhi syarat. Melalui program ini diharapkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan terbukti punya keterampilan dalam melaksanakan kewajibannya.
Daftar Isi
ToggleApa Itu Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan?
Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan program sertifikasi dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi teknis dari dosen dan tenaga kependidikan agar lebih maksimal dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya.
Penguasaan kompetensi tertentu sangat penting bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Bagi dosen, kompetensi ini membantu melaksanakan aktivitas tri dharma dengan baik, terutama dalam proses transfer ilmu agar mudah dipahami mahasiswa.
Sementara bagi tendik, penguasaan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya akan membantu mahasiswa mengakses berbagai fasilitas di perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan.
Sehingga dalam program ini, para dosen dan tendik yang tersertifikasi mampu diharapkan dapat mendukung mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan. Sehingga, sebuah perguruan tinggi kemudian mampu menghasilkan mahasiswa yang kompeten sesuai bidang ilmunya.
Baca Juga : Jadwal Serdos 2023 Telah Dirilis, Ini Detail Jadwalnya
Persyaratan yang Harus Dipenuhi agar Lolos
Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan ditujukan untuk dosen dan tendik yang memenuhi beberapa persyaratan. Terkait persyaratan, juga ditetapkan sejumlah syarat bagi lembaga penyelenggara proses sertifikasi.
Berikut adalah detail syarat yang harus dipenuhi dosen dan tendik selaku peserta sertifikasi:
- Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berasal dari Perguruan Tinggi Akademi (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi) di lingkungan Kemdikbud Ristek.
- Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
- Tenaga Kependidikan yang memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).
- Biodata dan portofolio dosen sesuai format yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
- Tidak sedang melaksanakan tugas belajar, prajabatan dan/atau menunggu proses penerimaan beasiswa S2 dan S3, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 sesuai format yang ditetapkan penyelenggara.
- Surat izin dari pimpinan Perguruan Tinggi sesuai format yang sudah ditetapkan pihak penyelenggara.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi lembaga sebagai penyelenggara sertifikasi dosen dan tendik adalah:
- Lembaga pelatihan atau organisasi induk lembaga diklat harus berbadan hukum dibuktikan dengan Akta Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
- Memiliki sumber daya yang memadai dibuktikan dengan daftar instruktur yang bersertifikat
- Memiliki kurikulum pelatihan
- Memiliki metode pelatihan dan evaluasi
- Mempunyai MoU antara lembaga pelatihan dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan syarat LSP sebagai berikut:
- Harus berbadan hukum.
- Memiliki lisensi yang masih berlaku dari BNSP atau lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat profesi.
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelatihan dan sertifikasi (tidak termasuk akomodasi dan transportasi) untuk tiap skema pelatihan dengan jumlah peserta minimal 20 orang. Biaya pada RAB mencakup honor instruktur, honor pengelola, bahan habis pakai, materi pelatihan (modul), dan PPN sebesar 11% bagi lembaga pelatihan PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau sebesar 2% bagi lembaga pelatihan non PKP.
- Menyusun jadwal pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi.
Baca Juga : 8 Poin Syarat Serdos 2023 yang Wajib Dipenuhi
Cara Pendaftaran
Bagi dosen dan tendik yang ingin mengikuti program Sertifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan, berikut cara pendaftarannya;
- Pendaftar dapat melamar secara online dengan cara registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan NIDN/NITK pada laman Sumberdaya Dikti.
- Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat masuk (log in) dan memilih program kegiatan yang ditawarkan.
- Pendaftar memilih bidang dan skema sertifikasi yang ditawarkan.
- Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi dan substansi.
- Hasil tahapan seleksi calon peserta dapat dilihat melalui akun pendaftaran online pada riwayat penilaian, dan hasil seleksi penilaian akhir akan diumumkan melalui laman Sumberdaya Dikti dan Diktiristek Kemdikbud.
Sementara pendaftaran untuk lembaga penyelenggara juga dilakukan secara online melalui laman Sumberdaya Dikti. Adapun detail tata caranya bisa membaca buku panduan Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2023.
Tahap dan Waktu Pendaftaran
Sedangkan untuk tahap dan waktu pendaftaran program detail jadwalnya adalah sebagai berikut:
Kegiatan atau Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
---|---|
Pembukaan Pendaftaran | April – Mei 2023 |
Seleksi | Mei – Juni 2023 |
Pengumuman dan Pembekalan | Juli 2023 |
Pelaksanaan Kegiatan | Agustus – Oktober 2023 |
Monitoring dan Evaluasi | Agustus – Oktober 2023 |
Pelaporan Hasil Kegiatan | November 2023. |
Baca Juga : Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Sejak Dini
Skema Sertifikasi
Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 memfokuskan tema peningkatan kompetensi terkait Green Economy, Blue Energy, Digital Economy, Kesehatan dan Pariwisata. Berikut 15 skema yang ditawarkan pemerintah:
Tema | Bidang | Skema | Sasaran |
---|---|---|---|
Pariwisata | Seni dan Budaya | Dalang | Dosen (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penari Penyaji Karya Tari | Dosen (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Wiyogo | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penata Rias Pengantin Yogya Putri | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Penata Rias Pengantin Paes Ageng | Tendik (nasional) |
Pariwisata | Seni dan Budaya | Ahli Cagar Budaya Pratama | Dosen (nasional) |
Blue Energy | Otomasi Industri/Elektronik | Engineer Perencanaan Program Software Dan Sistem Scada | Dosen (internasional) |
Green Economy | Kimia Industri | Ahli Muda K3 Kimia | Dosen / Tendik |
Green Economy | Lingkungan | Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara | Dosen (nasional) |
Blue Energy | Teknik Sipil | Training of Trainers Tekla Structure | Dosen (internasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Perencana PengelolaanKawasan Konservasi Perairan | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Evaluator PengelolaanPerikanan denganPendekatan Ekosistem | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Penyelam Ilmiah Biologi Laut | Dosen (nasional) |
GreenEconomy | Pertanian | Kewirausahaan | Dosen / Tendik |
GreenEconomy | Pertanian | Supervisor Pengawas Mutu Pakan | Dosen / Tendik |
Besar Pendanaan
Bantuan pendanaan Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 dibiayai oleh Anggaran LPDP. Adapun cakupan komponen biayanya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Hidup
Biaya hidup mencakup biaya akomodasi, konsumsi dan transport lokal selama kegiatan berlangsung dengan durasi sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi.
Biaya hidup diberikan kepada peserta dengan dibuktikan dokumen Letter of Acceptance dan/atau daftar kehadiran di lokasi kegiatan. Jadi, pastikan dokumen ini sudah dimiliki dan dibawa sepanjang proses sertifikasi.
2. Biaya Transportasi
Biaya transportasi mencakup tiket pesawat (kelas ekonomi) atau kereta api (tidak diperkenankan kelas luxury) untuk keberangkatan dari domisili peserta ke lokasi tujuan kegiatan dan kepulangan sebaliknya.
3. Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi
Terakhir adalah biaya pelatihan dan uji kompetensi yang diberikan pemerintah kepada lembaga penyelenggara sertifikasi yang sudah memenuhi syarat. Adapun waktu pemberian dilakukan di akhir masa sertifikasi.
Jadi, bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi syarat sesuai penjelasan di atas. Silahkan segera mendaftarkan diri dalam Program Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan 2023 tersebut.
Baca Juga :
Berapakah Tunjangan Sertifikasi Dosen di Indonesia?
[UPDATE] Jadwal TKBI 2023 untuk Sertifikasi Dosen